PENGERTIAN
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank merupakan pendekatan kualitatif dari berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank dengan menilai beberapa faktor yang meliputi permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas (CAMEL).
TUJUAN PENILAIAN
Tolok ukur bagi manajemen untuk mengetahui apakah pengelolaan bank dilakukan sejalan dengan azas-azas perbankan yang sehat, prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan yang belaku. Tolok ukur untuk menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank baik secara individual maupun perbankan nasional secara keseluruhan.
PENILAIAN TKS
Penilaian dilakukan dengan mengkuantifikasi aspek CAMEL dan faktor penilaian terhadap pelaksanaan ketentuan yang sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan. Penilaian menggunakan sistem kredit dengan nilai 0 s/d 100.
Tingkat kesehatan digolongkan dalam 4 kategori
- 81 s/d 100 Sehat
- 66 s/d <81 Cukup Sehat
- 51 s/d <66 Kurang Sehat
- 0 s/d <51 Tidak Sehat
1. PERMODALAN
Rasio Kecukupan Modal Minimum atau Capital Adequacy Ratio (CAR)
2. KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
Rasio Kualitas Aktiva Prduktif (KAP)
Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)
3. MANAJEMEN
Manajemen Umum
Manajemen Risiko
4. RENTABILITAS
Rasio Return On Assets (ROA)
Rasio Beban Operasional thd Pendapatan Operasional (BOPO)
5. LIKUIDITAS
Cash Ratio (CR)
Loan to Deposit Ratio (LDR)
PERMODALAN
CAR (Capital Adequacy Ratio) atau Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) merupakan indikator terhadap kemampuan bank dalam rangka pengembangan usaha dan menanggulangi risiko kerugian.
Penyediaan modal didasarkan pada Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
Rasio CAR = Modal / ATMR x 100 %
CAR = 8%, predikat Sehat, Nilai Kredit (NK) = 81
Setiap kenaikan 0,1% NK +1, max 100
Rasio dibawah 8% atau 7,9%, Kurang Sehat, NK=65
Setiap penurunan 0,1% dari 7,9% NK -1, min 0
Hasil Penilaian:
>= 8% Sehat
6.5% s/d <8% Kurang Sehat
<6.5% Tidak Sehat
KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
Penilaian Kualitas Aktiva Produktif menggunakan Rasio Kualitas Aktiva Produktif dan
Rasio PPAP.
RASIO KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF:
Menunjukkan kualitas penanaman aktiva produktif.
Aktiva produktif diklasifikasikan (APD):
· 50% x Baki Debet Aktiva Produktif tergolong Kurang Lancar
· 75% x Baki Debet Aktiva Produktif tergolong Diragukan
· 100% x Baki Debet Aktiva Produktif tergolong Macet
Unsur Aktiva Produktif (AP) dari:
· Kredit yg diberikan
· Penempatan pada bank lain (kecuali giro)
Rasio KAP = APD / AP x 100%
Penilaian Rasio KAP:
Rasio KAP >=22,5% NK=0
Setiap penurunan 0,15% NK +1, max 100
Hasil Penilaian:
0,00% s/d <= 10.35% Sehat
>10,35% s/d <= 12,60% Cukup Sehat
>12,60% s/d <= 14,85% Kurang Sehat
>14,85% Tidak Sehat
RASIO PPAP:
Rasio PPAP merupakan perbandingan antara PPAP yg telah dibentuk dengan PPAP yg wajib
dibentuk.
Penilaian Rasio PPAP:
Rasio PPAP = 0 NK = 0
Setiap kenaikan 1% NK +1, max 100
Hasil Penilaian:
>=81,0% Sehat
>=66,0% s/d <81,0% Cukup Sehat
>=51,0% s/d <66,0% Kurang Sehat
< 51,0% Tidak Sehat
MANAJEMEN
• Menilai kualitas manajemen bank.
• Penilaian faktor manajemen meliputi manajemen umum dan manajemen risiko, yang terdiri dari 25 aspek , yaitu:
• 10 aspek manajemen umum dan
• 15 aspek manajemen risiko.
• Skala penilaian 0,1,2,3,4 dimana 0 adalah kondisi lemah dan 4 adalah kondisi baik.
Manajemen Umum:
Sistem:
Strategi/Sasaran:
- Rencana kerja tahunan bank digunakan sbg acuan kegiatan usaha bank selama 1 tahun.
Struktur:
- Bagan organisasi yang ada telah mencerminkan seluruh kegiatan bank dan tidak terdapat jabatan kosong atau perangkapan jabatan yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas.
- Bank memiliki batasan tugas dan wewenang yg jelas untuk masing-masing karyawannya yg tercermin pada kegiatan operasionalnya.
- Kegiatan operasional dari pemberian kredit telah dilaksanakan sesuaidengan sistem dan prosedur yang tertulis.
- Pencatatan setiap transaksi dilakukan secara akurat dan laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yg berlaku.
- Bank mempunyai sistem pengamanan yg baik terhadap semua dokumen penting.
- Pimpinan senantiasa melakukan pengawasan terhadap perkembangan dan pelaksanaan kegiatan.
Kepemimpinan:
- Pengambilan keputusan-keputusan yang bersifat operasional dilakukan oleh Direksi secara independen.
- Pimpinan bank komit untuk menangani permasalahan bank yang dihadapi serta senantiasa melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.
- Direksi dan karyawan memiliki tertib kerja yang meliputi disiplin kerja serta komitmen dan didukung sarana kerja yang memadai dalam melaksanakan pekerjaan.
Manajemen Risiko:
Risiko Likuiditas:
- Bank melakukan pemantauan dan pencatatan tagihan dan kewajiban yang jatuh tempo untuk mencegah kemungkinan timbulnya kesulitan likuiditas.
