ANJAK PIUTANG
PENGERTIAN
ANJAK PIUTANG
Anjak Piutang atau yang
lebih dikenal dengan istilah factoring adalah perusahaan yang kegiatannya
melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang
piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari
perusahaan (klien).
Anjak Piutang atau
factoring merupakan suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek suatu perusahan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri
(Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1251/KMK013/1988 tertanggal 20 desember 1988).
Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan
No.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar
negeri.
Ada tiga perbedaan antara anjak piutang
dan pinjaman yaitu:
a)
Penekanan Anjak Piutang adalah pada
nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
b)
Anjak Piutang bukanlah suatu pinjaman,
melainkan pembelian suatu aset (piutang)
c)
Pinjaman bank melibatkan dua pihak,
sedangkan Anjak Piutang melibatkan tiga pihak
Dari pengertian di atas dapat diambil
beberapa poin-poin penting, yaitu:
a)
Transaksi Anjak Piutang terdiri dari dua
jenis yaitu, pembiayaan (financing activity) dan non pembiayaan (non-financing
activity)
b)
Transaksi Anjak Piutang mencakup
transaksi domestik dan internasional
c)
Obyek pembiayaan piutang berupa tagihan
jangka pendek
d)
Pembiayaan hanya dapat dilakukan kepada
perusahaan dan bukan kepada individu
SEJARAH
ANJAK PIUTANG
Dalam sejarah umat
manusia, kegiatan anjak piutang sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu dan
pertama kali dipraktekkan di Mesopotamia. Tetapi pada saat itu kegiatan
kegiatan anjak piutang dilakukan dengan cara sederhana, yaitu pihak factor
biasanya bertindak sebagai agen penjualan yang juga sekaligus berperan sebagai
pemberi perlindungan kredit.
Selanjutnya, kegiatan
anjak piutang diteruskan di wilayah Amerika Utara khususnya pada sektor
industri tekstil yang sampai saat ini masih merupakan salah satu bidang
kegiatan usaha utama anjak piutang. Di negara- negara lain usaha ini masih
merupakan industri yang sangat baru, dimulai sekitar dekade 1970-an. Perusahaan
Anjak Piutang di Eropa mengikuti pola perkembangan usaha Anjak Piutang di Amerika.
Pada akhir abad ke-19,
perusahaan-perusahaan anjak piutang meninggalkan profesi sebagai agen dan
mengkonsenterasikan kegiatannya pada pengelolaan kredit bagi klien yang
meliputi menjamin kredit, menagih dan menyediakan dana. Bentuk inilah yang menjadi
embrio bisnis Anjak Piutang modern.
Kegiatan Anjak Piutang
pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. Eksistensi
Kelembagaan Anjak Piutang dimulai sejak ditetapkan Paket Kebijaksanaan 20
Desember 1988 atau PAKDES 20, 1988 yang diatur dengan KEPPRES No. 61 Tahun 1988
dan Keputusan Menteri Keuangan NO.172/KMK.06/2002. Pengenalan usaha Anjak
Piutang ditujukan untuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif di luar sektor
perbankan.
Perusahaan Anjak
Piutang bisa didirikan secara independen (berdiri sendiri) atau dapat dilakukan
oleh Multi Finance Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan
kegiatan usaha secara sekaligus di bidang Anjak Piutang (factoring), sewa guna
usaha (leasing), Modal Ventura (joint venture), kartu kredit (credit card), dan
pembiayaan konsumen
PERAN ANJAK PIUTANG DALAM EKONOMI
Kenyataan selama ini banyak sektor
usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Masalah masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain: kurang
kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga
target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi
pada usaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualan
termasuk penjualan secara kredit (Piutang) masih terabaikan.
Kelemahan dibidang manajemen/
pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi
seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan
perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.
Beberapa manfaat yang dapat
diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha
adalah sebagai berikut:
·
Penggunaan
jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
·
Anjak
piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced
Payment) sehingga akan meningkatkan Crediet standing perusahaan .
·
Kegiatan
anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena
klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan
dalam negeri maupun perdagangan internasional.
·
Meningkatkan
kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal
kerja.
·
Menghilangkan
risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini
dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.
·
Kegiatan
anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan
nasional.
