KATA PENGANTAR
Puji
syukur teriring doa, penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa dan hanya
karena kuasa-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas dalam menyusun makalah ini.
Makalah
dengan tema “FIRMA DAN CV” ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pengantar Hukum Bisnis yang diberikan oleh Budiharto, S.H., M.S. selaku dosen
Pengantar Hukum Bisnis kami.
Dengan segala bantuan dan dorongan yang telah diterima,
penulis hanya dapat mengucapkan terima kasih dan semoga Tuhan Yang Maha Esa
akan memberikan balasan yang setimpal atas kebaikan yang telah diberikan.
Tiada gading yang tak retak, begitu pula dengan makalah
ini. Penulis yakin masih banyak kekurangan dan kesalahan di dalamnya. Oleh
karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Akhirnya
dengan segala kerendahan hati penulis berharap semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi kita semua.
Semarang, 5 Mei 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Judul i
Kata
Pengantar ii
Daftar
Isi iii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang 1
BAB II PEMBAHASAN
Firma 4
CV 23
BAB III PENUTUP
Simpulan 36
DAFTAR PUSTAKA 37
Bab 1
Pendahuluan
Latar Belakang
Secara umum perusahaan artinya tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi untuk digunakan dan dikoordinir demi memuaskan
kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. Berdasarkan definisi diatas maka dapat dilihat adanya lima unsur penting
dalam sebuah perusahaan,yaitu organisasi, produksi, sumber ekonomi, kebutuhan
dan cara yang menguntungkan. Setiap
perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi
perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status
dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Adapun perusahaan itu sendiri dibagi menjadi 3
jenis, yaitu :
Ø Perusahaan Perseorangan atau disebut juga Perusahaan Individu
adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat
membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang
bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada
umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi
teknologi sederhana. Perusahaan Perseorangan dapat berbentuk Perusahaan Dagang/Jasa
(Toko Swalayan, Biro Konsultan) dan Perusahaan Industri. Contoh
perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang
asongan, dan lain sebagainya.
Ø Perusahaan Persekutuan Badan Hukum yang dapat
berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan BUMN. Perseroan terbatas
adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh
minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
Ø Perusahaan Persekutuan bukan Badan Hukum atau disebut juga Perusahaan persekutuan yang
artinya badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara
bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam
badan usaha persekutuan adalah Perusahaan Dagang/Usaha Dagang, Industri Rumah (home
industri), dan Perseroan (Firma dan CV). Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Banyak sekali bentuk-bentuk perusahaan yang dapat kita
lihat dari penjelasan diatas. Tapi yang akan kita bahas sekarang yaitu mengenai
Firma dan CV yang merupakan contoh dari Badan Persekutuan bukan Berbadan Hukum.
Kita tahu sekarang ini banyak sekali perusahaan-perusahaan yang menggunakan
bentuk Firma dan CV ini. Bahkan Firma dan CV bukanlah suatu istilah yang asing
lagi untuk kita dengar dan akan terus berkembang di masa sekarang ini. Firma dan
CV itu sendiri telah dibuat hukum nya (peraturannya) dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) oleh pemerintah. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk
mengetahui lebih dalam lagi apa itu Firma dan CV sehingga kita dapat
mempertimbangkan bentuk usaha apa yang ingin kita gunakan jika kita ingin
membuka suatu usaha.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas,maka
secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
a.
Apakah yang dimaksud dengan Firma dan
CV ?
b.
Apa saja ciri-ciri bentuk badan usaha
Firma dan CV ?
c.
Apa saja kebaikan Firma dan CV ?
d.
Apa saja keburukan Firma dan CV ?
e.
Apa dasar hukum Firma dan CV beserta
isinya?
f.
Bagaimana proses pendirian Firma dan
CV ?
g.
Siapa saja yang menjadi sekutu dalam
pembentukkan Firma dan CV ?
h.
Apa hubungan hukum dan tanggung
jawab?
i.
Bagaimana Proses pembubaran Firma dan
CV ?
Tujuan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul
“Firma dan CV” berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas
hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain :
a.
Untuk mengetahui pengertian mengenai
Firma dan CV.
b.
Untuk mengetahui kelebihan dan
kelemahan serta ciri-ciri bentuk Firma dan CV.
c.
Untuk mengetahui dasar hukum Firma
dan CV.
d.
Untuk mengetahui proses pendirian dan
pembubaran Firma dan CV beserta sekutunya.
Manfaat
Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula
diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Secara Teoritis
Secara toeritis, pembahasan terhadap masalah-masalah
yang telah dirumuskan akan mamperkenalkan tentang Firma dan CV serta
menimbulkan pemahaman dan pandangan baru mengenai Firma dan CV.
b. Secara Praktis
Secara praktis, penulisan makalah ini diharapkan dapat
memberikan masukan dan pemahaman yang lebih mendalam bagi para Remaja,
Mahasiswa, Pelajar ataupun pada Halayak ramai sehingga akan lebih mengetahui
bagaimana menjalankan suatu badan usaha yang ingin di bentuk.
Bab
2
Pembahasan
FIRMA
Pengertian Firma
Firma (dari bahasa
Belanda venootschap onder
firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau
sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan
usaha antara dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama
atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya. Menurut Manulang (1975) persekutuan
dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai
nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu
perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang
sekutu.
Dalam
firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri maupun bersama
terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami
kerugian akan ditanggung bersama, bila perlu dengan seluruh kekayaan pribadi
mereka. Firma dapat dibentuk oleh 2 orang atau lebih yang semuanya belum
memiliki usaha. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Firma bukan
merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena : Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan
pribadi sekutu‐sekutu, setiap sekutu bertanggung
jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Tidak ada keharusan pengesahan akta
pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM Firma berakhir apabila jangka waktu
yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
Tujuan dari firma adalah untuk memperluas usaha dan
menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain. Firma
juga biasa disebut Persekutuan ( Partnership ), sebab perusahaan yang berbentuk
firma memang didirikan oleh orang-orang atau sekutu-sekutu sebagai pemilik dari
firma. Dengan demikian pemilik firma biasa disebut anggota atau sekutu atau
partner.
Perusahaan dengan berbentuk firma bisa dijumpai pada
berbagai jenis perusahaan. Seperti perusahaan penerbitan, perusahaan
perdagangan, perusahaan jasa, juga kantor-kantor konsultan hukum, dan akuntansi
politik.
Ciri-Ciri Firma
Secara umum, ciri-ciri dan sifat Firma yang dapat kita
lihat yaitu:
a.
Anggota firma biasanya sudah saling
mengenal dan saling mempercayai.
b.
Perjanjian firma dapat dilakukan di
hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c.
Memakai nama bersama dalam kegiatan
usaha.
d.
Adanya tanggung jawab dan resiko
kerugian yang tidak terbatas.
e.
Apabila terdapat hutang tak terbayar,
maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
f.
Setiap anggota firma memiliki hak
untuk menjadi pemimpin.
g.
Seorang anggota tidak berhak
memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
h.
keanggotaan firma melekat dan berlaku
seumur hidup.
i.
seorang anggota mempunyai hak untuk
membubarkan firma.
j.
pendiriannya tidak memelukan akte
pendirian.
k.
mudah memperoleh kredit usaha.
