Langsung ke konten utama

makalah firma dan CV



KATA PENGANTAR

Puji syukur teriring doa, penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa dan hanya karena kuasa-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas dalam menyusun makalah ini.
Makalah dengan tema “FIRMA DAN CV” ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Hukum Bisnis yang diberikan oleh Budiharto, S.H., M.S. selaku dosen Pengantar Hukum Bisnis kami.
Dengan segala bantuan dan dorongan yang telah diterima, penulis hanya dapat mengucapkan terima kasih dan semoga Tuhan Yang Maha Esa akan memberikan balasan yang setimpal atas kebaikan yang telah diberikan.
Tiada gading yang tak retak, begitu pula dengan makalah ini. Penulis yakin masih banyak kekurangan dan kesalahan di dalamnya. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Akhirnya dengan segala kerendahan hati penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.





Semarang, 5 Mei 2013


                                                                                                                      Penulis





DAFTAR ISI

Halaman Judul                                                                                      i
Kata Pengantar                                                                                      ii
Daftar Isi                                                                                             iii
BAB I PENDAHULUAN
          Latar Belakang                                                                             1
BAB II PEMBAHASAN
          Firma                                                                                         4
          CV                                                                                             23
BAB III PENUTUP
          Simpulan                                                                                    36
DAFTAR PUSTAKA                                                                                 37













Bab 1
Pendahuluan

Latar Belakang
Secara umum perusahaan artinya tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi untuk digunakan dan dikoordinir demi memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. Berdasarkan definisi diatas maka dapat dilihat adanya lima unsur penting dalam sebuah perusahaan,yaitu organisasi, produksi, sumber ekonomi, kebutuhan dan cara yang menguntungkan. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Adapun  perusahaan itu sendiri dibagi menjadi 3 jenis, yaitu :
Ø  Perusahaan Perseorangan atau disebut juga Perusahaan Individu adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Perusahaan Perseorangan dapat berbentuk Perusahaan Dagang/Jasa (Toko  Swalayan, Biro Konsultan) dan Perusahaan Industri. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ø  Perusahaan Persekutuan Badan Hukum yang dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan BUMN. Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ø  Perusahaan Persekutuan bukan Badan Hukum atau disebut juga Perusahaan persekutuan yang artinya  badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Perusahaan Dagang/Usaha Dagang, Industri Rumah (home industri), dan Perseroan (Firma dan CV). Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

Banyak sekali bentuk-bentuk perusahaan yang dapat kita lihat dari penjelasan diatas. Tapi yang akan kita bahas sekarang yaitu mengenai  Firma dan CV yang  merupakan contoh dari Badan Persekutuan bukan Berbadan Hukum. Kita tahu sekarang ini banyak sekali perusahaan-perusahaan yang menggunakan bentuk Firma dan CV ini. Bahkan Firma dan CV bukanlah suatu istilah yang asing lagi untuk kita dengar dan akan terus berkembang di masa sekarang ini. Firma dan CV itu sendiri telah dibuat hukum nya (peraturannya) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) oleh pemerintah. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk mengetahui lebih dalam lagi apa itu Firma dan CV sehingga kita dapat mempertimbangkan bentuk usaha apa yang ingin kita gunakan jika kita ingin membuka suatu usaha.


Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas,maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
a.       Apakah yang dimaksud dengan Firma dan CV ?
b.      Apa saja ciri-ciri bentuk badan usaha Firma dan CV ?
c.       Apa saja kebaikan Firma dan CV ?
d.      Apa saja keburukan Firma dan CV ?
e.       Apa dasar hukum Firma dan CV beserta isinya?
f.       Bagaimana proses pendirian Firma dan CV ?
g.      Siapa saja yang menjadi sekutu dalam pembentukkan Firma dan CV ?
h.      Apa hubungan hukum dan tanggung jawab?
i.        Bagaimana Proses pembubaran Firma dan CV ?




Tujuan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “Firma dan CV” berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain :
a.       Untuk mengetahui pengertian mengenai Firma dan CV.
b.      Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan serta ciri-ciri bentuk Firma dan CV.
c.       Untuk mengetahui dasar hukum Firma dan CV.
d.      Untuk mengetahui proses pendirian dan pembubaran Firma dan CV beserta sekutunya.  


Manfaat
Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a.       Secara Teoritis
Secara toeritis, pembahasan terhadap masalah-masalah yang telah dirumuskan akan mamperkenalkan tentang Firma dan CV serta menimbulkan pemahaman dan pandangan baru mengenai Firma dan CV.
b.      Secara Praktis
Secara praktis, penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan masukan dan pemahaman yang lebih mendalam bagi para Remaja, Mahasiswa, Pelajar ataupun pada Halayak ramai sehingga akan lebih mengetahui bagaimana menjalankan suatu badan usaha yang ingin di bentuk.








Bab 2
Pembahasan

FIRMA
Pengertian Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya. Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, bila perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka. Firma dapat dibentuk oleh 2 orang atau lebih yang semuanya belum memiliki usaha. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena : Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutusekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
Tujuan dari firma adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain. Firma juga biasa disebut Persekutuan ( Partnership ), sebab perusahaan yang berbentuk firma memang didirikan oleh orang-orang atau sekutu-sekutu sebagai pemilik dari firma. Dengan demikian pemilik firma biasa disebut anggota atau sekutu atau partner.

Perusahaan dengan berbentuk firma bisa dijumpai pada berbagai jenis perusahaan. Seperti perusahaan penerbitan, perusahaan perdagangan, perusahaan jasa, juga kantor-kantor konsultan hukum, dan akuntansi politik.


Ciri-Ciri Firma
Secara umum, ciri-ciri dan sifat Firma yang dapat kita lihat yaitu:
a.       Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b.      Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c.       Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d.      Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
e.       Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
f.       Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
g.      Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
h.      keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
i.        seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
j.        pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
k.      mudah memperoleh kredit usaha.

