PERBEDAAN BASEL II DAN EARLY
WARNING SYSTEM PADA SEKTOR PERBANKAN
I.
Basel
II
Basel II adalah rekomendasi hukum dan ketentuan perbankan kedua, sebagai penyempurnaan Basel I,
yang diterbitkan oleh Komite Basel.
Rekomendasi ini ditujukan untuk menciptakan suatu standar internasional yang
dapat digunakan regulator perbankan untuk membuat ketentuan berapa banyak modal yang harus disisihkan bank sebagai perlindungan terhadap risiko
keuangan dan operasional yang
mungkin dihadapi bank.
Pendukung
Basel II percaya bahwa standar internasional seperti ini dapat membantu
melindungi sistem keuangan internasional terhadap masalah yang mungkin timbul
sewaktu runtuhnya bank-bank utama atau serangkaian bank. Dalam praktiknya,
Basel II berupaya mencapai hal ini dengan menyiapkan persyaratanmanajemen
risiko dan modal yang
ketat yang dirancang untuk meyakinkan bahwa suatu bank memiliki cadangan modal yang cukup untuk risiko yang dihadapinya karena praktik
pemberian kredit dan investasi yang dilakukannya. Secara umum,
aturan-aturan ini menegaskan bahwa semakin besar risiko yang dihadapi bank,
semakin besar pula jumlah modal yang dibutuhkan bank untuk menjaga likuiditas bank tersebut serta stabilitas ekonomi
pada umumnya.
-
Variabel
Minimal Regulatory Capital Requirements (K)
Dimana
:
R = Korelasi
Asset; korelasi antara pinjaman perorangan dan kondisi global ekonomi dunia,
N [...] =
distribusi kumulatif untuk standar variabel normal,
G [...] =
distribusi kumulatif inverse untuk standar variabel normal,
LGD = Loss Given
Default,
PD = Probability
of Default,
M = Kematangan
pinjaman,
b (PD) = fungsi
kematangan regresi merapikan. Kemiringan fungsi penyesuaian terhadap M mengecil
dengan semakin PD.
II.
Early
Warning System
Sistem
peringatan dini sangat diperlukan mengingat kompleksnya jejaring sistem
perbankan, adanya potensi domino
effect yang muncul apabila
terdapat satu atau lebih bank dalam sistem tersebut mengalami kegagalan operasi
serta munculnya biaya yang sangat besar akibat adanya kebangkrutan suatu bank.
Otoritas moneter sendiri sebenarnya telah memiliki sistem penilaian kesehatan
perbankan Indonesia yaitu dengan menggunakan CAMEL
rating system yang
mampu dijadikan sebagai sistem peringatan dini. Akan tetapi, Bank Indonesia
tidak mampu untuk mengungkapkan semua secara detail kepada masyarakat luas
mengenai kondisi kesehatan (skor CAMEL rating
system) yang dicapai perbankan secara individual karena terbentur oleh
pasal kerahasiaan bank yang diatur undang-undang perbankan. Disamping itu,
pertimbangan Bank Indonesia untuk tidak mempublikasikan skor CAMEL rating system tersebut antara lain adalah karena di
Indonesia belum terdapat program asuransi deposito yang efektif dan menghindari
kepanikan nasabah apabila mengetahui bank tempat dia menabung memiliki skor
kesehatan yang rendah.
-
Variabel
-
Model Diskriminan Linear
Pengelompokan suatu bank ditetapkan berdasarkan nilai klasifikasi. Jika
nilai klasifikasi lebih kecil dari 0 (nol ) maka bank tersebut diprediksikan ke
dalam klasifikasi gagal. Sebaliknya jika lebih besar daripada 0 (nol)
diprediksikan ke dalam klasifikasi sehat. Kinerja model yang terbentuk tersebut
diukur dengan ketepatan hasil klasifikasi.
Model prediksi kesehatan bank untuk 1 tahun sebelum gagal disajikan berikut
ini:
Z = -0.363 X4 – 0.819 X8 + 0.509 X10 + 0.672 X12 + 0.590 X14 –
0.447X1
Dimana:
Z = Nilai
klasifikasi
X4 = Return On
Equity Ratio
X8 = Cost of Fund
X10 = Net Interest Margin
X12 = Loan to Deposit
Ratio
X14 = Rasio pendapatan bunga dalam
penyelesaian terhadap hasil bunga
X17 = Rasio biaya operasional
terhadap pendapatan operasional.
-
Komentar
Posting Komentar