Jelas berdasarkan ciri-ciri diatas, di dalam firma
semua anggota adalah pemilik yang sekaligus merangkap pengelola yang secara
langsung aktif melaksanakan usaha perusahaan. Karena hal tersebut, maka firma
memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk organisasi
perusahaan yang lain. Maka dari itu, Drebin (1982)
membagi karakteristik Firma itu menjadi 5 yaitu:
1. Mutual Agency (saling mewakili), setiap anggota dalam menjalankan usaha firma merupakan
wakil dari anggota firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota
beroperasi dalam bidang usaha firma, maka secara tidak langsung anggota
tersebut mewakili anggota firma yang lain.
2. Limited Life (umur terbatas), firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki
umur yang terbatas. Artinya adalah jika ada anggota yang keluar berarti firma
tersebut dinyatakan bubar secara hokum, demikian juga apabila ada anggota baru
yang bergabung. Firma dinyatakan masih beroperasi atau bubar jika tidak ada
perubahan dalam komposisi keanggotaannya.
3. Unlimited Liability (tanggung jawab
terhadap kewajiban firma tiak terbatas), tanggung jawab atas hutang tidak terbatas pada
kekayaan yang dimiliki firma saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para
anggota firma. Jadi jika dalam keadaan tertentu firma memiliki hutang pada
kreditur dan firma tersebut tidak mampu membayar karena jumlah kekayaan tidak
mencukupi maka kreditur berhak menagih kepada para anggota firma sampai harta milik
pribadi.
4. Ownership of an Interest in a
Partnership, bahwa kekayaan
setiap anggota yang sudah ditanamkan dalam firma merupakan kekayaan bersama dan
tidak dapat dipisahkan secara jelas. Masing-masing anggota adalah sebagai
pemilik bersama atas kekayaan Firma. Tanpa seijin naggota lain, anggota lain
tidak boleh menggunakan kekayaan firma. Hak anggota terhadap kekayaan firma
akan terlihat dalam saldo modal akhir para anggota firma yang terdiri dari
unsur-unsur sebagai berikut : penanaman modal awal, penanaman modal tambahan,
pengambilan prive, penambahan dari pembagian laba, dan pengurangan dari
pembagian rugi.
5. Participating in Partnership
Profit, laba atau rugi sebagai
hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota firma berdasarkan
partisipasi para anggota didalam firma. Jika ada seorang anggota yang aktif
menjalankan usaha firma, maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang
lebih besar daripada anggota yang lain meskipun modal yang ditanamkan lebih
kecil daripada modal yangditanam oleh anggota yang tidak aktif atau dapat
ditentukan secara lain atas persetujuan anggota lainnya. Ketentuan mengenai
besarnya pembagian laba rugi ini harus dicantumkan secara rinci dan jelas dalam
akte pendirian firma tersebut.
Selain Drebin
(1982) yang mengemukakan karakteristik Firma seperti diatas,Fischer, Taylor,
dan Leer menyatakan bahwa karakteristik firma akan lebih mudah
dipahami dengan jelas jika dibandingkan dengan karakteristik perseroan seperti
yang tercantum pada table berikut :
|
Firma
|
Perseroan
|
1.KESINAMBUNGAN USAHA
|
Umur firma terbatas dan secara hukum dinyatakan bubar jika ada
perubahan dalam komposisi sekutu atau anggota, tetapi secara ekonomis dapat
terus beroperasi untuk melanjutkan usahanya, tidak perlu dilikuidasi.
|
Umur dianggap tidak terbatas. Perubahan komposisi pemilikan perusahaan
tidak mengakibatkan berakhirnya umur poerseroan.
|
2.PERIJINAN PENDIRIAN
|
Diperlukan sedikit prosedur untuk memperoleh formalitas usahanya.
|
Didirikan berdasarkan ijin Negara dan harus taat pada aturan yang
telah ditetapkan. Prosedur untuk memperoleh ijin usaha biasanya relatif lama
dan sulit.
|
3.TANGGUNG JAWAB PEMILIK TERHADAP HUTANG
|
Tanggung jawab setiap anggota pemilik tidak terbatas, bahkan sampai
harta pribadi nya dijaminkan.
|
Kewajiban pemilik (pemegang saham) hanya terbatas sebesar modal yang
di tanamkan.
|
4.KETERLIBATAN DALAM PENGELOLAAN PERUSAHAAN
|
Para anggota terlibat aktif dalam pengelolaan firma secara langsung.
|
Pemegang saham bisa tidak aktif dalam pengelolaan perseroan. Mereka
memilih dewan direktur untuk melaksanakan pengelolaan langsung terhadap
perseroan.
|
Dengan adanya beberapa karakteristik firma dan perbedaan antara firma
dengan bentuk perusahaan yang lain, maka jelas sudah bahwa firma memiliki ciri
tersendiri. Walaupun tidak bisa dipisahkan antara pemilik dan manajemen dalam
firma, namun pengelolaan akuntansi pada firma harus tetap berpedoman pada
prinsip akuntansi yang lazim. Yaitu firma merupakan salah satu unit usaha yang
berdiri sendiri dan memiliki kedudukan yang terpisah dari pemiliknya (business
entity).
Kebaikan Firma
Setiap bentuk-bentuk usaha pasti mempunyai kebaikan
dan keburukan. Begitu pula Firma, pasti memiliki kebaikan-kebaikan dan
keburukan-keburukan yang harus di pertimbangkan. Berikut adalah
kebaikan-kebaikan dari Firma, yaitu:
1. Jumlah modalnya
relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas
usahanya.
2. Lebih mudah
memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar yang
merupakan gabungan modal yang dimiliki beberapa orang.
3. Kemampuan
manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota.
Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama. Sehingga
keputusan-keputusan menjadi lebih baik
4. Tergabung
alasan-alasan rasional.
5. Perhatian sekutu
yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
6. Prosedur
pendirian relative mudah.
Keburukan Firma
Selain memiliki kebaikan-kebaikan, Firma juga
mempunyai keburukan-keburukan sebagai berikut:
1. Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas seluruh utang perusahaan.
Contoh : Anggota Investasi Dalam Toko
Pengecer Kekayaan Pribadi A = Rp. 400.000, B = Rp. 200.000, C = Rp. 100.000.
Dengan berbagai macam alasan, toko tersebut mempunyai hutang sebesar Rp.
800.000. modal yang ditanamkan oleh para anggota hanya sebesar Rp. 700.000
dipakai untuk melunasi hutang tersebut. Sisa hutang sebesar Rp. 100.000 harus
dibayar dari kekayaan pribadi. Karena A dan B tidak memiliki kekayaan pribadi,
maka sisa hutang tersebut harus dibayar oleh C.
2. Pimpinan dipegang
oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya
perselisihan paham diantara para sekutu.
3. Kesalahan seorang
firmant harus ditanggung bersama.
4. Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka
firma pun bubar.
5. Utang usaha
perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
Hukum Dasar Firma
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat
di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang
bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara
atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum,
maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman
RI.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di
dalam Kitab Undang‐Undang Hukum Dagang (KUHD) (Wetboek van Koophandel voor
Indonesie) S.1847-23. Hukum mengenai Firma
terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD dengan judul “Perseroan Firma Dan Perseroan
Dengan Cara meminjamkan Uang Atau Disebut Perseroan Komanditer” yang dimulai
dari pasal 16 sampai 35. Isi di dalam Hukum tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 16
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Perseroan Firma adalah suatu
perseroan yang didirikan untuk
melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.