Jelas berdasarkan ciri-ciri diatas, di dalam firma semua anggota adalah pemilik yang sekaligus merangkap pengelola yang secara langsung aktif melaksanakan usaha perusahaan. Karena hal tersebut, maka firma memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk organisasi perusahaan yang lain. Maka dari itu, Drebin (1982) membagi karakteristik Firma itu menjadi 5 yaitu:
1.            Mutual Agency (saling mewakili), setiap anggota dalam menjalankan usaha firma merupakan wakil dari anggota firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota firma yang lain.
2.            Limited Life (umur terbatas), firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya adalah jika ada anggota yang keluar berarti firma tersebut dinyatakan bubar secara hokum, demikian juga apabila ada anggota baru yang bergabung. Firma dinyatakan masih beroperasi atau bubar jika tidak ada perubahan dalam komposisi keanggotaannya.
3.            Unlimited Liability (tanggung jawab terhadap kewajiban firma tiak terbatas), tanggung jawab atas hutang tidak terbatas pada kekayaan yang dimiliki firma saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para anggota firma. Jadi jika dalam keadaan tertentu firma memiliki hutang pada kreditur dan firma tersebut tidak mampu membayar karena jumlah kekayaan tidak mencukupi maka kreditur berhak menagih kepada para anggota firma sampai harta milik pribadi.
4.            Ownership of an Interest in a Partnership, bahwa kekayaan setiap anggota yang sudah ditanamkan dalam firma merupakan kekayaan bersama dan tidak dapat dipisahkan secara jelas. Masing-masing anggota adalah sebagai pemilik bersama atas kekayaan Firma. Tanpa seijin naggota lain, anggota lain tidak boleh menggunakan kekayaan firma. Hak anggota terhadap kekayaan firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para anggota firma yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut : penanaman modal awal, penanaman modal tambahan, pengambilan prive, penambahan dari pembagian laba, dan pengurangan dari pembagian rugi.
5.            Participating in Partnership Profit, laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota firma berdasarkan partisipasi para anggota didalam firma. Jika ada seorang anggota yang aktif menjalankan usaha firma, maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar daripada anggota yang lain meskipun modal yang ditanamkan lebih kecil daripada modal yangditanam oleh anggota yang tidak aktif atau dapat ditentukan secara lain atas persetujuan anggota lainnya. Ketentuan mengenai besarnya pembagian laba rugi ini harus dicantumkan secara rinci dan jelas dalam akte pendirian firma tersebut.

Selain Drebin (1982) yang mengemukakan karakteristik Firma seperti diatas,FischerTaylor, dan Leer menyatakan bahwa karakteristik firma akan lebih mudah dipahami dengan jelas jika dibandingkan dengan karakteristik perseroan seperti yang tercantum pada table berikut :



Firma
Perseroan
1.KESINAMBUNGAN USAHA
Umur firma terbatas dan secara hukum dinyatakan bubar jika ada perubahan dalam komposisi sekutu atau anggota, tetapi secara ekonomis dapat terus beroperasi untuk melanjutkan usahanya, tidak perlu dilikuidasi.
Umur dianggap tidak terbatas. Perubahan komposisi pemilikan perusahaan tidak mengakibatkan berakhirnya umur poerseroan.
2.PERIJINAN PENDIRIAN
Diperlukan sedikit prosedur untuk memperoleh formalitas usahanya.
Didirikan berdasarkan ijin Negara dan harus taat pada aturan yang telah ditetapkan. Prosedur untuk memperoleh ijin usaha biasanya relatif lama dan sulit.
3.TANGGUNG JAWAB PEMILIK TERHADAP HUTANG
Tanggung jawab setiap anggota pemilik tidak terbatas, bahkan sampai harta pribadi nya dijaminkan.
Kewajiban pemilik (pemegang saham) hanya terbatas sebesar modal yang di tanamkan.
4.KETERLIBATAN DALAM PENGELOLAAN PERUSAHAAN
Para anggota terlibat aktif dalam pengelolaan firma secara langsung.
Pemegang saham bisa tidak aktif dalam pengelolaan perseroan. Mereka memilih dewan direktur untuk melaksanakan pengelolaan langsung terhadap perseroan.
Dengan adanya beberapa karakteristik firma dan perbedaan antara firma dengan bentuk perusahaan yang lain, maka jelas sudah bahwa firma memiliki ciri tersendiri. Walaupun tidak bisa dipisahkan antara pemilik dan manajemen dalam firma, namun pengelolaan akuntansi pada firma harus tetap berpedoman pada prinsip akuntansi yang lazim. Yaitu firma merupakan salah satu unit usaha yang berdiri sendiri dan memiliki kedudukan yang terpisah dari pemiliknya (business entity).


Kebaikan Firma
Setiap bentuk-bentuk usaha pasti mempunyai kebaikan dan keburukan. Begitu pula Firma, pasti memiliki kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan yang harus di pertimbangkan. Berikut adalah kebaikan-kebaikan dari Firma, yaitu:
1.   Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2.   Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar yang merupakan gabungan modal yang dimiliki beberapa orang.
3.   Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama. Sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
4.   Tergabung alasan-alasan rasional.
5.   Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
6.   Prosedur pendirian relative mudah.


Keburukan Firma
Selain memiliki kebaikan-kebaikan, Firma juga mempunyai keburukan-keburukan sebagai berikut:
1.    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas seluruh utang perusahaan.
Contoh : Anggota Investasi Dalam Toko Pengecer Kekayaan Pribadi A = Rp. 400.000, B = Rp. 200.000, C = Rp. 100.000. Dengan berbagai macam alasan, toko tersebut mempunyai hutang sebesar Rp. 800.000. modal yang ditanamkan oleh para anggota hanya sebesar Rp. 700.000 dipakai untuk melunasi hutang tersebut. Sisa hutang sebesar Rp. 100.000 harus dibayar dari kekayaan pribadi. Karena A dan B tidak memiliki kekayaan pribadi, maka sisa hutang tersebut harus dibayar oleh C.
2.   Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
3.   Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
4.   Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.
5.   Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.


Hukum Dasar Firma
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.

Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang (KUHD) (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) S.1847-23. Hukum mengenai Firma terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD dengan judul “Perseroan Firma Dan Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang Atau Disebut Perseroan Komanditer” yang dimulai dari pasal 16 sampai 35. Isi di dalam Hukum tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 16
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk
melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. (KUHD 19 dst., 22 dst., 26-11, 29;
Rv.6-5o, 8-2 o, 99.)

Pasal 17
Tiap-tiap persero kecuali yang tidak diperkenankan, mempunyai wewenang untuk
bertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroan kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada perseroan. tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan dengan perseroan, atau yang bagi para persero menurut perjanjian tidak berwenang untuk mengadakannya, tidak dimasukkan dalam ketentuan ini. (KUHPerd.1632, 1636, 1639, 1642; KUHD 20, 26, 29, 32.)

Pasal 18
Dalam perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya. (KUHPerd.1282, 1642, 1811.)

Pasal 19
Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan
komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang
bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau
lebih sebagai pemberi pinjaman uang. Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20,
22 dst.)

Pasal 20
Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka
nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. (KUHD 19-21.)
Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan
perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.)
Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya. (KUHPerd. 1642 dst.)

Pasal 21
Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18.)


Pasal 22
Perseroan-perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan terhadap pihak ketiga, bila akta itu tidak ada. (KUHPerd. 1868, 1874, 1895, 1898; KUHD 1, 26, 29, 31.)