PIHAK YANG
TERKAIT DALAM ANJAK PIUTANG
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat
tiga pihak yang terkait yaitu:
·
Kreditur atau Klien
Merupakan
perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan
pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau
diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan
yang telah dibuat.
·
Perusahaan Anjak Piutang atau
Factoring
Merupakan
perusahaan yang akan mengambil alih atau dikelola piutang atau penjualan kredit
debiturnya.
·
Debitur atau Nasabah
Merupakan
pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien.
Transaksi anjak piutang yang terjadi
antara ketiga pihak diatas dimulai dari adanya transaksi penjualan produk
antara klien dengan nasabah secara kredit yang menimbulkan adanya utang-piutang
diantara kedua belah pihak. Karena klien mebutuhkan perputaran uang yang cepat
sehingga piutang atau tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau seluruhnya
dengan potongan kepada pihak ke tiga atau perusahaan anjak piutang sehingga
debitur akan membayar langsung ke perusahaan anjak piutang dengan jumlah penuh
sesuai dengan nilai tagihan.
MANFAAT ANJAK PIUTANG
Secara umum
1. Membantu administrasi penjualan dan penagihan
2.
Membantu
beban risiko
3.
Memperbaiki
sistem penagihan
4.
Membantu
memperlancar modal kerja
5.
Meningkatkan
kepercayaan
6. Kesempatan untuk mengembangkan usaha
Pihak
yang terkait dengan anjak piutang mempunyai berbagai macam keuntungan,
diantaranya;
Bagi perusahaan anjak piutang
1.
memperoleh
keuntungan berupa fee dan biaya administrasi
2.
membantu
menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur
3.
membantu
manajemen pihak kreditur dalam menyelenggarakan kredit
Bagi kreditur
1. mengurangi resiko kerugian tak
tertagihnya piutang
2. memperbaiki sistem administrasi yang
kurang baik
3. memperlancar kegiatan usaha
4. kreditur dapat lebih berkosentrasi
ke usaha lain
Bagi Debitur
1.
memperbaiki
motovasi untuk segera membayar utang secepatnya
JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
Transaksi anjak piutang berkembang
sejalan dengan meningkatnya berbagai kebutuhan supplier. Perusahaan anjak piutang
menawarkan berbagai jenis fasilitas anjak piutang, namun biasanya supplier
melakukan negosiasi lebih dari satu perusahaan anjak piutang yang disesuaikan
dengan kebutuhan supplier tersebut dengan fasilitas yang disediakan perusahaan
anjak piutang. Apabila supplier atau klien telah mengetahui persis sejak awal
kebutuhannya, akan mempermudah dan mempercepat menenhukan perusahaan anjak
piutang mana yang menyediakan fasilitas sesuai dengan yang dibutuhkan.
Berdasarkan Pemberitahuan
Disclosed / notification. Disclosed factoring atau juga disebut dengan notification
factoring adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan
sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh karena itu pada saat piutang
tersebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor
yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur
dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah
dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak
piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain:
a)
untuk
menjamin pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
b)
untuk
mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan
anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien
sebagai penjual.
c)
mencegah
perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang dapat mempengaruhi perusahaan
anjak piutang.
d)
memungkinkan
perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi
perselisihan.
Mekanisme
anjak piutang dengan fasilitas disclosed:
Keterangan:
1. Penjualan secara kredit kepada
customer (debitor).
2. Kontrak factoring antara supplier
(klien) dengan perusahaan factoring (factor) disertai dengan penyerahan
fakturfaktur dan dokumen terkait lainnya.
3. Pemberitahuan kepada customer
mengenai kontrak factoring.
4. Pembayaran oleh perusahaan factoring
yang dapat dilakukan dalam waktu 24 jam. Pembayaran tersebut berjumlah sampai
80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar apabila telah dilakukan
pelunasan penuh oleh customer atau debitor.
5. Penagihan oleh perusahaan factoring
yang disertai dengan bukti-bukti pendukung.
6. Pelunasan utang customer kepada
perusahaan fnctoring.
Undisclosed/non notification &
Undisclosed
atau juga disebut dengan non-notification factoring adalah transaksi penjualan
atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa
pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada
pihak klien; atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan
menghadapi risiko. Transaksi
disclosed atau undisclosed factoring terhadap pengalihan piutang klien kepada
perusahaan anjak piutang akan memiliki dampak hukum pada masing-masing pihak
yang terkait.