(KUHD 19 dst., 22 dst., 26-11, 29;
Rv.6-5o, 8-2 o, 99.)
Pasal 17
Tiap-tiap persero kecuali yang tidak diperkenankan,
mempunyai wewenang untuk
bertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama
perseroan, dan mengikat perseroan kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada
perseroan. tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan dengan perseroan, atau yang bagi para
persero menurut perjanjian tidak berwenang untuk mengadakannya, tidak dimasukkan dalam
ketentuan ini. (KUHPerd.1632, 1636, 1639, 1642; KUHD 20, 26, 29, 32.)
Pasal 18
Dalam perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung
jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya.
(KUHPerd.1282, 1642, 1811.)
Pasal 19
Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang
atau disebut juga perseroan
komanditer, didirikan antara seseorang atau antara
beberapa orang persero yang
bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk
keseluruhannya, dan satu orang atau
lebih sebagai pemberi pinjaman uang. Suatu
perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero
firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD.
16, 20,
22 dst.)
Pasal 20
Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat
dalam pasal 30 alinea kedua, maka
nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam
firma. (KUHD 19-21.)
Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan
atau bekerja dalam perusahaan
perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa
sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.)
Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah
uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa
diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya. (KUHPerd. 1642
dst.)
Pasal 21
Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan
alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara
tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18.)
Pasal 22
Perseroan-perseroan firma harus didirikan dengan akta
otentik, tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan terhadap pihak ketiga, bila akta
itu tidak ada. (KUHPerd. 1868, 1874, 1895, 1898; KUHD 1, 26, 29, 31.)
Pasal 23
Para persero firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta
itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie
(pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. (Rv. 82; KUHPerd. 152; KUHD
24, 27 dst., 30 dst., 38 dst.; S. 1946-135 pasal 5.)
Pasal 24
Akan tetapi para persero firma diperkenankan untuk
hanya mendaftarkan petikannya saja
dari akta itu dalam bentuk otentik. (KUHD 26, 28.)
Pasal 25
Setiap orang dapat memeriksa akta atau petikannya yang
terdaftar, dan dapat memperoleh
salinannya atas biaya sendiri. (KUHD 38; S. 1851-27
pasal 7.)
Pasal 26
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Petikan yang disebut dalam
pasal 24 harus memuat:
1. nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para
persero firma;
2. pernyataan firmanya dengan
menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang
khusus dari perusahaan tertentu, dan dalam hal terakhir, dengan menunjukkan
cabang khusus itu; (KUHD 17.)
3. penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan
bertandatangan atas nama firma;
4. saat mulai berlakunya perseroan dan saat
berakhirnya;
5. dan selanjutnya, pada umumnya,
bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak
pihak ketiga terhadap para persero. (KUHD 27 dst.)
Pasal 27
Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari pada
waktu akta atau petikannya itu dibawa
kepada panitera. (KUHD 23.)
Pasal 28
Di samping itu para persero wajib untuk mengumumkan
petikan aktanya dalam surat kabar resmi sesuai dengan ketentuan pasal 26. (Ov. 105;
KUHPerd. 444, 1036; KUHD 29, 38.)
Pasal 29
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Selama pendaftaran dan
pengumuman belum terjadi, maka
perseroan firma itu terhadap pihak ketiga dianggap
sebagai perseroan umum untuk segala
urusan, dianggap didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan dan dianggap tiada seorang
persero pun yang dilarang melakukan hak untuk
bertindak dan bertanda tangan untuk firma itu. Dalam hal adanya perbedaan antara yang didaftarkan dan
yang diumumkan, maka terhadap pihak ketiga berlaku ketentuan-ketentuan yang
berkenaan dengan pasal yang lalu yang dicantumkan dalam surat kabar resmi. (KUHPerd. 1916;
KUHD 30 dst., 39.)
Pasal 30
Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat
dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila
diizinkan dengan tegas oleh bekas persero yang namanya disebut di situ, atau bila dalam
hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu untuk
membuktikannya harus dibuat akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat
kabar resmi atas dasar dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan
berikutnya, serta dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal 29. Ketentuan
pasal 20 alinea pertama tidak berlaku, jikalau persero yang mengundurkan diri sebagai
persero firma menjadi persero komanditer. (KUHPerd. 1651, KUHD 26.)
Pasal 31
Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum waktu yang
ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau penghentian,
perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian pula segala perubahan yang
diadakan dalam perjanjian yang asli yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakan juga
dengan akta otentik, dan terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran dan pengumuman
dalam surat kabar resmi seperti telah disebut. Kelalaian dalam hal itu mengakibatkan, bahwa
pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau perubahan itu tidak berlaku terhadap pihak
ketiga. Terhadap kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal perpanjangan
waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD
22, 26, 30.)
Pasal 32
Pada pembubaran perseroan, para persero yang tadinya
mempunyai hak mengurus harus
membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas
nama firma itu juga, kecuali bila
dalam perjanjiannya ditentukan lain , atau seluruh
persero (tidak termasuk para persero
komanditer) mengangkat seorang pengurus lain dengan
pemungutan suara seorang demi
seorang dengan suara terbanyak.
Jika pemungutan suara macet, raad van justitie
mengambil keputusan sedemikian yang
menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan
perseroan yang dibubarkan itu.
(KUHPerd. 1652; KUHD 17, 20, 22, 31, 56; Rv. 6-50,
99.)
Pasal 33
Bila keadaan kas perseroan yang dibubarkan tidak
mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah dapat ditagih, maka mereka yang bertugas
untuk membereskan keperluan itu dapat menagih uang yang seharusnya akan dimasukkan
dalam perseroan oleh tiap-tiap persero menurut bagiannya masing-masing. (KUHD 18,
22.)
Pasal 34
Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas
perseroan, harus dibagikan
sementara. (KUHD 33.)
Pasal 35
Setelah pemberesan dan pembagian itu, bila tidak ada
perjanjian yang menentukan lain,
maka buku-buku dan surat-surat yang dulu menjadi milik
perseroan yang dibubarkan itu
tetap ada pada persero yang terpilih dengan suara
terbanyak atau yang ditunjuk oleh raad
van justitie karena macetnya pemungutan suara, dengan
tidak mengurangi kebebasan para
persero atau para penerima hak untuk melihatnya.
(KUHPerd. 1801 dst., 1652, 1885;
KUHD 12, 56.)
Proses Pendirian Firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu
perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan
Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu
perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk
berdagang bersama-sama.Adapun pendirian Firma telah diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang dengan cukup lengkap, terutama dalam Pasal 22 hingga
Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Adapun pendirian Firma dalam Pasal
22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menjelaskan bahwa, tiap-tiap
persekutuan Firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan
akta demikian tidak dapat ditemukan untuk merugikan pihak ketiga.
Ada tiga unsur penting dalam isi
Pasal di atas, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Firma harus didirikan dengan akta otentik;
1. Firma harus didirikan dengan akta otentik;
2. Firma dapat didirikan tanpa akta otentik;
3. Akta yang tidak otentik tidak boleh merugikan pihak
ketiga.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan,
maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan
segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta
semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini
sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian
firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
1.
Nama, nama kecil, pekerjaan dan
tempat tinggal para sekutu firma.
2.
Pernyataan firmanya dengan menunjukan
apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus
perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
3.
Penunjukan para sekutu yang tidak
diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
4.