Pasal 23
Para persero firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. (Rv. 82; KUHPerd. 152; KUHD 24, 27 dst., 30 dst., 38 dst.; S. 1946-135 pasal 5.)

Pasal 24
Akan tetapi para persero firma diperkenankan untuk hanya mendaftarkan petikannya saja
dari akta itu dalam bentuk otentik. (KUHD 26, 28.)


Pasal 25
Setiap orang dapat memeriksa akta atau petikannya yang terdaftar, dan dapat memperoleh
salinannya atas biaya sendiri. (KUHD 38; S. 1851-27 pasal 7.)

Pasal 26
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Petikan yang disebut dalam pasal 24 harus memuat:
1. nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para persero firma;
2. pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan dalam hal terakhir, dengan menunjukkan cabang khusus itu; (KUHD 17.)
3. penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma;
4. saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya;
5. dan selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero. (KUHD 27 dst.)

Pasal 27
Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari pada waktu akta atau petikannya itu dibawa
kepada panitera. (KUHD 23.)

Pasal 28
Di samping itu para persero wajib untuk mengumumkan petikan aktanya dalam surat kabar resmi sesuai dengan ketentuan pasal 26. (Ov. 105; KUHPerd. 444, 1036; KUHD 29, 38.)

Pasal 29
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Selama pendaftaran dan pengumuman belum terjadi, maka
perseroan firma itu terhadap pihak ketiga dianggap sebagai perseroan umum untuk segala
urusan, dianggap didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan dianggap tiada seorang
persero pun yang dilarang melakukan hak untuk bertindak dan bertanda tangan untuk firma itu. Dalam hal adanya perbedaan antara yang didaftarkan dan yang diumumkan, maka terhadap pihak ketiga berlaku ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan pasal yang lalu yang dicantumkan dalam surat kabar resmi. (KUHPerd. 1916; KUHD 30 dst., 39.)

Pasal 30
Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas persero yang namanya disebut di situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu untuk membuktikannya harus dibuat akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal 29. Ketentuan pasal 20 alinea pertama tidak berlaku, jikalau persero yang mengundurkan diri sebagai persero firma menjadi persero komanditer. (KUHPerd. 1651, KUHD 26.)

Pasal 31
Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian pula segala perubahan yang diadakan dalam perjanjian yang asli yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakan juga dengan akta otentik, dan terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran dan pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah disebut. Kelalaian dalam hal itu mengakibatkan, bahwa pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau perubahan itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Terhadap kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.)

Pasal 32
Pada pembubaran perseroan, para persero yang tadinya mempunyai hak mengurus harus
membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama firma itu juga, kecuali bila
dalam perjanjiannya ditentukan lain , atau seluruh persero (tidak termasuk para persero
komanditer) mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi
seorang dengan suara terbanyak.
Jika pemungutan suara macet, raad van justitie mengambil keputusan sedemikian yang
menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan perseroan yang dibubarkan itu.
(KUHPerd. 1652; KUHD 17, 20, 22, 31, 56; Rv. 6-50, 99.)

Pasal 33
Bila keadaan kas perseroan yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah dapat ditagih, maka mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan itu dapat menagih uang yang seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap persero menurut bagiannya masing-masing. (KUHD 18, 22.)

Pasal 34
Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan, harus dibagikan
sementara. (KUHD 33.)

Pasal 35
Setelah pemberesan dan pembagian itu, bila tidak ada perjanjian yang menentukan lain,
maka buku-buku dan surat-surat yang dulu menjadi milik perseroan yang dibubarkan itu
tetap ada pada persero yang terpilih dengan suara terbanyak atau yang ditunjuk oleh raad
van justitie karena macetnya pemungutan suara, dengan tidak mengurangi kebebasan para
persero atau para penerima hak untuk melihatnya. (KUHPerd. 1801 dst., 1652, 1885;
KUHD 12, 56.)


Proses Pendirian Firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.Adapun pendirian Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan cukup lengkap, terutama dalam Pasal 22 hingga Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Adapun pendirian Firma dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menjelaskan bahwa, tiap-tiap persekutuan Firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta demikian tidak dapat ditemukan untuk merugikan pihak ketiga.

Ada tiga unsur penting dalam isi Pasal di atas, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Firma harus didirikan dengan akta otentik;
2. Firma dapat didirikan tanpa akta otentik;
3. Akta yang tidak otentik tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
1.                  Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
2.                  Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
3.                  Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
4.                  Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
5.                  Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.

Bentuk umumnya perjanjian yang tertuang dalam akta pendirian firma biasanya berisi tentang hal-hal berikut:
1.   Nama dan alamat firma.
2.   Jenis usaha firma, misalnya usaha dalam bidang jasa, perdagangan, atau manufaktur.
3.   Hak dan kewajiban para anggota, misalnya siapa yang menjadi manajer serta tugas dan wewenang anggota lainnya.
4.   Jumlah modal yang ditanamkan pertama kali oleh para anggota, termasuk uraian lengkap tentang aktifa non-kas yang diserahkan (bila ada) yang digunakan dalam operasi firma.
5.   Pembagian laba-rugi yang biasanya ditunjukan dalam bentuk rasio antara anggota yang satu dengan yang lain.
6.   Syarat-syarat pengambilan modal (prive) dan penambahan modal.
7.   Prosedur penerimaan anggota baru firma.
8.   Prosedur keluarnya anggota firma.
9.   Prosedur pembubaran firma apabila firma di likuidasi.
10. Dan uraian penting lainnya.
Dapat disimpulkan, bahwa akta dalam pembentukan Firma hanyalah berfungsi sebagai alat bukti untuk memudahkan pembuktian berdirinya suatu Firma dan perincian hak dan kewajiban masing-masing anggota. Setelah Firma didirikan, maka Firma harus didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan, dan pendaftaran Firma dapat berupa petikan akta saja (Pasal 23-25 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan). Dalam Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Ikhtisar resmi dari akta Firma pendirian itu harus diumumkan dalam Berita Negara Rakyat Indonesia (BNRI) atau Tambahan Berita Negara. Apabila akta Firma tersebut tidak didaftarkan kepada Panitera, maka pendirian Firma tersebut hanya dianggap sebagai persekutuan umum, didirikan tanpa batas, dianggap tidak ada sekutu yang dikecualikan bertindak atas nama Firma (Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) bahkan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.

Kenapa Firma biasa disebut dengan Perusahaan Bukan Badan Hukum?Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena Firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.


Sekutu
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Hubungan antara sekutu baik secara intern maupun ekstern setidaknya telah diatur dalam Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menjelaskan, “tiap-tiap persero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkut-pautan dengan perseroan tersebut, atau yang para persero tidak berhak melakukannya tidak termasuk dalam ketentuan diatas”. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.