- Bank senantiasa memelihara likuiditas dengan baik.
Risiko Kredit:
- Dalam memberikan kredit bank melakukan analisis terhadap kemampuan debitur membayar kembali kewajibannya.
- Setelah kredit diberikan bank melakukan pemantauan terhadap penggunaan kredit, serta kemampuan dan kepatuhan debitur dalam memenuhi kewajibannya.
- Bank melakukan peninjauan, penilaian dan pengikatan terhadap agunan.
Risiko Operasional:
- Bank menerapkan kebijaksanaan pembentukan penyisihan penghapusan piutang berdasarkan prinsip kehati-hatian.
- Bank tidak menetapkan persyaratan yang lebih ringan kepada pemilik/pengurus bank untuk memperoleh fasilitas dari bank.
- Pimpinan senantiasa melakukan tindak lanjut secara efektif terhadap temuan hasil pemeriksaan oleh Bank Indonesia.
Risiko Hukum:
- Perjanjian kredit telah sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bank telah memastikan bahwa agunan yang diterima telah memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku.
- Bank menatausahakan secara baik dan aman blangko bilyet deposito dan buku tabungan yang belum digunakan (kosong) dan blangko bilyet deposito yang telah dicairkan dananya serta buku tabungan yang dikembalikan ke bank karena rekeningnya telah ditutup.
Risiko Pemilik/Pengurus:
- Pemilik bank tidak mencampuri kegiatan operasional sehari-hari yang cenderung menguntungkan kepentingan sendiri, keluarga atau grupnya sehingga merugikan bank.
- Pemilik bank mempunyai kemampuan untuk meningkatkan permodalan bank sehingga senantiasa memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Direksi bank di dalam melaksanakan kegiatan operasional tidak melakukan hal-hal yang cenderung menguntungkan diri sendiri, keluarga dan grupnya atau berpotensi akan merugikan bank.
- Dewan Komisaris/Pengawas melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas direksi dalam batasan dan wewenang yang jelas, yang dilakukan secara efektif.
RENTABILITAS
Mengukur tingkat profitabilitas bank dalam pengelolaan aktiva dan tingkat efisiensi operasionalnya.
Rentabilitas diukur dengan 2 rasio berikut:
RASIO ROA:
ROA = Laba sebelum pajak/Rata-rata Total Aset x 100%
ROA = Laba sebelum pajak/Rata-rata Total Aset x 100%
dimana rata-rata total aset dihitung selama 12 bulan terakhir.
RASIO BOPO:
BOPO = Beban Operasional / Pendapatan Operational x 100%
Penilaian ROA:
Rasio ROA = 0 atau negatif, NK = 0
Setiap kenaikan 0,015% NK +1, max 100
Hasil Penilaian:
>= 1,215% Sehat
>= 0,999% s/d < 1,215% Cukup Sehat
>= 9,765% s/d < 0,999% Kurang Sehat
< 0,765% Tidak Sehat
Penilaian BOPO:
Rasio BOPO = 100 atau lebih, NK = 0
Setiap penurunan 0,08%, NK +1, max 100
Hasil Penilaian:
<= 93,52% Sehat
>= 93,52% s/d < 94,72%% Cukup Sehat
>= 94,72% s/d < 95,92% Kurang Sehat
< 95,92% Tidak Sehat
LIKUILITAS
Aspek likuiditas diukur dengan rasio berikut:
CASH RATIO:
Untuk mengukur kemampuan bank memenuhi kewajiban yang harus segera dibayar dengan harta likuid yang dimiliki bank.
Cash Ratio = Alat likuid / Hutang Lancar x 100 %
Alat Likuid :
1. Kas
2. Giro/tabungan pada bank lain
3. Dikurangi Antar Bank Pasiva
Hutang Lancar :
1. Kewajiban Segera Dapat Dibayar
2. Tabungan dan Deposito Masyarakat
3. Deposito/Pinjaman bank lain <= 3 bln
Penilaian Cash Ratio:
Rasio 0%, NK = 0,
setiap kenaikan 0,05% NK +1, max 100
Hasil Penilaian:
>= 4,05% Sehat
>= 3,30% s/d < 4,05% Cukup Sehat
>= 2,55% s/d < 3,30% Kurang Sehat
< 2,55% Tidak Sehat
LOAN TO DEPOSIT RATIO:
Untuk mengukur komposisi jumlah kredit yang diberikan dibandingkan dengan jumlah dana masyarakat dan dana sendiri yang digunakan.
LDR = Kredit yang diberikan / Dana yang diterima x 100%
Dana Diterima :
1. Deposito dan Tabungan Masyarakat
2. Pinjaman/Deposito bank lain > 3 bln
3. Modal Inti
4. Modal Pinjaman
Penilaian Rasio LDR:
Rasio >115%, NK = 0,
setiap penurunan 1%, NK +4, max 100
Hasil Penilaian:
<= 94,75% Sehat
> 94,75% s/d <= 98,50% Cukup Sehat
>98,50% s/d <= 102,25% Kurang Sehat
>102,25% Tidak Sehat
PROGRAM PERHITUNGAN TKS
Untuk memudahkan perhitungan rasio-rasio keuangan tersebut dan sekaligus penilaian TKS, saya telah menyiapkan satu program dengan spreadsheet, sehingga para pemakai cukup menginput data neraca dan laporan laba rugi serta sedikit perincian data tentang antarbank aktiva, kredit yang diberikan berdasarkan kolektibilitas, deposito dan pinjaman yang diterima, tabel penilaian TKS akan secara otomatis dapat dihasilkan.
Komentar
Posting Komentar