Saat mulai berlakunya persekutuan dan
saat berakhirnya.
5.
Dan selanjutnya, pada umumnya
bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak
pihak ketiga terhadap para sekutu.
Bentuk umumnya perjanjian yang tertuang dalam akta
pendirian firma biasanya berisi tentang hal-hal berikut:
1. Nama dan alamat
firma.
2. Jenis usaha
firma, misalnya usaha dalam bidang jasa, perdagangan, atau manufaktur.
3. Hak dan kewajiban
para anggota, misalnya siapa yang menjadi manajer serta tugas dan wewenang
anggota lainnya.
4. Jumlah modal yang
ditanamkan pertama kali oleh para anggota, termasuk uraian lengkap tentang
aktifa non-kas yang diserahkan (bila ada) yang digunakan dalam operasi firma.
5. Pembagian
laba-rugi yang biasanya ditunjukan dalam bentuk rasio antara anggota yang satu
dengan yang lain.
6. Syarat-syarat
pengambilan modal (prive) dan penambahan modal.
7. Prosedur
penerimaan anggota baru firma.
8. Prosedur
keluarnya anggota firma.
9. Prosedur
pembubaran firma apabila firma di likuidasi.
10. Dan uraian penting lainnya.
Dapat disimpulkan, bahwa akta dalam pembentukan Firma
hanyalah berfungsi sebagai alat bukti untuk memudahkan pembuktian berdirinya
suatu Firma dan perincian hak dan kewajiban masing-masing anggota. Setelah
Firma didirikan, maka Firma harus didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan Firma yang bersangkutan, dan pendaftaran Firma dapat berupa petikan
akta saja (Pasal 23-25 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur lebih
lanjut dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan).
Dalam Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Ikhtisar resmi dari akta Firma
pendirian itu harus diumumkan dalam Berita Negara Rakyat Indonesia (BNRI) atau
Tambahan Berita Negara. Apabila akta Firma tersebut tidak didaftarkan kepada
Panitera, maka pendirian Firma tersebut hanya dianggap sebagai persekutuan
umum, didirikan tanpa batas, dianggap tidak ada sekutu yang dikecualikan
bertindak atas nama Firma (Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) bahkan
tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi
persekutuannya. Tetapi karena Firma
bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan
pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Kenapa Firma biasa disebut dengan Perusahaan Bukan
Badan Hukum?Persekutuan Firma disebut juga
sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena Firma telah memenuhi
syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau
pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah
yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan
hukum.
Sekutu
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam
sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan
perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga
bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Hubungan antara sekutu baik secara intern maupun
ekstern setidaknya telah diatur dalam Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
yang menjelaskan, “tiap-tiap persero yang tidak dikecualikan dari satu sama
lain, berhak untuk bertindak untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama
perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak
ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkut-pautan dengan perseroan
tersebut, atau yang para persero tidak berhak melakukannya tidak termasuk dalam
ketentuan diatas”. Meskipun sekutu
kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk
mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak
menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur
dalam Pasal 18 KUHD.
Sekutu Firma sifatnya sama dengan sekutu komplementer
dalam CF, yaitu:
1. Para sekutu bertugas untuk mengurus
perusahaan.
2. Para sekutu berhubungan dengan pihak
ketiga.
3. Memiliki tanggung jawab tidak
terbatas.
Adapun yang dimaksud dengan sekutu komplementer adalah
sekutu aktif, yaitu sekutu yang bertugas mengurus perusahaan dan bertanggung
jawab tidak terbatas atau pribadi. Tugas dari sekutu ini sama dengan tugas dari
anggota direksi, tetapi berbeda dalam hal tanggung jawabnya. Pada Firma
tanggung jawab tidak terbatas pada tiap-tiap anggota secara
tanggung-menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atas perikatan Firma
yang disebut dengan tanggung jawab solider.
Cara menggunakan nama bersama:
1. Nama seorang
sekutu (Mis: Firma H. Mulyadi)
2. Nama seorang
sekutu dengan tambahan (Mis:Firma H. Mulyadi & Brothers (disingkat Fa. H.
Mulyadi & Bros), artinya perusahaan persekutuan ini beranggotakan Hasan
serta saudara-saudaranya).
3. Kumpulan nama
semua sekutu (Mis: Firma Mulyadi/Hasan, Mira, Ana dan Rusli).
4. Nama lain berupa
tujuan perusahaan. (Mis: Firma Butik Chloe) berusaha di bidang butik.
Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab
1. Hubungan hukum antara sekutu Firma :
· Semua sekutu memutuskan dan menetapkan
dalam akta sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus Firma.
· Semua sekutu berhak melihat dan
mengontrol pembukuan Firma (pasal 12 KUHD).
· Semua sekutu memberikan persetujuan,
jika Firma menambah sekutu baru (ps. 1641 BW).
· Penggantian kedudukan sekutu
diperkenankan, jika diatur dalam akta pendirian.
· Seorang sekutu dapat menggugat Firma,
apabila ia berposisi sebagai kreditur Firma dan pemenuhannya disediakan dari
kas Firma.
2. Hubungan Hukum antara sekutu Firma
dengan Pihak Ketiga:
· Sekutu yang telah keluar secara sah,
masih dapat dituntut oleh pihak ketiga atas dasar perjanjian yang belum
diselesaikan pembayarannya.
· Setiap sekutu berwenang mengadakan
perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan persekutuan, kecuali jika sekutu
itu dikeluarkan dari kewenangannya (pasal 17 KUHD).
· Setiap sekutu bertanggung jawab secara
pribadi atas semua perikatan Firma, meskipun dibuat oleh sekutu lain, termasuk
karena perbuatan melawan hukum (ps.18 KUHD)
· Apabila seorang sekutu menolak
penagihan dengan alasan Firma tidak ada (karena tidak ada akta pendirian), maka
pihak ketiga itu dapat membuktikan adanya Firma dengan segala macam alat
pembuktian (pasal 22 KUHD).
· Seorang sekutu dapat menggugat Firma,
apabila ia berposisi sebagai kreditur Firma dan pemenuhannya disediakan dari
kas Firma.
Proses Pembubaran Firma
Pengaturan Firma dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak hanya mengatur mengenai pendirian Firma, tetapi telah mengatur
hingga mengenai pembubaran Firma. Pembubaran Firma telah diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang terutama di dalam Pasal 31 hingga Pasal 35, yang
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Perubahan harus dinyatakan dengan data
otentik.
2) Perubahan akta harus didaftarkan
kepada Panitra Pengadilan Negri;
3) Perubahan akta harus diumumkan dalam
berita negara;
4) Perubahan akta yang tidak diumumkan
akan mengikat pihak ketiga;
5) Pemberesan oleh persero adalah pihak
lain yang disepakati atau yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat
dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya
maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas pescro yang namanya disebut di
situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak
menentangnya, dan dalam hal itu ulituk membuktikannya harus dibuat akta, dan
mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan
dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta dengan ancaman
hukuman yang tercantum dalam pasal 29.
Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum waktu yang
ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau penghentian,
perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian pula segala
perubahan yang diadakan dalam petikaian yang asli yang berhubungan dengan pihak
ketiga, diadakan juga dengan akta
otentik, dan terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran dan
pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah disebut. Kelalaian dalam hal itu mengakibatkan, bahwa
pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau perubahan itu tidak berlaku
terhadap pihak ketiga. Terhadap kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam
hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.)
