MAKALAH MANAJEMEN
UTANG ASET
MANAJEMEN SUMBER DANA
BANK
Pendahuluan
Bagi sebuah bank, sebagai suatu lembaga keuangan,
dana merupakan darah dalam tubuh badan usaha dan persoalan paling utama. Tanpa
dana, bank tidak dapat berbuat apa-apa, artinya tidak dapat berfungsi sama
sekali. Menurut Siamat (1993:84), dana bank adalah uang tunai
yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai bank dan setiap waktu
dapat diuangkan.
Uang
tunai yang dimiliki bank tidak hanya berasal dari modal bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari
pihak lain yang dititipkan atau dipercayakan pada bank yang sewaktu-waktu akan
diambil kembali, baik sekaligus maupun secara berangsur-angsur.
Menurut
Sinungan (1993:84), dana-dana yang
digunakan sebagai alat bagi operasional suatu bank bersumber dari dana-dana
sebagai berikut:
1.
Dana Pihak Kesatu
Dana pihak kesatu adalah dana dari modal sendiri yang berasal dari para pemegang saham.
Dana pihak kesatu adalah dana dari modal sendiri yang berasal dari para pemegang saham.
2.
Dana Pihak Kedua
Dana pihak kedua adalah dana pinjaman dari pihak luar.
Dana pihak kedua adalah dana pinjaman dari pihak luar.
3.
Dana Pihak Ketiga
Dana pihak ketiga adalah dana berupa simpanan dari pihak masyarakat.
Dana pihak ketiga adalah dana berupa simpanan dari pihak masyarakat.
1. Dana Pihak Kesatu (Dana dari
Modal Bank Sendiri)
Dana dari modal bank sendiri adalah Dana yang
berasal dari pemilik bank atau para pemegang saham, baik para pemegang saham
pendiri maupun pihak pemegang sagan yang ikut dalam usaha bank tersebut,
termasuk pemegang saham publik (untuk bank go publik atau badan usaha terbuka).
Dalam
neraca bank, dana modal sendiri tertera dalam rekening modal dan cadangan yang
tercantum pada sisi passive (liabilities). Dana modal sendiri terdiri atas
beberapa bagian (pos), yaitu:
Ø Modal Disetor
Adalah uang yang disetor secara efektif oleh pemegang saham pada saat bank didirikan. Umumnya, sebagian dari setoran pertama modal pemilik bank (pemegang saham) dipergunakan bank untuk penyediaan sarana perkantoran seperti tanah atau gedung, peralatan kantor, dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
Adalah uang yang disetor secara efektif oleh pemegang saham pada saat bank didirikan. Umumnya, sebagian dari setoran pertama modal pemilik bank (pemegang saham) dipergunakan bank untuk penyediaan sarana perkantoran seperti tanah atau gedung, peralatan kantor, dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
Ø Agio Saham
Adalah nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan
oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nilai nominal saham .
Ø Cadangan-cadangan
Adalah sebagian laba bank yang disisihkan dalam
bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup
kemungkinan timbulnya risiko dikemudian hari.
Ø Laba Ditahan
Adalah laba milik para pemegang saham yang
diputuskan oleh mereka sendiri melalui rapat umum pemegang saham untuk tidak
dibagikan sebagai dividen, tetapi
dimasukkan kembali dalam modal kerja untuk operasional bank.
2. Dana Pihak
Kedua
Dana pihak kedua adalah dana-dana pinjaman yang
berasal dari pihak luar, yang terdiri dari dana-dana berikut.
1.
Call Money
Call money merupakan pinjaman dari bank lain yang berupa
pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini diminta bila ada kebutuhan mendesak
yang diperlukan bank. Jangka waktu call
money biasanya tidak lama, yaitu sekitar satu minggu , satu bulan, dan
bahkan hanya beberapa hari saja. Jika jangka waktu pinjaman hanya satu malam saja, pinjaman itu disebut overnight call money.
2.