Sekutu Firma sifatnya sama dengan sekutu komplementer dalam CF, yaitu:
1.      Para sekutu bertugas untuk mengurus perusahaan.
2.      Para sekutu berhubungan dengan pihak ketiga.
3.      Memiliki tanggung jawab tidak terbatas.

Adapun yang dimaksud dengan sekutu komplementer adalah sekutu aktif, yaitu sekutu yang bertugas mengurus perusahaan dan bertanggung jawab tidak terbatas atau pribadi. Tugas dari sekutu ini sama dengan tugas dari anggota direksi, tetapi berbeda dalam hal tanggung jawabnya. Pada Firma tanggung jawab tidak terbatas pada tiap-tiap anggota secara tanggung-menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atas perikatan Firma yang disebut dengan tanggung jawab solider.

Cara menggunakan nama bersama:
1.   Nama seorang sekutu (Mis: Firma H. Mulyadi)
2.   Nama seorang sekutu dengan tambahan (Mis:Firma H. Mulyadi & Brothers (disingkat Fa. H. Mulyadi & Bros), artinya perusahaan persekutuan ini beranggotakan Hasan serta saudara-saudaranya).
3.   Kumpulan nama semua sekutu (Mis: Firma Mulyadi/Hasan, Mira, Ana dan Rusli).
4.   Nama lain berupa tujuan perusahaan. (Mis: Firma Butik Chloe) berusaha di bidang butik.


Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab
1.      Hubungan hukum antara sekutu Firma :
·         Semua sekutu memutuskan dan menetapkan dalam akta sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus Firma.
·         Semua sekutu berhak melihat dan mengontrol pembukuan Firma (pasal 12 KUHD).
·         Semua sekutu memberikan persetujuan, jika Firma menambah sekutu baru (ps. 1641 BW).
·         Penggantian kedudukan sekutu diperkenankan, jika diatur dalam akta pendirian.
·         Seorang sekutu dapat menggugat Firma, apabila ia berposisi sebagai kreditur Firma dan pemenuhannya disediakan dari kas Firma.

2.      Hubungan Hukum antara sekutu Firma dengan Pihak Ketiga:
·         Sekutu yang telah keluar secara sah, masih dapat dituntut oleh pihak ketiga atas dasar perjanjian yang belum diselesaikan pembayarannya.
·         Setiap sekutu berwenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan persekutuan, kecuali jika sekutu itu dikeluarkan dari kewenangannya (pasal 17 KUHD).
·         Setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas semua perikatan Firma, meskipun dibuat oleh sekutu lain, termasuk karena perbuatan melawan hukum (ps.18 KUHD)
·         Apabila seorang sekutu menolak penagihan dengan alasan Firma tidak ada (karena tidak ada akta pendirian), maka pihak ketiga itu dapat membuktikan adanya Firma dengan segala macam alat pembuktian (pasal 22 KUHD).
·         Seorang sekutu dapat menggugat Firma, apabila ia berposisi sebagai kreditur Firma dan pemenuhannya disediakan dari kas Firma.


Proses Pembubaran Firma
Pengaturan Firma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak hanya mengatur mengenai pendirian Firma, tetapi telah mengatur hingga mengenai pembubaran Firma. Pembubaran Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terutama di dalam Pasal 31 hingga Pasal 35, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)      Perubahan harus dinyatakan dengan data otentik.
2)      Perubahan akta harus didaftarkan kepada Panitra Pengadilan Negri;
3)      Perubahan akta harus diumumkan dalam berita negara;
4)      Perubahan akta yang tidak diumumkan akan mengikat pihak ketiga;
5)      Pemberesan oleh persero adalah pihak lain yang disepakati atau yang ditunjuk oleh Pengadilan.

Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas pescro yang namanya disebut di situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu ulituk membuktikannya harus dibuat akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal 29.

Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian pula segala perubahan yang diadakan dalam petikaian yang asli yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakan juga dengan akta otentik, dan terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran dan pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah disebut. Kelalaian dalam hal itu mengakibatkan, bahwa pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau perubahan itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Terhadap kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.)

Pada pembubaran perseroan, para pesero yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain , atau seluruh pesero (tidak termasuk para pesero komanditer) mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi seorang dengan suara terbanyak. Jika pemungutan suara macet, raad van justitie mengambil keputusan sedemikian yang menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan perseroan yang dibubarkan itu. (KUHPerd. 1652; KUHD 17, 20, 22, 31, 56; Rv. 6-50, 99.)

Bila keadaan kas perseroan yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah dapat ditagih, maka mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan itu dapat menagih uang yang seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap pesero menurut bagiannya masing-masing (KUHD 18, 22.). Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan, harus dibagikan sementara. (KUHD 33.)

Kenapa Firma harus dibubarkan? Apa penyebabnya? Pembubaran Firma (The Dissolution of Partnership) dapat diakibatkan oleh adanya kebangkrutan dalam usaha atau hal-hal lain yang akhirnya menjadi likuidasi Firma. Istilah bangkrut dan likuidasi disini mempunai pengertian yang bebeda walaupun keduanya mempunyai akibat yang sama yaitu tidak adanya atau berhentinya kegiatan usaha suatu perusahaan.

Pengertian bangkrut adalah suatu keadaan perusahaan yang mengalami kekurangan dan ketidak cukupan dana untuk menjalankan atau melanjutkan usahanya. Sebagai akibat dari adanya kebangkrutan ini adalah berupa penutupan usaha dan pada akhirnya terjadi pembubaran usah atau likuidasi. Jadi istilah bangkrut disini lebih menekankan pada aspek ekonomis perusahaan yaitu berupa kegagalan perusahaan dalam mencapai tujuannya.

Sedangkan likuidasi (Beams, 1988) adalah merupakan : “suatu proses yang meliputi merubah aktiva non-kas menjadi kas, mengakui laba atau rugi dari proses perubahan aktiva non-kas menjadi kas, melunasi kewajiban firma, dan akhirnya membagi semua kas yang dimiliki firma kepada masing-masing anggota sesuai dengan saldo modalnya”.

Berdasarkan definisi dari Beams (1988) tersebut, likuidasi merupakan proses yang berakhir pada pembubaran perusahaan sebagai suatu unit organisasi. Likuidasi lebih menekankan pada aspek yuridis perusahaan sebagai suatu badan hokum dengan segala hak dan kewajibannya. Dalam likuidasi Firma diakhiri dengan dibubarakannya Firma tersebut dengan diikuti oleh pembagian atau pengembalian hak-hak para anggota dan dipenuhinya kewajiban-kewajiban Firma kepada pihak luar.