Mekanisme
undisclosed factoring:
Keterangan:
1. Penjualan secara kredit oleh klien
(supplier) kepada nasabahnya (customer).
2. Penyerahan faktur dan bukti-bukti
pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan mengenai kontrak anjak piutang.
3. Tembusan atau copy faktur diserahkan
kepada perusahaan anjak piutang.
4. Pembayaran kepada klien sampai 80%
dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar pada saat pelunasan utang
oleh debitor (customer).
5. Pada saatjatuh tempo, debitor akan
melunasi utangnya langsung kepada supplier atau klien.
6. Klien kemudian meneruskan pelunasan
tersebut (No.5) kepada perusahaan anjak piutang. Perusahaan anjak piutang
selanjutnya melunasi sisa pembayaran 20% kepada klien.
Berdasarkan Penanggungan Risiko
Recourse factoring. Anjak piutang dengan cara recourse
atau disebut juga with recourse factoring berkaitan dengan risiko debitor yang
tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang
merupakan ancaman risiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung
risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.
Oleh karena itu, perusahaan anjak piutangakan mengembalikan tanggung jawab
(recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih
dari customer.
Without recourse factoring. Anjak piutang ini juga disebut
non-recourse factoring, yaitu perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas
tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam
perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya
tagihan dapat diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan
yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirimkan barang yang cacat
atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer
berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas
dari kewaj iban pembayaran utang. Dalam hat terjadi kasus demikian, perusahaan
factoring dapat mengembalikan tagihan tersebut kepada klien.
Berdasarkan Pelayanan
Full service factoring, yaitu perjanjian anjak piutang
yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentukjasa pembiayaan
maupun jasa non-pembiayaan, misalnya urusan administrasi penjualan (sale ledger
administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung risiko
terhadap piutang yang macet.
Finance factoring, yaitu perusahaan anjak piutang
yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko
atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat
penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai
seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien
tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termasuk
menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.
Bulk
factoring.
Jasa factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang
mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas
factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun
penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak
dijamin perusahaan factoring.
Maturity
factoring.
Dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien
tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas
tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada
customer atau nasabah dengan pembayaran segera. Misalnya, 2% 10 hari, net 30,
artinya apabila debitor membayar dalam jangka waktu 10 hari pertama, ia
memperoleh potongan sebesar 2%. Apabila tidak, pembayaran penuh harus dilakukan
dalam waktu 30 hari. Dalam perjanjian anjak piutang ini perusahaan factoring
akan membayar kliennya tidak lebih dari 10 hari setelah faktur jatuh tempo.
Oleh karena itu tidak ada beban bunga yang diperhitungkan. Pembayaran atas
piutang yang dialihkan dapat dilakukan berdasarkan periode tertentu yang
didasarkan atas perkiraan rata-rata jatuh tempo faktur atau penyerahan copy
faktur.
Berdasarkan Lingkup Kegiatan
Domestic
factoring,
yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak
piutang, klien dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
International
factoring.
Anjak piutang ini juga sering disebut export factoring, yaitu adalah kegiatan
anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua
perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai export factor dan import
factor.
Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
Advanced
payment,
yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment
financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan
penyerahan
faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
Maturity, transaksi pengalihan piutang yang
pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut
jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan
rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembah
maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.
Collection, yaitu transaksi pengalihan piutang
yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil
melakukan penagihan terhadap debitor.
PROSES
ANJAK PIUTANG UNTUK TAGIHAN DAN PROMES
Pada umumnya kegiatan usaha anjak
piutang sering dilakukan dalam bentuk pembelian tagihan milik klien (supplier.
Selanjutnya, proses kegiatan anjak piutang ini dapat dibedakan dalam bentuk
transaksi untuk tagihan atau account receivable dan promes atau promissory
notes.
Proses Anjak Piutang untuk Tagihan
Kegiatan anjak piutang untuk tagihan
ini atau disebut juga account receivable factoring didasarkan pada suatu
transaksi jual beli secara kredit jangka pendek dan menengah yang dijual kepada
perusahaan anjak piutang dengan kontrak pengambil alihan tagihan dari penjual
atau supplier kepada perusahaan anjak piutang. Pengalihan tagihan tersebut atas
persetujuan atau pengetahuan pembeli (customer). Proses anjak piutang untuk
tagihan dapat diikuti pada Gambar berikut :
Keterangan:
1.