Pinjaman Biasa Antarbank
Pinjaman biasa antar bank adalah pinjaman dari bank
lain yang berupa pinjaman biasa dengan waktu relatif lebih lama. Pinjaman ini
umumnya terjadi jika antarbank peminjam dan bank yang memberikan pinjaman
kerjasama dalam bantuan keuangan dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang
disepkati kedua belah pihak, jangka waktunya bersifat menengah atau panjang
dengan tingkat bunga relatif lebih lunak.
3.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pinjaman ini terutama terjadi ketika lembaga-lembaga
keuangan tersebut masih berstatus LKBB, sebelum dikeluarkannya Undang-undang
No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Setelah dikeluarkannya undang-undang
tersebut, LKBB ini hampir semua berubah statusnya menjadi bank umum. Pinjaman
dari LKBB ini lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan
dalam pasar uang sebelum jatuh tempo daripada berbentuk kredit.
4.
Pinjaman dari Bank sentral (BI)
Pinjaman dari bank sentral adalah pinjaman (kredit)
yang diberikan Bank Indonesia kepada bank untuk membiayai usaha-usaha
masyarakat yang tergolong berpriorotas tinggi, seperti kredit-kredit program,
misalnya kredit investasi pada sektor-sektor ekonomi yang harus ditunjang
sesuai dengan petunjuk pemerintah (sektor pertanian, pangan , perhubungan,
industri kecil, koperasi, ekspor nonmigas, kredit untuk golongan ekonomi lemah,
dan sebagainya. Pinjaman dari Bank Indonesia untuk jenis-jenis sektor tersebut
dikenal dengan istilah Kredit Likuiditas
Bank Indonesia (KLBI). KLBI merupakan instrumen moneter dari bank sentral
dalam rangka refinancing facility
demi memberikan motivasi gerakan moneter bagi bank dan masyarakat ekonomi,
serta merupakan sumber dana yang tergolong murah dengan tingkat bunga yang relatif
sangat rendah (soft loan)
3. Dana
Masyarakat
Dana masyarakat adalah dana – dana yang berasal dari
masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh bank dengan
menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Dana
masyarakat merupakan dana terbesar yang dimiliki oleh bank dan isi sesuai
dengan fungsi bank sebagai penghimpun dana dari pihak – pihak yang kelebihan
dana dalam masyarakat. Dana masyarakat tersebut dihimpun oleh bank dalam bentuk
:
- Giro (demand deposits)
- Deposito (time deposits)
- Tabungan (saving)
3.1. Giro
(Demand Deposits)
Pengertian Giro
Giro
adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau
dengan cara pemindahbukuan.
Pembukaan Rekening Giro
Apabila
seseorang atau suatu badan usaha mengajukan permohonan untuk membuka rekening
giro, bank perlu menyakini terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan adalah calon
pemegang rekening yang baik, jujur, bonafid dan bertanggung jawab, sehingga
diharapkan akan dapat menunjang perkembangan usaha bank yang bersangkutan
khusunya untuk memupuk dana murah. Untuk mendapatkan nasabah seperti itu bank
menetapkan syarat dan melakukan seleksi terhadap calon nasabah yang ingin
membuka rekening giro yaitu sebagai berikut :
·
Menyerahkan
fotokopi tanda bukti diri yang masih berlaku
·
Menyerahkan
referensi tertulis dari pihak ketiga yang dikenal baik oleh bank atau pejabat
bank yang mengenal calon nasabah yang bersangkutan
·
Menyerahkan
fotokopi akta pendirian/anggaran dasar/anggaran rumah tangga bagi calon nasabah
perusahaan yang berbentuk badan hukum yang diatur dalam Kitab Undang – undang
Hukum Dagang (KUHD)
Setelah seleksi terhadap calon nasabah dilakukan,
maka yang bersangkutan dapat diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir –
formulir pembukaan rekening giro yang terdiri dari :
a.
Formulir
permohonan untuk membuka rekening giro
Formulir ini digunakan sebagai bukti bahwa yang
bersangkutan telah mengajukan permohonan rekening giro kepada bank secara
tertulis.
b.