Menurut The Uniform of Partnership Act (UPA), Undang-undang persekutuan di Amerika Serikat, pasal 31 menyebutkan, terdapat beberapa factor yang menyebabkan suatu Firma dibubarkan yang pada intinya dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.                  Sistem perekonomian masyarakat atau negara yang tidak mendukung lagi adanya kegiatan usaha, seperti adanya Undang-undang Pemerintah, sistem monopoli oleh perusahaan-perusahaan besar dan sebagainya, yang kesemuanya tidak memungkinkan lagi suatu Firma bertahan hidup.
2.                  Adanya faktor-faktor ekstern yang berada diluar jangkauan manajemen perusahaan seperti bencana alam, kecelakaan, kebakaran dan sejenisnya yang semuanya itu tidak memungkinkan lagi suatu Firma mempertahankan hidupnya.
3.                  Adanya faktor-faktor intern didalam Firma, seperti adanya perselisihan antara anggota, kesalahan dalam manajemen, ketidak serasian dalam kerja dan sejenisnya yang kesemuanya itu dapat berakibat tidak memungkinkan lagi suatu Firma dipertahankan hidupnya.

Selain alasan diatas, perlu diketahui juga bahwa sebab-sebab berakhimya Firma adalah sama seperti maatschap dalam menangani utang-piutang Firma, yang diantaranya : dana Firma yang digunakan Apabila kekayaan Firma tidak cukup, maka mitra harus memberi kontribusi sesuai bagiannya. Bila kekayaan Firma tersisa setelah pembayaran semua hutang-hutangnya, kekayaannya akan dibagikan diantara para mitra menurut ketentuan perjanjian Firma (Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Perlu diketahui juga, bahwa keberadaan hidup Firma tidak terjamin karena bila ada anggota yang meninggal dunia, maka Firma bubar karena sifatnya pribadi (personallife), maka tidak dialihkan.

Cara Pembubarannya :
1)      Dengan akta otentik (Notaris) supaya tidak ada yang dapat dituntut karena nama-namanya jelas.
2)      Di daftarkan ke Paniteraan Pengadilan Negri.
3)      Diumumkan di Tambahan Berita Negara.
Jika tidak didaftarkan, maka tidak berlaku pembubaran, pengunduran diri, dan perubahan terhadap pihak ketiga (ps. 31 KUHD).




CV (Comanditaire Vennootschap)

Dasar Hukum
Persekutuan firma diatur dalam pasal 16 s/d 35 KUHD. Tiga diantara pasal-pasal itu, yakni pasal 19, 20 dan 21 adalah aturan untuk persekutuan komanditer. Pasal 19 ayat (1) KUHD berbunyi: “De vennootschap bij wijze van geldschieting, anders an comanndite genamd, wordt aangegaan tussen eene persoon, of tussen meerdere hoofdelijk vor het geheel aansprakelijke vennoten, en eene of meer andere personen als geldschieters.” (persekutuan secara melepas uang, yang juga disebut persekutuan komanditer, didirikan atas satua atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan dengan satu atau beberapa orang pelepas uang).
Letak aturan persekutuan komanditer yang ada di  tengah-tengah aturan mengenai persekutuan firma, yaitu pasal 19, 20 dan 21 KUHD. Letak aturan persekutuan komanditer di tengah-tengah pasal-pasal yang mengatur persekutuan firma itu sudah sepatutnya, karena persekutuan komanditer itu juga persekutuan firma dengan bentuk khusus. Kekhususannya itu terletak pada adanya sekutu komanditer, yang pada persekutuan firma tidak ada. Pada persekutuan firma hanya ada sekutu  sekutu kerja “firmant”, sedangkan dalam persekutuan komanditer,  kecuali sekutu kerja, juga ada sekutu komanditer, yakni sekutu yang tidak kerja, sekutu yang hanya memberikan pemasukan saja, tidak ikut mengurus perusahaan.


 Pengertian Perseroan Komanditer
Menurut pasal 19 KUHD menyebutkan, bahwa perseroan komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk satu orang atau beberapa orang pesero yang secara tanggung menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldscheiter) pada pihak yang lain.  
Pada dasarnya  persekutuan komanditer (Commanditaire Vennotschap) adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer. Sekutu komanditer sendiri adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang atau barang sebagai pemasukan (inbreng) pada persekutuan dan ia tidak turut serta dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan.
Status seorang sekutu komanditer itu dapat disamakan dengan seseorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari uang, benda atau tenaga pemasukannya itu saja, sedangkan Ia sama sekali lepas tangan dari pengurusan perusahaan. Dalam undang-undang sekutu komanditer itu diseut juga “geldschieter” (pelepas uang).
Pada pelepasan uang  (geldschieter) uang atau benda yang telah diserahkan kepada orang lain (debitur) masih dapat dituntut kembali bila si debitur jatuh pailit, tetapi pada uang atau benda yang telah diserahkan oleh sekutu komanditer kepada persekutuan, bila persekutuan itu pailit, tidak dapat dituntut kembalinya.
Persekutuan komanditer memiliki dua macam sekutu, yaitu sekutu kerja dan sekutu tidak kerja (stille vennot). Sekutu kerja atau sekutu komplementer adalah sekutu yang menjadi pengurus persekutuan, sedangkan sekutu tidak kerja atau sekutu komanditer  tidak mengurus persekutuan. Baik sekutu kerja maupun sekutu tidak kerja masing-masing memberikan pemasukannya, yang berwujud uang, barang atau tenaga (fisik atau fikiran) atas dasar pembiayaan bersama, artinya untung rugi dipikul bersama antara sekutu kerja dengan sekutu komanditer, meskipun tanggung jawab sekutu komanditer terbatas pada modal yang disanggupkan untuk dimasukkan.
Pasal 19 KUHD menyebutkan sebagai persekutuan dengan jalan peminjaman uang (geldscheiter) atau disebut juga persekutuan komanditer yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya dan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjam uang.
H.M.N Purwosudjipto tidak menyetujui penggunaan istilah “orang yang meminjamkan uang atau pelepas uang” (geldscheiter) untuk menyebut sekutu komanditer. Sekutu komanditer tidak sama dengan pelepas uang.





Jenis Persekutuan Komanditer
Dalam perkembangannya, terdapat beberapa bentuk persekutuan komanditer. Pertama adalah persekutuan komanditer murni. Dalam bentuk yang paling sederhana ini, hanya terdapat satu pesero komplementer dan beberapa pesero komanditer.
Bentuk yang kedua adalah persekutuan komanditer campuran. Bentuk ini biasanya terjadi pada persekutuan firma yang sedang membutuhkan tambahan modal. Pihak yang mau memberikan tambahan modal itu bertindak sebagai pesero komanditer. Sementara pesero firma secara otomatis akan menjadi pesero komplementer.
Sedangkan bentuk ketiga dari CV adalah persekutuan komanditer bersaham. Dalam bentuk ini, perseroan menerbitkan saham dengan tujuan untuk memudahkan penarikan kembali modal yang telah disetorkan. Tiap pesero komplementer dan komanditer memegang saham yang tidak dapat diperjualbelikan ini.