Supplier
(klien) menjual barang atau jasa kepada pembeli (customer). Penyerahan barang
dengan D/0 yang ditandatangani pembeli. Asli D/0 kembali kepada supplier.
2.
Karena
alasan cashflow, supplier atau klien kemudian menjual tagihannya kepada
perusahaan anjak piutang atas persetujuan pembeli (customer).
3.
Klien
menyerahkan data tagihan, termasuk faktur-faktur atau D/0 kepada perusahaan
anjak piutang.
4.
Kontrak
persetujuan dan pengambilatihan tagihan antara klien dengan perusahaan anjak
piutang.
5.
Pembayaran
kepada klien atas penjualan tagihan.
6.
Pada
saatjatuh tempo perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada pembeli
(customer).
7.
Pelunasan
utang oleh pembeli.
Proses Anjak Piutang untuk Promes
Transaksi anjak piutang dengan
menggunakan promes atau promissory notes factoring berbeda dengan proses anjak
piutang tagihan. Proses anjak piutang untuk promes melibatkan pihak lain
misalnya bank dalam mekanisme pembayaran. Transaksi jual beli dilakukan dengan
penerbitan promes oleh pembeli sebagai bukti surat tttang kepada penjual yang selanjutnya
dapat didiskontokan kepada perusahaan anjak piutang. Proses anjak pitttang
untuk promes tersebut dapat diikuti pada Gambar dibawah ini :
Keterangan:
1.
Penjualan
barang ataujasa kepada pembeli secara kredit.
2.
Sebagai
bukti utang atas transaksijual beli, pembeli mengeluarkan promes kemudian
diserahkan kepadasupplier.
3.
Supplier
kemudian meng-endors promes tersebut kemudian dijual kepada perusahaan anjak
piutang secara diskonto.
4.
Perusahaan
anjak piutang membayar promes atas dasar diskonto.
5.
Setelah
jatuh tempo, perusahaan anjak piutang menyerahkan promes tersebut kepada bank
untuk ditagihkan pembayarannya dari pembeli.
6.
Pembayaran
diteruskan oleh bank kepada perusahaan anjak piutang setelah ditakukan
penagihan.
JASA-JASA
ANJAK PIUTANG
Jasa
jasa anjak piutang dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
·
jasa
pembiayaan (financing services) dan
·
jasa
non-pembiayaan (non financing services).
1. Jasa
Pembiayaan
Perusahaan anjak piutang memberikan
pembiayaan yang besarnya berkisar antara 60%- 80% dari total piutang setelah
dilakukan kontrak anjak piutang dan penyerahan bukti-bukti penjualan barang.
Kontrak atau transaksi ini dapat dilakukan atas dasar with recourse atau
without recourse. Dalam
pengambilan keputusan mengenai dasar transaksi anjak piutang yang mana yang
akan dilakukan, perusahaan anjak piutang akan memperhatikan dan
mempertimbangkan besarnya risiko terjadinya kemacetan yang mungkin dihadapi
oleh pihak nasabah (customer).
2. Jasa
Non-pembiayaan
Penyediaan jasa nonpembiayaan oleh
perusahaan anjak piutang pada dasarnya merupakan jasa untuk melayani
kepentingan pengelolaan kredit klien (supplier). Produk jasa jasa nonpembiayaan
yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang antara lain sebagai berikut:
a)
Investigasi
kredit (credit investigation) atau analisis kredit.
b)
Sales
ledger administration atatt sales accounting.
c)
Pengawasan
kredit dan penagihannya. Perusahaan anjak piutang dapat memberikan jasa
pengawasan atau monitoring terhadap penjualan yang dilakukan klien termasuk
pula menetapkan prosedur penagihannya.
d)
Perlindungan
terhadap risiko kredit. Perusahaan anjak piutang dapat mengusahakan cara-cara
pengamanan terhadap risiko piutang khususnya dalam hal export financing. Untuk
tujuan ini perusahaan dapat pula memberikan jasa perlindungan terhadap risiko
terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.
