Langsung ke konten utama

WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA

BAB 9
WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA

A.    Latar Belakang dan Pengertian
-          Latar belakang historis munculnya konsepsi Wawasan Nusantara
Dalam menyelenggarakan kehidupan nasional di tengah pergaulan antar bangsa, setiap bangsa membutuhkan Wawasan Nasional untuk menuju ke masa depan. Eksistensi Wawasan Nasional sangat ditentukan oleh bagaimana bangsa tersebut berdialog secara dinamis dengan kondisi objektif, kondisi subjektif, dan kondisi idealistik.

-          Unsur dasar pemikiran Wawasan Nusantara
1.      Geografis, Geopolitik dan Geostrategi
·         Keadaan Geografis
Dilihat dari segi geografi dan demografinya, Indonesia merupakan Negara terbesar di kawasan Asia Tenggara.
·         Geopolitik
Dari batasan yang ada terlihat adanya hubungan erat antara factor geografi suatu Negara dengan strategi dan politik, terutama politik luar negeri. Dua factor penting lain yang menetukan kelangsungan hidup suatu Negara adalah kekuatan dan kekuasaan.
·         Geostrategi Indonesia
Letak geografis Indonesia di posisi silang ternyata berpengaruh besar pada berbagai aspek kehidupan. Disamping banyak keuntungan, ternyata juga mengundang berbagai bentuk ancaman yang membahayakan. Untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa, dalam menyusun strategi perlu memperhitungkan faktor-faktor yang tidak menguntungkan tersebut.

B.     Kedaulatan Negara di Laut, Ruang, Udara, dan GSO
-          Sejarah perkembangan hukum laut dunia
Sejak berabad-abad lalu dunia telah diwarnai oleh perdebatan tentang masalah hukum laut Internasional. Persoalan utamanya ialah apakah laut bisa dimiliki oleh suatu Negara atau tidak, karena sejarah hukum laut internasional mengenal ada pertarungan antara dua konsepsi pokok, yaitu :
1.      Res Nullius
Beranggapan bahwa laut tidak ada yang memiliki, sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh siapapun.
2.      Res Communis
Menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia dank arena itu tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing Negara.

-          Perjuangan RI menegakkan kedaulatan di laut
Setelah Indonesia merdeka, ketentuan Ordonansi 1939 dirasa sangat merugikan, karena wilayah Indonesia menjadi terpecah-pecah. Antara pulau yang satu dengan pulau lain diantarai oleh selat yang merupakan laut bebas, sehingga kapal-kapal asing bisa bebas berlalu lalang. Kondisi tersebut dirasa Indonesia tidak aman.
Untuk mengubah ketentuan warisan colonial itu maka pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah RI mengeluarkan “Deklarasi Djuanda”. Disitu ditetapkan bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah dua belas (12) mil diukur dari garis-garis dasar yang menghubungkan titik terluar dalam wilayah RI atau mendasarkan pada point to point theory. Selain itu, juga dinyatakan bahwa bentuk geografi Indonesia adalah Negara kepulauan, yang terdiri atas ribuan pulau besar kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Demi keutuhan territorial dan untuk melindungi kekayaan Negara yang terkandung di dalamnya, maka pulau-pulau serta laut yang ada diantaranya haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh. Disini terlihat jelas bahwa tujuan Deklarasi Djuanda ialah:
1.      Perwujudan bentuk wilayah NKRI yang utuh dan bulat.
2.      Penentuan batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan Asas Negara kepulauan.
3.      Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan NKRI.

-          Kedaulatan Negara di Ruang Udara
1.      Berbagai teori tentang kedaulatan Negara di ruang udara
Diilhami konsep Mare Liberum Grotius, Paul Fauchille, seorang ahli hukum Perancis, mencoba menerapkan dalil itu di ruang udara dengan mengatakan: “udara adalah bebas” (L’air est libre). Pendapat tersebut ditentang oleh sejumlah sarjana Inggris, seperti Hazeltine, Westlake dan Lycklama a’Nijeholt, yang berpendapat bahwa “ruang udara tidak bebas”. Akibatnya muncul dua prinsip yang berbeda, yaitu Aer Liberum dan Aer Clausum, disusul lahirnya dua teori tentang kedaulatan di ruang udara :
·         Teori Udara Bebas
·         Teori Negara Berdaulat di Ruang Udara

2.      Beberapa Konvensi Hukum Udara
·         Konvensi Paris (1919)
·         Konvensi Chicago (1944)

-          Perjuangan RI menegakkan kedaulatan Negara di GSO
1.      Deklarasi Bogota 1976
Dalam pertemuan di Bogota, Kolombia tahun 1976, yang dihadiri oleh tujuh Negara khatulistiwa, yakni Brasil, Kolombia, Ekuador, Kongo, Kenya, Zaire dan Indonesia, dicapai kesepakatan yang kemudian dituangkan salam satu deklarasi. Intinya mereka mengajukan tuntutan atas GSO di atas wilayah territorial mereka.