Pada pembubaran perseroan, para pesero yang tadinya
mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas
nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain , atau
seluruh pesero (tidak termasuk para pesero komanditer) mengangkat seorang
pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi seorang dengan suara
terbanyak. Jika pemungutan suara macet, raad van justitie mengambil keputusan
sedemikian yang menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan perseroan
yang dibubarkan itu. (KUHPerd. 1652; KUHD 17, 20, 22, 31, 56; Rv. 6-50, 99.)
Bila keadaan kas perseroan yang dibubarkan tidak mencukupi
untuk membayar utang-utang yang telah dapat ditagih, maka mereka yang bertugas
untuk membereskan keperluan itu dapat menagih uang yang seharusnya akan
dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap pesero menurut bagiannya
masing-masing (KUHD 18, 22.). Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas
perseroan, harus dibagikan sementara. (KUHD 33.)
Kenapa Firma harus dibubarkan? Apa penyebabnya? Pembubaran Firma (The Dissolution of
Partnership) dapat diakibatkan oleh adanya kebangkrutan dalam usaha atau
hal-hal lain yang akhirnya menjadi likuidasi Firma. Istilah bangkrut dan
likuidasi disini mempunai pengertian yang bebeda walaupun keduanya mempunyai
akibat yang sama yaitu tidak adanya atau berhentinya kegiatan usaha suatu
perusahaan.
Pengertian bangkrut adalah suatu keadaan perusahaan
yang mengalami kekurangan dan ketidak cukupan dana untuk menjalankan atau
melanjutkan usahanya. Sebagai akibat dari adanya kebangkrutan ini adalah berupa
penutupan usaha dan pada akhirnya terjadi pembubaran usah atau likuidasi. Jadi
istilah bangkrut disini lebih menekankan pada aspek ekonomis perusahaan yaitu
berupa kegagalan perusahaan dalam mencapai tujuannya.
Sedangkan likuidasi (Beams, 1988) adalah merupakan :
“suatu proses yang meliputi merubah aktiva non-kas menjadi kas, mengakui laba
atau rugi dari proses perubahan aktiva non-kas menjadi kas, melunasi kewajiban
firma, dan akhirnya membagi semua kas yang dimiliki firma kepada masing-masing
anggota sesuai dengan saldo modalnya”.
Berdasarkan definisi dari Beams (1988) tersebut,
likuidasi merupakan proses yang berakhir pada pembubaran perusahaan sebagai
suatu unit organisasi. Likuidasi lebih menekankan pada aspek yuridis perusahaan
sebagai suatu badan hokum dengan segala hak dan kewajibannya. Dalam likuidasi
Firma diakhiri dengan dibubarakannya Firma tersebut dengan diikuti oleh
pembagian atau pengembalian hak-hak para anggota dan dipenuhinya
kewajiban-kewajiban Firma kepada pihak luar.
Menurut The Uniform of Partnership Act (UPA),
Undang-undang persekutuan di Amerika Serikat, pasal 31 menyebutkan, terdapat
beberapa factor yang menyebabkan suatu Firma dibubarkan yang pada intinya dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
1.
Sistem perekonomian masyarakat atau
negara yang tidak mendukung lagi adanya kegiatan usaha, seperti adanya
Undang-undang Pemerintah, sistem monopoli oleh perusahaan-perusahaan besar dan
sebagainya, yang kesemuanya tidak memungkinkan lagi suatu Firma bertahan hidup.
2.
Adanya faktor-faktor ekstern yang
berada diluar jangkauan manajemen perusahaan seperti bencana alam, kecelakaan,
kebakaran dan sejenisnya yang semuanya itu tidak memungkinkan lagi suatu Firma
mempertahankan hidupnya.
3.
Adanya faktor-faktor intern didalam
Firma, seperti adanya perselisihan antara anggota, kesalahan dalam manajemen,
ketidak serasian dalam kerja dan sejenisnya yang kesemuanya itu dapat berakibat
tidak memungkinkan lagi suatu Firma dipertahankan hidupnya.
Selain alasan diatas, perlu diketahui juga bahwa sebab-sebab
berakhimya Firma adalah sama seperti maatschap dalam menangani utang-piutang
Firma, yang diantaranya : dana Firma yang digunakan Apabila kekayaan Firma
tidak cukup, maka mitra harus memberi kontribusi sesuai bagiannya. Bila
kekayaan Firma tersisa setelah pembayaran semua hutang-hutangnya, kekayaannya
akan dibagikan diantara para mitra menurut ketentuan perjanjian Firma (Pasal 32
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Perlu diketahui juga, bahwa keberadaan hidup
Firma tidak terjamin karena bila ada anggota yang meninggal dunia, maka Firma
bubar karena sifatnya pribadi (personallife), maka tidak dialihkan.
Cara Pembubarannya :
1) Dengan akta otentik (Notaris) supaya
tidak ada yang dapat dituntut karena nama-namanya jelas.
2) Di daftarkan ke Paniteraan Pengadilan
Negri.
3) Diumumkan di Tambahan Berita Negara.
Jika tidak didaftarkan, maka tidak berlaku pembubaran,
pengunduran diri, dan perubahan terhadap pihak ketiga (ps. 31 KUHD).
CV
(Comanditaire
Vennootschap)
Dasar Hukum
Persekutuan firma diatur dalam pasal 16 s/d 35 KUHD.
Tiga diantara pasal-pasal itu, yakni pasal 19, 20 dan 21 adalah aturan untuk
persekutuan komanditer. Pasal 19 ayat (1) KUHD berbunyi: “De vennootschap bij
wijze van geldschieting, anders an comanndite genamd, wordt aangegaan tussen
eene persoon, of tussen meerdere hoofdelijk vor het geheel aansprakelijke
vennoten, en eene of meer andere personen als geldschieters.” (persekutuan
secara melepas uang, yang juga disebut persekutuan komanditer, didirikan atas satua
atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan
dengan satu atau beberapa orang pelepas uang).
Letak aturan persekutuan komanditer yang ada di
tengah-tengah aturan mengenai persekutuan firma, yaitu pasal 19, 20 dan 21 KUHD.
Letak aturan persekutuan komanditer di tengah-tengah pasal-pasal yang mengatur
persekutuan firma itu sudah sepatutnya, karena persekutuan komanditer itu juga
persekutuan firma dengan bentuk khusus. Kekhususannya itu terletak pada adanya
sekutu komanditer, yang pada persekutuan firma tidak ada. Pada persekutuan
firma hanya ada sekutu sekutu kerja “firmant”, sedangkan dalam
persekutuan komanditer, kecuali sekutu kerja, juga ada sekutu komanditer,
yakni sekutu yang tidak kerja, sekutu yang hanya memberikan pemasukan saja,
tidak ikut mengurus perusahaan.
Pengertian Perseroan Komanditer
Menurut pasal 19 KUHD menyebutkan, bahwa perseroan
komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang
dibentuk satu orang atau beberapa orang pesero yang secara tanggung menanggung
bertanggung-jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak,
dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldscheiter) pada pihak yang
lain.
Pada dasarnya persekutuan komanditer
(Commanditaire Vennotschap) adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau
lebih sekutu komanditer. Sekutu komanditer sendiri adalah sekutu yang hanya
menyerahkan uang atau barang sebagai pemasukan (inbreng) pada persekutuan dan
ia tidak turut serta dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan.