 Pertanggungjawaban Hukum
Dalam melangsungkan kegiatan usahanya, aktivitas bisnis CV dilakukan oleh para pesero aktifnya. Mereka-lah yang bertanggungjawab untuk melakukan tindakan pengurusan atau bekerja di dalam perseroan tersebut. Bahkan jika ditarik lebih jauh, para pesero komplementer ini juga dapat dimintakan tanggung jawab secara tanggung renteng atas perikatan-perikatan perseroanya.
Di sisi lain, para pemberi modal atau pesero komanditer, tidak bisa terlibat dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Hal tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 20 KUHD yang menjelaskan bahwa pesero komanditer ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, meskipun ada pemberian kuasa sekalipun.
Implikasinya, pesero komanditer tidak perlu ikut memikul beban kerugian yang jumlahnya lebih besar dari modal yang disetorkannya ke perusahaan. Namun jika pesero komanditer terbukti ikut menjalankan perusahaan sebagaimana yang dilakukan pesero komplementer dan mengakibatkan kerugian perusahaan, maka sesuai dengan Pasal 21 KUHD, pesero komanditer ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua utang dan perikatan perseroan tersebut.
Prosedur Pendirian Perseroan Komanditer (CV)
Untuk mendirikan CV sama dengan PT yaitu dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif. Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia dan kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan.
Setiap Pendirian CV harus dibuat dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRAN dan dilakukan oleh Notaris yang berwenang di wilayah Republik Indonesia. Yang harus di lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Komanditer (CV) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang.
Kerangka Anggaran Dasar Perseroan Meliputi;
1.      Pendiri Perseroan
Harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
a.       Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang dan Warga Negara Indonesia.
b.      Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
2.      Nama Perseroan
Harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha;
a.       Pemakaian nama Perseroan Komanditer tidak diatur oleh secara khusus oleh Undang-undang atau Peraturan Pemerintah artinya Kesamaan atau Kemiripan nama perseroan di perbolehkan.
b.      Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota/Kabupaten sebagai tempat Perseroan melakukan kegiatan usahadan sebagai kantor pusat perseroan.
3.      Maksud & Tujuan serta Kegiatan Usaha
Harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti dibawah ini;
a.       Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT.
b.      Untuk memudahkan anda kami menyediakan informasi mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiata Usaha Perseroan.
4.      Modal Perseroan
Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya.
5.      Pengurus Perseroan
Anda harus menetapkan siapa saja yang akan menjadi Pengurus Perseroan yaitu ; Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
a.       Persero Aktif; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur.
b.      Persero Pasif; Adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
Setelah langkah No. 1 s.d 5 telah anda tentukan maka anda sudah siap untuk mengajukan permohonan AKTA PENDIRIAN sebagai langkah awal atau berdirinya Perusahaan anda.
Setelah Akta Pendirian selesai dibuat maka yang harus dilakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pendaftarn ke Pengadilan Negeri setempat, SIUP atau Izin Usaha Lainnya dan TDP.




Kewajiban Pajak
Merujuk pada UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang menyebutkan bahwa Badan sebagai subjek pajak adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
Dari definisi Badan di atas jelas bahwa persekutuan komanditer termasuk ke dalam subjek pajak. Sehingga secara umum CV juga berkewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana perseroan terbatas.


Kelebihan dan Kelemahan Persekutuan Komanditer
Kelebihan CV antara lain :
§  Prosedur pendiriannya relatif mudah;
§  Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan banyak pihak (modal gabungan);
§  Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar;
§  Kemampuan manajemen lebih luas;
§  Manajemen dapat didiversifikasikan;
§  Struktur organisasi yang tidak terlau rumit;
§  Kemampuan untuk berkembang lebih besar.
Kelemahan CV antara lain :
§  Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas;
§  Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin;
§  Sulit untuk menarik kembali investasinya;
§  Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama.

Berakhirnya Persekutuan Komanditer
Karena pada hakekatnya persekutuan komanditer adalah persekutuan perdata, maka berakhirnya persekutuan komanditer adalah sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 sampai dengan 1652 KUHPerdata.
Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa paling tidak ada 4 hal yang menyebabkan persekutuan berakhir yaitu, lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan, musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan, kehendak dari sekutu, dan jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.


Contoh Akta Perseroan Komanditer

 PERSEROAN KOMANDITER
                           C.V. .............                   
                               Nomor :....

       Pada hari ini, ............tanggal........................ menghadap kepada saya, ..........., Sarjana Hukum, notarisdi ......., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya,
notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ---------------------------------------
Semua menurut keterangan para penghadap Warga Negara  Indonesia. ----------------------------
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris tersebut di atas, menerangkan dengan ini mendirikan suatu  Perseroan Komanditer demikian dengan tidak mengurangi izin dari yang berwajib sepanjang mengenai aturan-aturan dan perjanjian-perjanjian (Anggaran Dasar) sebagai berikut : ------------------------------------------------
       ---------------------- Pasal 1. --------------------------
Perseroan ini bernama Perseroan Komanditer: untuk pertama kalinya berkantor di  dengan cabang-cabangnya/perwakilan-perwakilannya di tempat-tempat lain sebagaimana akan ditetapkan oleh para pesero secara musyawarah. --------------------------------
       ------------------------ Pasal 2. ------------------------
Maksud dan tujuan perseroan ini : ------------------------
a.       Menjalankan usaha-usaha dalam bidang pemborongan berbagai bangunan; --------------
b.      Menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan pada -umumnya, baik atas tanggung jawab sendiri maupun atas tanggungan pihak lain secara komisi, termasuk pula perdagangan ekspor, impor, interinsulair dan lokal; ---
c.       Menjalankan usaha-usaha sebagai grosir, leveransir/ suplier dan agen dari segala macam barang-barang  baik dalam maupun luar negeri; ------------------------
d.      Menjalankan usaha-usaha yang sifatnya memberikan bantuan dalam bidang jasa kecuali jasa dalam bidang  hukum; ------------------------------------------------
- Satu dan lain dalam arti kata yang seluas-luasnya, demikian dengan mengindahkan ketertiban umum, tata susila- dan hukum yang berlaku. ----------------------------------
       ---------------------- Pasal 3. --------------------------
Perseroan ini mulai berdiri dan dianggap berjalan, terhitung sejak tanggal hari ini dan didirikan untuk waktu  yang tidak ditentukan lamanya. ---------------------------
Masing-masing pesero pada tiap-tiap akhir tahun berhak keluar dari perseroan asal saja memberitahukan kehendaknya itu sedikitnya 3 (tiga) bulan dimuka kepada para pesero lainnya dengan surat tercatat atau dengan perantaraan Surat Juru Sita. ----------------------------
Dalam kejadian demikian, maka pesero itu dianggap ke luar dari perseroan pada akhir tahun yang bersangkutan. -------
       --------------------- Pasal 4. ---------------------------
1.      Modal perseroan tidak ditetapkan besarnya dan sewaktu -waktu ternyata dalam buku-bukunya, demikian pula  pesertaan masing-masing pesero dalam modal perseroan. --
2.      Untuk setiap penyetoran kepada pesero-pesero yang bersangkutan diberikan tanda penerimaan yang sah sebagai tanda bukti, ditandatangani oleh Direktur dan -akil Direktur, penyetoran-penyetoran itu dibukukan dalam  Rekening Modal. -----------------
3.      Modal yang diperlukan oleh perseroan akan disediakan oleh para pesero menurut persetujuan mereka sendiri. --
4.      pesero  memasukan tenaga, kerajinan, waktu dan pikiran  ke dalam perseroan, demikian mereka ditunjuk sebagai pesero-pesero pengurus perseroan ini, sedang pesero yang lainnya adalah pesero komanditer. ---------
       ------------------------ Pasal 5. ------------------------
Masing-masing pesero pengurus menanggung sepenuhnya tentang segala sesuatu yang mengenai perseroan ini, sedang pesero komanditer tidak menanggung kerugian yang  melebihi pesertaan mereka dalam perseroan. ---------------     
------------------------ Pasal 6. ------------------------
Perseroan diurus dan dipimpin oleh : ---------------------
________________________________________________________----------------------------