2.      Pertemuan Quito (Ekuador) 1982
Pertemuan ini tidak berhasil mengeluarkan suatu deklarasi, tetapi hanya final minutes yang terdiri dari 6 prinsip, antara lain: bahwa tuntutan Negara-negara katulistiwa terhadap GSO merupakan tuntutan “hak-hak kelangsugan hidup” yang harus dilaksanakan melalui penerapan prinsip hukum sui generis bagi GSO.

3.      Konferensi Unispace II Tahun 1982
Dalam konferensi Unispace II di Wina tahun 1982, Negara-negara katulistiwa kembali mengusulkan rejim hukum sui generis bagi GSO di bawah pengaturan PBB atau ITU serta diberikannya hak berdaulat atas GSO bagi mereka.

4.      Pertemuan Nairobi 1982
Dalam pertemuan ITU di Nairobi, Kenya, rumusan Pasal 32 (2) Konvensi ITU 1973 diubah dan dinyatakan bahwa dalam rangka pemanfaatan GSO secara lebih efektif dan ekonomis harus senantiasa memperhatikan Negara-negara yang membutuhkan bantuan, Negara-negara yang sedang berkembang dan Negara-negara khusus (katulistiwa).

C.    Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
1.      Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan TAP MPR RI Tahun 1993 dan 1999 tentang GBHN, wawasan nusantara ialah: “Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenal diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.

2.      Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
a.       Wadah (contour)
b.      Isi
c.       Tata Laku (Conduct)
3.      Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara ialah “Keutuhan Nusantara atau Nasional”, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara dan demi kepentingan Nasional.

D.    Implementasi Wawasan Nusantara
Sebagai cara pandang dan visi nasional, Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia. Oleh karena itu, implementasi atau penerapannya harus tercermin pada pola piker, sikap dan tindakan yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara. Dengan kata lain, Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam menghadapi berbagai permasalahan nasional.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh soal jurnal, buku besar, neraca, dan laba rugi

Contoh Soal 1 : Karyanto membuka usaha kantor Akuntan dengan nama “Karyanto Akuntan” transaksi-transaksi selama bulan Maret adalah sebagai berikut : Maret 2             Karyanto menginvestasikan sebagai modal pertama :                         Uang tunai                                                                                 Rp. 1.750.000                          Peralatan kantor                                                                        Rp. 1.500.000                         Gedung kantor                                                                            Rp. 4.250.000 Maret 5            Dibeli tunai suplai kantor seharga                                             Rp.    200.000 Maret 8            Diterima Pendapatan jasa                                                           Rp. 1.450.000 Maret 10          Bibayar upah buruh                                                                     Rp.      30.000 Maret 15          Dite

MANAJEMEN KUALITAS

MANAJEMEN OPERASI MANAJEMEN K UALITAS                     KATA PENGANTAR Assalamualaikum wr.wb Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas karunia serta hidayah-Nya, sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini. Makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah Manajemen Operasi.  Makalah ini membahas tentang “MANAJEMEN KUALITAS”.             Tersusunnya makalah ini tidak terlepas dari bantuan beberapa pihak, oleh karena itu kami mengucapkan terimakasih kepada dosen Manajemen Operasi kami, yaitu bapak Dr. H. Toto Susilo Rahardjo, SE., MT serta rekan-rekan yang telah membantu hingga tersusunnya makalah ini.                 Kami menyadari bahwa makalah ini masih mempunyai banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran untuk perbaikan makalah ini. Semoga apa yang kami sampaikan dalam makal a h ini dapat menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya

Menentukan Misi Perusahaan

MENENTUKAN MISI PERUSAHAAN KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt,Tuhan yang maha esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya,sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini, yang berjudul “Misi Perusahaan” .Yang ditujukan sebagai syarat dalam pembelajaran tugas mata kuliah Manajemen Strategik. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Terutama kepada Ibu Sri Rahayu Tri Astuti, S.E., M.M. selaku dosen pembimbing mata kuliah Manajemen Strategik. Penulisan ini ditujukan sebagai bahan pembelajaran mata kuliah Manajemen Strategik, yang mana juga sebagai tugas bagi kami kelompok 1. Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan bagi kami selaku kelompok 1, dan bagi kita semua. Kami menyadari sepenuhnya makalah ini belumlah sempurna .Seperti kata  pepatah “Tiada gading yang tak retak” , oleh sebab itu ,kami mengharapkan kritik dan saran