Status seorang sekutu komanditer itu dapat disamakan
dengan seseorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya
menantikan hasil keuntungan dari uang, benda atau tenaga pemasukannya itu saja,
sedangkan Ia sama sekali lepas tangan dari pengurusan perusahaan. Dalam
undang-undang sekutu komanditer itu diseut juga “geldschieter” (pelepas uang).
Pada pelepasan uang (geldschieter) uang atau
benda yang telah diserahkan kepada orang lain (debitur) masih dapat dituntut
kembali bila si debitur jatuh pailit, tetapi pada uang atau benda yang telah
diserahkan oleh sekutu komanditer kepada persekutuan, bila persekutuan itu
pailit, tidak dapat dituntut kembalinya.
Persekutuan komanditer memiliki dua macam sekutu,
yaitu sekutu kerja dan sekutu tidak kerja (stille vennot). Sekutu kerja atau
sekutu komplementer adalah sekutu yang menjadi pengurus persekutuan, sedangkan
sekutu tidak kerja atau sekutu komanditer tidak mengurus persekutuan.
Baik sekutu kerja maupun sekutu tidak kerja masing-masing memberikan
pemasukannya, yang berwujud uang, barang atau tenaga (fisik atau fikiran) atas
dasar pembiayaan bersama, artinya untung rugi dipikul bersama antara sekutu kerja
dengan sekutu komanditer, meskipun tanggung jawab sekutu komanditer terbatas
pada modal yang disanggupkan untuk dimasukkan.
Pasal 19 KUHD menyebutkan sebagai persekutuan dengan
jalan peminjaman uang (geldscheiter) atau disebut juga persekutuan komanditer
yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara
pribadi untuk seluruhnya dan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjam
uang.
H.M.N Purwosudjipto tidak menyetujui penggunaan
istilah “orang yang meminjamkan uang atau pelepas uang” (geldscheiter) untuk
menyebut sekutu komanditer. Sekutu komanditer tidak sama dengan pelepas uang.
Jenis Persekutuan Komanditer
Dalam perkembangannya, terdapat beberapa bentuk
persekutuan komanditer. Pertama adalah persekutuan komanditer murni. Dalam
bentuk yang paling sederhana ini, hanya terdapat satu pesero komplementer dan
beberapa pesero komanditer.
Bentuk yang kedua adalah persekutuan komanditer
campuran. Bentuk ini biasanya terjadi pada persekutuan firma yang sedang
membutuhkan tambahan modal. Pihak yang mau memberikan tambahan modal itu
bertindak sebagai pesero komanditer. Sementara pesero firma secara otomatis
akan menjadi pesero komplementer.
Sedangkan bentuk ketiga dari CV adalah persekutuan
komanditer bersaham. Dalam bentuk ini, perseroan menerbitkan saham dengan
tujuan untuk memudahkan penarikan kembali modal yang telah disetorkan. Tiap
pesero komplementer dan komanditer memegang saham yang tidak dapat
diperjualbelikan ini.
Pertanggungjawaban Hukum
Dalam melangsungkan kegiatan usahanya, aktivitas
bisnis CV dilakukan oleh para pesero aktifnya. Mereka-lah yang bertanggungjawab
untuk melakukan tindakan pengurusan atau bekerja di dalam perseroan tersebut.
Bahkan jika ditarik lebih jauh, para pesero komplementer ini juga dapat
dimintakan tanggung jawab secara tanggung renteng atas perikatan-perikatan
perseroanya.
Di sisi lain, para pemberi modal atau pesero
komanditer, tidak bisa terlibat dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Hal
tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 20 KUHD yang menjelaskan bahwa
pesero komanditer ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja
dalam perusahaan perseroan tersebut, meskipun ada pemberian kuasa sekalipun.
Implikasinya, pesero komanditer tidak perlu ikut
memikul beban kerugian yang jumlahnya lebih besar dari modal yang disetorkannya
ke perusahaan. Namun jika pesero komanditer terbukti ikut menjalankan
perusahaan sebagaimana yang dilakukan pesero komplementer dan mengakibatkan
kerugian perusahaan, maka sesuai dengan Pasal 21 KUHD, pesero komanditer ikut
bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua utang dan perikatan
perseroan tersebut.
Prosedur Pendirian Perseroan Komanditer (CV)
Untuk mendirikan CV sama dengan PT yaitu dibutuhkan
minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak
sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif. Para
Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia dan kepemilikan perseroan 100%
dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak
diperbolehkan.
Setiap Pendirian CV harus dibuat dengan AKTA OTENTIK
sebagai AKTA PENDIRAN dan dilakukan oleh Notaris yang berwenang di wilayah
Republik Indonesia. Yang harus di lakukan pertama kali untuk mendirikan
Perseroan Komanditer (CV) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan
sebagai acuan untuk dibuatkan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris
yang berwenang.
Kerangka Anggaran Dasar Perseroan
Meliputi;
1. Pendiri Perseroan
Harus menetapkan Nama Para Pendiri
Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
a. Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang
dan Warga Negara Indonesia.
b. Para pendiri juga dapat diangkat
sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika
Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat
diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
2. Nama Perseroan
Harus menetapkan Nama dan Tempat
kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha;
a. Pemakaian nama Perseroan Komanditer
tidak diatur oleh secara khusus oleh Undang-undang atau Peraturan Pemerintah
artinya Kesamaan atau Kemiripan nama perseroan di perbolehkan.
b. Kedudukan perseroan harus berada di
wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota/Kabupaten sebagai
tempat Perseroan melakukan kegiatan usahadan sebagai kantor pusat perseroan.
3. Maksud & Tujuan serta Kegiatan Usaha
Harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha seperti dibawah ini;
a. Setiap perseroan yang didirikan dapat
melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat
khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada
beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus
berbadan hukum PT.
b. Untuk memudahkan anda kami
menyediakan informasi mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiata Usaha Perseroan.
4. Modal Perseroan
Didalam anggaran dasar perseroan
komanditer (AKTA PENDIRIAN) tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal
ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat
dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional
lainnya.
5. Pengurus Perseroan
Anda harus menetapkan siapa saja yang
akan menjadi Pengurus Perseroan yaitu ; Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
a. Persero Aktif; adalah orang yang
mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan
sebagai Direktur.
b. Persero Pasif; Adalah orang yang
mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu
sebagai Pesero Komanditer.
Setelah langkah No. 1 s.d 5 telah anda tentukan maka
anda sudah siap untuk mengajukan permohonan AKTA PENDIRIAN sebagai langkah awal
atau berdirinya Perusahaan anda.
Setelah Akta Pendirian selesai dibuat maka yang harus
dilakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk
dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP,
Pendaftarn ke Pengadilan Negeri setempat, SIUP atau Izin Usaha Lainnya dan TDP.
Kewajiban Pajak
Merujuk pada UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang
menyebutkan bahwa Badan sebagai subjek pajak adalah sekumpulan orang atau modal
yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk
apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang
sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
Dari definisi Badan di atas jelas bahwa persekutuan
komanditer termasuk ke dalam subjek pajak. Sehingga secara umum CV juga
berkewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib
Pajak sebagaimana perseroan terbatas.
Kelebihan dan Kelemahan Persekutuan
Komanditer
Kelebihan CV antara lain :
§ Prosedur pendiriannya relatif mudah;
§ Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena
didirikan banyak pihak (modal gabungan);
§ Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar;
§ Kemampuan manajemen lebih luas;
§ Manajemen dapat didiversifikasikan;
§ Struktur organisasi yang tidak terlau rumit;
§ Kemampuan untuk berkembang lebih besar.