       ----------------------- Pasal 7. -------------------------
Buku-buku perseroan ditutup tiap-tiap tahun pada akhir  bulan Desember, untuk pertama kalinya pada akhir bulan  Desember _____.--------------------------------------------
Selekas-lekasnya tetapi selambat-lambatnya dalam tiga bulan setelah buku-buku perseroan ditutup oleh para pesero pengurus harus dibuat neraca dan perhitungan laba  rugi dan setelah disetujui oleh para pesero sebagai tanda persetujuan itu ditandatangani oleh merekaPengesahan neraca dan perhitungan laba rugi itu membebaskan para pesero pengurus dari tanggung jawab mereka atas segala tindakan yang telah mereka lakukan  dalam tahun buku yang lampau, sepanjang tindakan-tindakan itu ternyata dalam buku-buku perseroan. ----
Bilamana tentang pengesahan neraca dan perhitungan laba rugi tersebut terdapat perselisihan di antara para pesero yang tidak dapat diselesaikan oleh mereka secara  musyawarah, maka masing-masing pihak berhak memohon kepada Hakim yang berwajib di tempat kedudukan perseroan untuk  mengangkat tiga (3) orang arbiter, yang akan memutuskan perselisihan itu  setelah memberi kesempatan kepada peseroengajukan pendapat mereka masing-masing. ------
Para arbiter itu berhak melihat semua buku-buku dan surat-surat perseroan dan memberi keputusan sebagai orang- jujur dan keputusan mereka adalah keputusan terakhir, juga mengenai biaya-biaya yang telah dikeluarkan perseroan. --------------------------------------------
       ----------------------- Pasal 8. -------------------------
Pekerjaan-pekerjaan untuk mengurus dan perseroan diatur dan dibagi antara pesero pengurus secara-musyawarah. ----------------------------------------------
Para pesero pengurus dapat diberi gaji atau honorarium bulanan yang besarnya ditetapkan para pesero bersama dan dapat diubah oleh mereka menurut keadaan. ------------
       ----------------------- Pasal 9. -------------------------
Pesero komanditer setiap waktu kerja, berhak melihat dan memeriksa kas, buku-buku dan surat-surat perseroan dan berhak untuk masuk ke halaman-halaman dan gedung-gedung yang dipergunakan oleh perseroan. ------------------------
Pesero pengurus wajib memberikan keterangan-keterangan  kepada pesero komanditer mengenai perseroan yang dikehendakinya. ------------------------------------------
Pesero pengurus dapat diberi gaji bulanan yang jumlahnya - ditetapkan oleh para pesero semuanya, dan setiap waktu dapat dirubah menurut keadaan. ---------------------------
       ----------------------- Pasal 10. ------------------------
Keuntungan bersih perseroan tiap-tiap tahun sebagaimana ternyata dalam perhitungan laba rugi yang telah diterima baik sebagaimana tersebut di atas akan dibagi antara para pesero masing-masing menurut perbandingan pemasukan modal mereka dalam perseroan. ------------
 Sebelum keuntungan tersebut dibagi sebagaimana tersebut di atas, jika dianggap perlu dengan persetujuan para pesero bersama dari keuntungan tersebut dapat dipisahkan terlebih dahulu untuk mengadakan atau menambah dana cadangan. -----------------------------------------
Dana cadangan jika adakan terutama disediakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita, tetapi para pesero bersama dapat memutuskan untuk mempergunakan uang cadangan itu semuanya atau sebagian untuk modal kerja atau untuk tujuan-tujuan lainnya yang berguna bagi perseroan dan uang cadangan itu dianggap laba yang belum dibagikan. ----
 Kerugian perseroan dipikul oleh para pesero masing- masing juga menurut perbandingan bagian pemasukan dalam modal perseroan, demikian dengan ketentuan bahwa para  pesero komanditer tidak akan memikul rugi yang tidak  melebihi pesertaan mereka dalam perseroan.
       ------------------------ Pasal 11. -----------------------
Bilamana salah seorang pesero meninggal dunia perseroan  tidak berakhir, akan tetapi diteruskan oleh (para) pesero lainnya dengan para ahli waris pesero yang meninggal dunia, yang dalam perseroan ini harus diwakili oleh salah seorang dari mereka atau seorang kuasa, kecuali bila para-ahli waris itu menyatakan bahwa mereka tidak menghendaki meneruskan perseroan. ------------------------------------
       -------------------------- Pasal 12. ---------------------
Bilamana salah seorang pesero mengundurkan diri dan ke luar sebagai pesero perseroan menurut ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 3, atau salah seorang pesero  meninggal dunia dan para ahli warisnya sebagaimana disebut dalam pasal 11, tidak menghendaki meneruskan sebagai pesero perseroan, perseroan tidak berakhir tetapiditeruskan oleh para pesero lainnya dengan kewajiban membayar kepada pesero yang mengundurkan diri tersebut atau kepada para ahli waris pesero yang meninggal dunia dengan uang tunai dalam waktu selambat-lambatnya tiga  (3) bulan sesudahnya dari bagian pesero yang bersangkutan dalam perseroan, baik karena pemasukannya dalam perseroan maupun karena laba yang belum dibagi karena apapun juga. ---------------------------------------------
Bilamana salah seorang pesero dinyatakan pailit, ditaruh di bawah pengampuan atau karena apapun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya, maka pesero itu dianggap telah mengundurkan diri dan keluar sebagai pesero perseroan dengan persetujuan para pesero lainnya atau satu hari sebelum ia menyatakan pailit, ditaruh  di bawah pengampuan atau karena apapun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya dan perseroan diteruskan oleh para pesero lainnya, tetapi dengan kewajiban membayar dengan uang tunai kepada wakil menurut Hukum dari peser yang bersangkutan dalam waktu selambat lambatnya enam (6) bulan sesudahnya bagian pesero itu  dalam perseroan, baik karena pemasukannya dalam modal perseroan maupun karena laba yang belum dibagi atau  karena apapun juga. --------------------------------------
       ------------------------- Pasal 13. ----------------------
Masing-masing pesero hanya diperbolehkan melepaskan atau menggadaikan bagiannya dalam perseroan, bilamana disetujui oleh para pesero lainnya. ----------------------
Perjanjian-perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini tidak berlaku  terhadap perseroan. --------------------------------------
       ------------------------ Pasal 14. -----------------------
Bilamana perseroan telah menderita rugi lebih dari 75%  (tujuh puluh lima prosen) dari modalnya, maka pesero pengurus wajib memberitahukan hal itu kepada pesero komanditer yang berhak untuk dengan seketika ke luar dari perseroan. ------------------------------------------
Pesero itu dianggap telah keluar dari perseroan pada tanggal kehendaknya untuk keluar dari perseroan, diberitahukan kepada para pesero lainnya dengan surat tercatat atau dengan perantaraan Surat Juru Sita dan ia berhak untuk menuntut bagiannya dalam perseroan dengan
seketika dan secara sekaligus. ---------------------------
       ------------------------- Pasal 15. ----------------------
Bilamana dapat dibuktikan bahwa pesero pengurus melalaikan kewajibannya untuk mengurus atau menjalankan perseroan dengan tidak selayaknya atau melakukan tindakan  tindakan yang merugikan perseroan, maka pesero komanditer berhak dengan seketika keluar dari perseroan. ------------
Dalam kejadian demikian berlakulah apa yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat terakhir. -------
       ------------------------- Pasal 16. ----------------------
Hal-hal yang tidak diatur atau cukup diatur dalam akta ini akan diputuskan oleh para pesero secara berunding. ---
       ------------------------ Pasal 17. -----------------------
Para pesero memilih tempat tinggal yang sah dan tidak berubah tentang hal ini dan segala akibat-akibatnya pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di __________________------------
       --------------------- DEMIKIAN AKTA INI ------------------
Dibuat dan diselesaikan di ______________ pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh : ------------------------------
       1.........................................................
       2.........................................................
keduanya pegawai kantor notaris, bertempat tinggal di___________________, sebagai saksi-saksi. ----------------------------
Setelah saya, notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, notaris, menandatanganinya. Dibuat dengan tanpa memakai renvoi. ----------------------




