Jasa
jasa nonpembiayaan yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang sebagaimana
dijelaskan di atas pada prinsipnya merupakan fungsi credit department bagi
perusahaan klien. Perusahaan anjak piutang menyampaikan laporan kepada kliennya
yang menyangkut antara lain hal-hal sebagai berikut:
a) Credit standing para nasabah
(customer).
b) Posisi piutang klien termasuk
tanggal jatuh temponya yang bagi klien berguna untuk perencanaan penjualan
kredit pada periode berikutnya.
c) Statement of account kepada nasabah.
Dokumen ini sangat perlu bagi pihak nasabah yang bersangkutan dalam melakukan
rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang telah dilakukannya, di samping
sebagai informasi mengenai posisi utang dan tanggal jatuh temponya.
d) Kegiatan penagihan yang dilakukan
sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Dalam proses penagihan ini,
perusahaan factoring berusaha sebaik-baiknya untuk tidak merusak hubungan klien
dengan nasabah.
BIAYA ANJAK PIUTANG
Atas kesedian untuk
menanggung resiko dan melayani piutang, perusahaan anjak piutang menerima
komisi, yang untuk rekening dagang biasanya kurang dari 1 persen dari nilai
nominal putang, tetapi dapat menjadi sebanyak 3 persen dari jumlah yang jatuh
tempo. Komisi tersebut berbeda-beda berdasarkan pada nilai tiap rekening,
jumlah piutang yang dijual, dan kualitas rekening kredit. Perusahaan anjak
piutang umumnya tidak membayar perusahaan dengan segera pada saat pembelian
piutang usaha. Akan tetapi, pembayaran tunai biasanya dilakukan pada tanggal
jatuh tempo piutang usaha atau rata-rata tanggal jatuh tempo piutang usaha yang
terlibat dalam transaksi ini. Jika perusahaan anjak piutang memberikan uang
sebelum waktu jatuh temponya dari pelanggan, perusahaan harus membayar bunga
kepada perusahaan anjak piutang atas pembayaran dimuka tersebut. Memberikan
pembayaran adalah fungsi peminjaman perusahaan anjak piutang selain dari fungsi
penanggung resiko dan melayani piutang. Untuk fungsi tambahan ini, perusahaan
anjak piutang akan meminta kompensasi.
Total biaya anjak
piutang adalah gabungan dari biaya anjak piutang (Service
Charge) ditambah
biaya bunga (Discount Charge) jika perusahaan mengambil
pembayaran dimuka. Service Charge
terkait dengan fungsi pembukaan penjualan, yang besarnya tergantung persetuuan
ke dua belah pihak. Piutang domestik 0,5% - 1,5% dan 1% - 2,5% untuk
internasional yang pembayarannya dipotong dari pembaran di muka. Discount
Charge terkait dengan pembayaran di muka, yang besarnya
tergantung negosiasi sebelum kontrak dilakukan dengan rata-rata 2% - 3% di atas
prime rate.
Jika perusahaan tidak
mengambil pembayaran di muka, tidak terdapat biaya bunga.dalam alternatif yang
ketiga ini, perusahaan dapat menyerahkan dananya ke perusahaan anjak piutang
hingga di luar batas tanggal jatuh tempo piutang dan menerima bunga atas
rekening tersebut dari perusahaan anjak piutang.
Contoh:
Jika piutang yang
dijual ini bernilai total $10.000 dan biaya anjak piutang adalah 2 persen,
perusahaan anjak piutang akan mengkredit rekening perusahaan sejumlah $9.800.
jika perusahaan ingin menarik rekening ini sebelumpiutang jatuh tempo,
perusahaan harus membayar bunga katakanlah sebesar 1,5 persen per bulan – untuk
penggunaan dana tersebut. Jika perusahaan menginginkan pembayaran dimuka dan
piutang telah jatuh tempo, secara rata-rata, dalam satu bulan, biaya bunga akan
menjadi sekitar 0,015 x $9.800 = $147.
STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN
ANJAK PIUTANG
Organisasi
Anjak Piutang Kecil
Organisasi
Anjak Piutang Besar
RUANG LINGKUP TRANSAKSI
Transaksi Dalam
Negeri/ Domestik
Supplier cukup berurusan dengan factor yang berfungsi sebagai credit
department sehingga klien dapat berkonsentrasi penuh untuk meningkatkan
produksi dan ekspansi pemasaran. Sedangkan pembeli akan menerima laporan
tagihan dan perkembangan utang dagangnya dari factor.