Kelemahan CV antara
lain :
§ Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak
terbatas;
§ Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin;
§ Sulit untuk menarik kembali investasinya;
§ Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu
bertanggung jawab secara bersama-sama.
Berakhirnya Persekutuan Komanditer
Karena pada hakekatnya persekutuan komanditer adalah
persekutuan perdata, maka berakhirnya persekutuan komanditer adalah sama dengan
persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 sampai dengan 1652 KUHPerdata.
Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa paling tidak
ada 4 hal yang menyebabkan persekutuan berakhir yaitu, lewatnya masa waktu
perjanjian persekutuan, musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang
menjadi pokok persekutuan, kehendak dari sekutu, dan jika salah seorang sekutu
meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Contoh Akta Perseroan Komanditer
PERSEROAN KOMANDITER
C.V.
.............
Nomor :....
Pada hari ini,
............tanggal........................ menghadap kepada saya, ...........,
Sarjana Hukum, notarisdi ......., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya,
notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir
akta ini : ---------------------------------------
Semua menurut keterangan para penghadap Warga
Negara Indonesia. ----------------------------
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris
tersebut di atas, menerangkan dengan ini mendirikan suatu Perseroan
Komanditer demikian dengan tidak mengurangi izin dari yang berwajib sepanjang
mengenai aturan-aturan dan perjanjian-perjanjian (Anggaran Dasar) sebagai
berikut : ------------------------------------------------
---------------------- Pasal 1. --------------------------
Perseroan ini bernama Perseroan Komanditer: untuk
pertama kalinya berkantor di dengan
cabang-cabangnya/perwakilan-perwakilannya di tempat-tempat lain sebagaimana
akan ditetapkan oleh para pesero secara musyawarah.
--------------------------------
------------------------ Pasal 2. ------------------------
Maksud dan tujuan perseroan ini :
------------------------
a. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang
pemborongan berbagai bangunan; --------------
b. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan
pada -umumnya, baik atas tanggung jawab sendiri maupun atas tanggungan pihak
lain secara komisi, termasuk pula perdagangan ekspor, impor, interinsulair dan
lokal; ---
c. Menjalankan usaha-usaha sebagai
grosir, leveransir/ suplier dan agen dari segala macam barang-barang baik
dalam maupun luar negeri; ------------------------
d. Menjalankan usaha-usaha yang sifatnya
memberikan bantuan dalam bidang jasa kecuali jasa dalam bidang hukum;
------------------------------------------------
- Satu dan lain dalam arti kata yang seluas-luasnya,
demikian dengan mengindahkan ketertiban umum, tata susila- dan hukum yang
berlaku. ----------------------------------
----------------------
Pasal 3. --------------------------
Perseroan ini mulai berdiri dan dianggap berjalan,
terhitung sejak tanggal hari ini dan didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan lamanya. ---------------------------
Masing-masing pesero pada tiap-tiap akhir tahun berhak
keluar dari perseroan asal saja memberitahukan kehendaknya itu sedikitnya 3
(tiga) bulan dimuka kepada para pesero lainnya dengan surat tercatat atau
dengan perantaraan Surat Juru Sita. ----------------------------
Dalam kejadian demikian, maka pesero itu dianggap ke
luar dari perseroan pada akhir tahun yang bersangkutan. -------
--------------------- Pasal 4. ---------------------------
1. Modal perseroan tidak ditetapkan
besarnya dan sewaktu -waktu ternyata dalam buku-bukunya, demikian pula
pesertaan masing-masing pesero dalam modal perseroan. --
2. Untuk setiap penyetoran kepada
pesero-pesero yang bersangkutan diberikan tanda penerimaan yang sah sebagai
tanda bukti, ditandatangani oleh Direktur dan -akil Direktur, penyetoran-penyetoran
itu dibukukan dalam Rekening Modal. -----------------
3. Modal yang diperlukan oleh perseroan
akan disediakan oleh para pesero menurut persetujuan mereka sendiri. --
4. pesero memasukan tenaga,
kerajinan, waktu dan pikiran ke dalam perseroan, demikian mereka ditunjuk
sebagai pesero-pesero pengurus perseroan ini, sedang pesero yang lainnya adalah
pesero komanditer. ---------
------------------------ Pasal 5. ------------------------
Masing-masing pesero pengurus menanggung sepenuhnya
tentang segala sesuatu yang mengenai perseroan ini, sedang pesero komanditer
tidak menanggung kerugian yang melebihi pesertaan mereka dalam perseroan.
---------------
------------------------ Pasal 6.
------------------------
Perseroan diurus dan dipimpin oleh :
---------------------
________________________________________________________----------------------------
----------------------- Pasal 7. -------------------------
Buku-buku perseroan ditutup tiap-tiap tahun pada
akhir bulan Desember, untuk pertama kalinya pada akhir bulan
Desember _____.--------------------------------------------
Selekas-lekasnya tetapi selambat-lambatnya dalam tiga
bulan setelah buku-buku perseroan ditutup oleh para pesero pengurus harus
dibuat neraca dan perhitungan laba rugi dan setelah disetujui oleh para
pesero sebagai tanda persetujuan itu ditandatangani oleh merekaPengesahan
neraca dan perhitungan laba rugi itu membebaskan para pesero pengurus dari
tanggung jawab mereka atas segala tindakan yang telah mereka lakukan
dalam tahun buku yang lampau, sepanjang tindakan-tindakan itu ternyata dalam
buku-buku perseroan. ----
Bilamana tentang pengesahan neraca dan perhitungan
laba rugi tersebut terdapat perselisihan di antara para pesero yang tidak dapat
diselesaikan oleh mereka secara musyawarah, maka masing-masing pihak
berhak memohon kepada Hakim yang berwajib di tempat kedudukan perseroan
untuk mengangkat tiga (3) orang arbiter, yang akan memutuskan
perselisihan itu setelah memberi kesempatan kepada peseroengajukan
pendapat mereka masing-masing. ------
Para arbiter itu berhak melihat semua buku-buku dan
surat-surat perseroan dan memberi keputusan sebagai orang- jujur dan keputusan
mereka adalah keputusan terakhir, juga mengenai biaya-biaya yang telah
dikeluarkan perseroan. --------------------------------------------
----------------------- Pasal 8. -------------------------
Pekerjaan-pekerjaan untuk mengurus dan perseroan
diatur dan dibagi antara pesero pengurus secara-musyawarah.
----------------------------------------------
Para pesero pengurus dapat diberi gaji atau honorarium
bulanan yang besarnya ditetapkan para pesero bersama dan dapat diubah oleh
mereka menurut keadaan. ------------
----------------------- Pasal 9. -------------------------
Pesero komanditer setiap waktu kerja, berhak melihat
dan memeriksa kas, buku-buku dan surat-surat perseroan dan berhak untuk masuk
ke halaman-halaman dan gedung-gedung yang dipergunakan oleh perseroan.