Bab 3

PENUTUP

A.    Kesimpulan
Perusahaan perorangan ialah suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Pada perusahaan perorangan/Perusahaan dagang tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya, dengan demikian dapat dikatakan pula bahwa seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaannya. Oleh karena itu, pemilik Perusahaan perorangan/ Perusahaan dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Maka dari itu, kelebihan Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang: Aktivitasnya relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah, Biaya organisasinya rendah, Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas, Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak milik, dan Manajemen-nya relatif fleksibel.
B.     Saran
Tidak hanya kemudahan dalam permodalan dalam  pemulaian persekutuan komanditer karena dilakukan oleh dua orang atau lebih namun juga kepastian hukum yang diperoleh. Saran saya sebelum memulai suatu Firma atau CV, perhatikan terlebih dahulu prosedur dan prosesnya.





DAFTAR PUSTAKA

· Hasyim, Farida. 2009. Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafika

· Elga Nur Fazrin, 2012, Perseroan Komanditer (CV),

· Qichan, 2010, Firma,
    Qichan.blogspot.com/2010/11/makalah-firma_5766.html?m=1, 5 mei 2013


Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh soal jurnal, buku besar, neraca, dan laba rugi

Contoh Soal 1 : Karyanto membuka usaha kantor Akuntan dengan nama “Karyanto Akuntan” transaksi-transaksi selama bulan Maret adalah sebagai berikut : Maret 2             Karyanto menginvestasikan sebagai modal pertama :                         Uang tunai                                                                                 Rp. 1.750.000                          Peralatan kantor                                                                        Rp. 1.500.000                         Gedung kantor                                                                            Rp. 4.250.000 Maret 5            Dibeli tunai suplai kantor seharga                                             Rp.    200.000 Maret 8            Diterima Pendapatan jasa                                                           Rp. 1.450.000 Maret 10          Bibayar upah buruh                                                                     Rp.      30.000 Maret 15          Dite

MANAJEMEN KUALITAS

MANAJEMEN OPERASI MANAJEMEN K UALITAS                     KATA PENGANTAR Assalamualaikum wr.wb Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas karunia serta hidayah-Nya, sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini. Makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah Manajemen Operasi.  Makalah ini membahas tentang “MANAJEMEN KUALITAS”.             Tersusunnya makalah ini tidak terlepas dari bantuan beberapa pihak, oleh karena itu kami mengucapkan terimakasih kepada dosen Manajemen Operasi kami, yaitu bapak Dr. H. Toto Susilo Rahardjo, SE., MT serta rekan-rekan yang telah membantu hingga tersusunnya makalah ini.                 Kami menyadari bahwa makalah ini masih mempunyai banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran untuk perbaikan makalah ini. Semoga apa yang kami sampaikan dalam makal a h ini dapat menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya

Menentukan Misi Perusahaan

MENENTUKAN MISI PERUSAHAAN KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt,Tuhan yang maha esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya,sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini, yang berjudul “Misi Perusahaan” .Yang ditujukan sebagai syarat dalam pembelajaran tugas mata kuliah Manajemen Strategik. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Terutama kepada Ibu Sri Rahayu Tri Astuti, S.E., M.M. selaku dosen pembimbing mata kuliah Manajemen Strategik. Penulisan ini ditujukan sebagai bahan pembelajaran mata kuliah Manajemen Strategik, yang mana juga sebagai tugas bagi kami kelompok 1. Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan bagi kami selaku kelompok 1, dan bagi kita semua. Kami menyadari sepenuhnya makalah ini belumlah sempurna .Seperti kata  pepatah “Tiada gading yang tak retak” , oleh sebab itu ,kami mengharapkan kritik dan saran