Transaksi
Internasional
Ada 4 pihak yang terlibat yaitu eksportir, importir,
export factor, dan import factor (menjamin 100% kemungkinan
tidak dibayarnya utang pihak importir).
PERBEDAAN KREDIT BANK DENGAN ANJAK PIUTANG
ASPEK
KLIEN YANG DINILAI ANJAK PIUTANG
·
Riwayat piutang macet minimal 3 tahun
sebelumnya.
·
Penilaian kredit oleh klien
·
Prosedur dan manajemen kredit yang
dilakukan oleh klien.
·
Industri.
·
Persyaratan kredit
·
Customer
profile
·
Pola pembeliannya
·
Pengembalian Utang
·
Prospek bisnis perusahaan klien.
ASPEK
ANJAK PIUTANG YANG DINILAI KLIEN
·
Pengalaman praktik dagang dalam industri
yang dibidangi.
·
Kualitas dan kuantitas manajemen kredit.
·
Sistem informasi pelayanan klien maupun
nasabah.
·
Kemampuan menyediakan laporan-laporan
secara akurat.
·
Kemampuan permodalan sebagai antisipasi
kredit macet.
DAFTAR PUSTAKA
Siamat, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan. 2005. Edisi 5. Jakarta: Lembaga
Penerbit FEUI.
Van horne, James C., Wachowiccz Jr, John M. Prinsip
– Prinsip Manajemen Keuangan 1.
2013.
Edisi 13. Jakarta : Salemba Empat.
Latumaerissa, Julius R. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. 2013 Jakarta :Salemba Empat.
Y. Sri Susilo,
Sigit Triandaru, A.Totok Budi Santoso. Bank dan Lembaga
Keuangan Lain. 2000. Jakarta: Salemba Empat.
NAMA SAYA: MRS MARIA ARTIKA
BalasHapusNEGARA: INDONESIA
CITY: BATU MALANG JATIM
PINJAMAN PINJAMAN: Rp350.000.000,00
EMAIL SAYA: mariaartika27@gmail.com
Saya ingin memulai dengan berterima kasih kepada Tuhan atas karunia kehidupan.
Nama saya MRS MARIA ARTIKA dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang KARINA ROLAND LOAN COMPANY. Favorite, perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya berputar.
Saya telah mengalami kesulitan keuangan selama beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima pembayaran saya.
Dan ketika menghadapi hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dimakamkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
Tetapi kompilasi saya mengira hidup saya sudah berakhir, saya sebenarnya berusaha untuk pergi, sekarang ALLAH menggunakan teman dan tetangga saya Rini anggraeni yang membantu saya menghubungi MOTHER KARINA yang mengatakan bahwa seorang teman dari Indonesia menghubungkannya dengan MOTHER KARINA, jadi saya menceritakan kepada ibu cerita saya, dia meminta dokumen yang saya tunjukkan dan sebelum saya tahu itu permintaan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000,00, sebelum itu saya meminta tiga perusahaan pinjaman online yang lebih baik untuk tidak membutuhkan bantuan positif, tetapi IBU KARINA ROLAND melalui pinjamannya perusahaan, PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan sebelumnya sekarang bahwa saya akan terus membagikan cerita ini sehingga warga negara saya dapat memperoleh manfaat darinya, dengan harapan untuk meminjamkan pinjaman kepada yang banjir. Proses persetujuan kredit saya telah selesai dan saya telah menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyetujui mengatakan ya harus memberikan bank saya. Saya menerima permintaan dari bank saya yang menyatakan bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman Rp350.000.000,00 yang saya minta. PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata dan tulus di seluruh dunia, jadi jangan ragu untuk menghubungi MOTHER KARINA di saluran ini. Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui email atau whatsapp: karinarolandloancompany@gmail.com, whatsapp +1585 708-3478, begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi kabar baik sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah hidup saya .
Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini email saya: mariaartika27@gmail.com
PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND
WHATSAPP ONLY: +1585 708-3478
NAMA FACEBOOK: KARINA ELENA ROLAND
EMAIL: KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM