Ketika kita hendak
mencari/melamar pekerjaan banyak dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan.
Dokumen-dokumen tersebut antara lain Kartu Kuning/AK1(Kartu Pencari Kerja),
Surat Keterangan Cakap Kepolisian(SKCK), Surat Keterangan Dokter(SKD), dan
Surat Keterangan Bebas Narkoba(SKBN).
Berikut adalah persyaratan dan mekanisme pembuatan dokumen-dokumen tersebut.
Berikut adalah persyaratan dan mekanisme pembuatan dokumen-dokumen tersebut.
1. Kartu Kuning/AK1
Persyaratan
- Foto
kopi KTP
- Foto
Kopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus pendidikan terakhir
- Pas
foto ukuran 2x3 sebanyak 2 buah(sebaiknya bawa lebih)
Meknisme Cara membuat Kartu Kuning
- Datang
ke Disnakertrans setempat dengan membawa persyaratan diatas
- Lebih
baik membawa dokumen asli(KTP dan Ijazah asli) untuk mencocokan data
- Mengisi
formulir untuk keperluan pembuatan kartu kuning
- Setelah
kartu kuning jadi, fotokopi kartu tersebut untuk dimintakan legalisasi
2. Surat Keterangan Cakap Kepolisian
SCKC dapat dibuat Polsek, Polres, ataupun Polda tergantung kebutuhan. Berikut persyaratan untuk membuat SKCK di Polres.
Persyaratan
- Fotokopi
KTP
- Fotokopi
Kartu Keluarga
- Fotokopi
Akta Kelahiran
- Foto
ukuran 4x6 sebanyak 10 buah
- Surat
Pengantar ( dari Desa, Kecamatan, dan Polsek)
Mekanisme Cara membuat SKCK
- Membuat
Surat Pengantar Desa/Kelurahan di Kelurahan
- Membuat
Surat Pengantar Kecamatan di Kantor Kecamatan dengan membawa Surat
Pengantar dari Desa
- Membuat
surat pengantar dari polsek dengan membawa surat pengantar sebelumnya
- Membuat
SKCK di Polres
- Menyerahkan
surat pengantar
- menyerahkan
persyaratan lainnya dan membayar biaya administrasi
- mengisi
formulir
- cap
sidik jari
- setelah
SKCK dicetak, kemudian Fotokopi SKCK untuk dilegalisasi
3. SKBN
Untuk membuat kedua surat ini langsung saja datang ke Rumah sakit. kemudian tanyakan ke Bagian Informasi.
Untuk membuat kedua surat ini langsung saja datang ke Rumah sakit. kemudian tanyakan ke Bagian Informasi.
4. Surat Keterangan Domisili Sementera(SKD)
Persyaratan untuk penerbitan SKSKPNP dan SKDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a adalah sebagai berikut :
a. Surat Pengantar RT/RW yang diketahui Lurah;
b. Asli dan Fotokopi KTP dari daerah asal;
c. Surat Keterangan Tujuan Berdomisili Sementara dari daerah asal; dan
d. Bukti Pembayaran Keterlambatan.
(2) Persyaratan untuk penerbitan SKSKPNP dan SKDS karena perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b adalah sebagai berikut:
a. Pengantar RT/RW;
b. SKSKPNP dan SKDS yang lama; dan
c. Dokumen pendukung perubahan data.
(3) Persyaratan untuk penerbitan SKSKPNP dan SKDS karena hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c adalah sebagai berikut:
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. SKSKPNP dan atau SKDS yang rusak; dan
c. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
Sural Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen (SKSKPNP) Surat Kelerangan Domisili Semenlara (SKDS)
Komentar
Posting Komentar