------------------------
Pesero pengurus wajib memberikan
keterangan-keterangan kepada pesero komanditer mengenai perseroan yang
dikehendakinya. ------------------------------------------
Pesero pengurus dapat diberi gaji bulanan yang
jumlahnya - ditetapkan oleh para pesero semuanya, dan setiap waktu dapat
dirubah menurut keadaan. ---------------------------
-----------------------
Pasal 10. ------------------------
Keuntungan bersih perseroan tiap-tiap tahun
sebagaimana ternyata dalam perhitungan laba rugi yang telah diterima baik
sebagaimana tersebut di atas akan dibagi antara para pesero masing-masing
menurut perbandingan pemasukan modal mereka dalam perseroan. ------------
Sebelum keuntungan tersebut dibagi sebagaimana
tersebut di atas, jika dianggap perlu dengan persetujuan para pesero bersama
dari keuntungan tersebut dapat dipisahkan terlebih dahulu untuk mengadakan atau
menambah dana cadangan. -----------------------------------------
Dana cadangan jika adakan terutama disediakan untuk
menutup kerugian yang mungkin diderita, tetapi para pesero bersama dapat
memutuskan untuk mempergunakan uang cadangan itu semuanya atau sebagian untuk
modal kerja atau untuk tujuan-tujuan lainnya yang berguna bagi perseroan dan
uang cadangan itu dianggap laba yang belum dibagikan. ----
Kerugian perseroan dipikul oleh para pesero
masing- masing juga menurut perbandingan bagian pemasukan dalam modal
perseroan, demikian dengan ketentuan bahwa para pesero komanditer tidak
akan memikul rugi yang tidak melebihi pesertaan mereka dalam perseroan.
------------------------ Pasal 11. -----------------------
Bilamana salah seorang pesero meninggal dunia
perseroan tidak berakhir, akan tetapi diteruskan oleh (para) pesero
lainnya dengan para ahli waris pesero yang meninggal dunia, yang dalam
perseroan ini harus diwakili oleh salah seorang dari mereka atau seorang kuasa,
kecuali bila para-ahli waris itu menyatakan bahwa mereka tidak menghendaki
meneruskan perseroan. ------------------------------------
-------------------------- Pasal 12. ---------------------
Bilamana salah seorang pesero mengundurkan diri dan ke
luar sebagai pesero perseroan menurut ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 3,
atau salah seorang pesero meninggal dunia dan para ahli warisnya
sebagaimana disebut dalam pasal 11, tidak menghendaki meneruskan sebagai pesero
perseroan, perseroan tidak berakhir tetapiditeruskan oleh para pesero lainnya
dengan kewajiban membayar kepada pesero yang mengundurkan diri tersebut atau kepada para ahli waris pesero yang meninggal
dunia dengan uang tunai dalam waktu selambat-lambatnya tiga (3) bulan
sesudahnya dari bagian pesero yang bersangkutan dalam perseroan, baik karena
pemasukannya dalam perseroan maupun karena laba yang belum dibagi karena apapun
juga. ---------------------------------------------
Bilamana salah seorang pesero dinyatakan pailit,
ditaruh di bawah pengampuan atau karena apapun juga tidak berhak lagi mengurus
dan menguasai kekayaannya, maka pesero itu dianggap telah mengundurkan diri dan
keluar sebagai pesero perseroan dengan persetujuan para pesero lainnya atau
satu hari sebelum ia menyatakan pailit, ditaruh di bawah pengampuan atau
karena apapun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya dan
perseroan diteruskan oleh para pesero lainnya, tetapi dengan kewajiban membayar
dengan uang tunai kepada wakil menurut Hukum dari peser yang bersangkutan dalam
waktu selambat lambatnya enam (6) bulan sesudahnya bagian pesero itu
dalam perseroan, baik karena pemasukannya dalam modal perseroan maupun karena
laba yang belum dibagi atau karena apapun juga.
--------------------------------------
-------------------------
Pasal 13. ----------------------
Masing-masing pesero hanya diperbolehkan melepaskan
atau menggadaikan bagiannya dalam perseroan, bilamana disetujui oleh para
pesero lainnya. ----------------------
Perjanjian-perjanjian yang bertentangan dengan
ketentuan yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini tidak berlaku terhadap
perseroan. --------------------------------------
------------------------ Pasal 14. -----------------------
Bilamana perseroan telah menderita rugi lebih dari
75% (tujuh puluh lima prosen) dari modalnya, maka pesero pengurus wajib
memberitahukan hal itu kepada pesero komanditer yang berhak untuk dengan
seketika ke luar dari perseroan. ------------------------------------------
Pesero itu dianggap telah keluar dari perseroan pada
tanggal kehendaknya untuk keluar dari perseroan, diberitahukan kepada para
pesero lainnya dengan surat tercatat atau dengan perantaraan Surat Juru Sita
dan ia berhak untuk menuntut bagiannya dalam perseroan dengan
seketika dan secara sekaligus.
---------------------------
------------------------- Pasal 15. ----------------------
Bilamana dapat dibuktikan bahwa pesero pengurus
melalaikan kewajibannya untuk mengurus atau menjalankan perseroan dengan tidak
selayaknya atau melakukan tindakan tindakan yang merugikan perseroan,
maka pesero komanditer berhak dengan seketika keluar dari perseroan.
------------
Dalam kejadian demikian berlakulah apa yang ditetapkan
dalam pasal 14 ayat terakhir. -------
------------------------- Pasal 16. ----------------------
Hal-hal yang tidak diatur atau cukup diatur dalam akta
ini akan diputuskan oleh para pesero secara berunding. ---
------------------------ Pasal 17. -----------------------
Para pesero memilih tempat tinggal yang sah dan tidak
berubah tentang hal ini dan segala akibat-akibatnya pada Kantor Panitera
Pengadilan Negeri di __________________------------
--------------------- DEMIKIAN AKTA INI ------------------
Dibuat dan diselesaikan di ______________ pada hari,
tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada bagian awal akta ini, dengan
dihadiri oleh : ------------------------------
1.........................................................
2.........................................................
keduanya pegawai kantor notaris, bertempat tinggal
di___________________, sebagai saksi-saksi. ----------------------------
Setelah saya, notaris, membacakan akta ini kepada para
penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya,
notaris, menandatanganinya. Dibuat dengan tanpa memakai renvoi.
----------------------
Bab 3
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perusahaan perorangan ialah suatu bentuk badan usaha
pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan
perorangan/Perusahaan dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk
partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang.
Pada perusahaan perorangan/Perusahaan dagang tidak
terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan
sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya, dengan demikian dapat
dikatakan pula bahwa seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua
utang perusahaannya. Oleh karena itu, pemilik Perusahaan perorangan/ Perusahaan
dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Maka dari itu, kelebihan
Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang: Aktivitasnya relatif sedikit dan
sederhana sehingga organisasinya relatif mudah, Biaya organisasinya rendah,
Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas, Seluruh
keuntungan yang diperoleh menjadi hak milik, dan Manajemen-nya relatif
fleksibel.
B. Saran
Tidak hanya kemudahan dalam permodalan dalam
pemulaian persekutuan komanditer karena dilakukan oleh dua orang atau lebih
namun juga kepastian hukum yang diperoleh. Saran saya sebelum memulai suatu Firma
atau CV, perhatikan terlebih dahulu prosedur dan prosesnya.
DAFTAR PUSTAKA
·
Hasyim, Farida. 2009. Hukum Dagang.
Jakarta: Sinar Grafika
·
Elga Nur Fazrin, 2012, Perseroan Komanditer (CV),
· Qichan, 2010, Firma,
Qichan.blogspot.com/2010/11/makalah-firma_5766.html?m=1, 5 mei 2013
Komentar
Posting Komentar