Formulir syarat
– syarat umum untuk menjadi pemegang rekening giro
Formulir ini berisikan ketentuan/syarat- syarat umum
yang berlaku untuk setiap pemegang rekening pada bank dan harus ditandatangani
oleh yang bersangkutan di atas materai sesuai ketentuan di hadapan pejabat
bank. Formulir ini dbuat rangkap 2 , satu lembar diberikan kepada calon nasabah
dan lainnya untuk arsip bank
c.
Kartu Contoh
Tanda Tangan (KCTI)
Pembubuhan contoh tanda tangan yang bersangkutan
pada KCTT harus dilakukan dihadapan petugas bank yang dirujuk. Tanda tangan
pada KCTT harus sama dengan tanda tangan pada bukti diri yang diajukan kepada
bank
d.
Formulir surat
kuasa
Formullir ini digunakan apabila calon nasabah
memberikan kuasa khusus kepada orang lain untuk dan atas namanya melakukan
tindakan – tindakan seperti yang dinyatakan dalam formulir tersebut. Jangka
waktu berlakunya formulir ini sampai pada pencabutan kembali kuasa oleh
pemegang rekening.
e.
Formulir
perjanjian pembukaan rekening giro
Formulir ni berisi perjanjian antara calon nasabah
dengan bank yang berisi tentang hak dan kewajiban serta sanksi – sanksi yang
akan dikenakan kepada nasabah oleh bank bila nasabah tidak memenuhi kewajiban –
kewajiban tersebut.
Penerimaan Setoran
Setoran giro dapat dilakukan dalam tiga jenis
setoran yaitu:
a)
Setoran tunai,
yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi aplikasi/formulir setoran
dan menyerahkan kepada teller bank beserta uangnya.
b)
Setoran dengan
warkat bank yang bersangkutan, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara
mengisi formulir setoran dan menyerakan kepada teller beserta warkat bank
tersebut
c)
Setoran dengan
warkat bank lain, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi formulir
setoran dan menyerakan kepada teller beserta warkat bank lain tersebut
Penarikan / pengambilan
Pengambilan atas beban rekening giro
seorang nasabah dapat dilakukan dengan mempergunakan :
Ø Cek (surat perintah pembayaran) atau
Ø Bilyet giro (surat perintah pemindahbukuan)
Dalam hal
tertentu pengambilan dapat dilakukan dengan menggunakan kuitansi dengan
ketentuan penandatanganan kuitansi oleh nasabah yang dilakukan di hadapan
petugas bank yang bersangkutan. Selanjutnya berdasarkan pertimbangan untuk
mendapatkan kepastian mengenai minimum dana yang mengendap (core fund) di bank
setiap bulan maka beberapa bank memberlakukan ketentuan minimum saldo yang
harus mengendap pada setiap akhir hari. Besarnya minimum saldo tersebut masing
– masing bank berbeda dan merupakan kebijakan internal bank.
Penutupan Rekening Giro
Penutupan
rekening giro dapat dilakukan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a.
Nama nasabah tercantum dalam Daftar
Hitam yang diterbitkan Bank Indonesia,
b.
Menarik Cek/Bilyet Giro kosong 3 (Tiga)
kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
c.
Menarik cek/bilyet kosong 1 lembar dengan
nominal Rp. 1.000.000.000,00 atau lebih.
d.
Rekening tidak aktif/rekening giro pasif
bersaldo nihil. Rekening giro dikategorikan pasif apabila saldonya kecil dan
jangka waktu yang cukup lama tidak bermutasi.
e.
Atas permintaan pemegang rekening
sendiri.
f.
Atas perintah Bank Indonesia/Kantor
Pusat Bank yang bersangkutan
g.
Pemegang rekening meninggal dunia.
Atas
penutupan rekening tersebut harus diberitahukan kepada pemegang rekening secara
tertulis, yang disertai dengan permintaan agar bl;angko cek/bilyet giro yang
masih ada dikembalikan ke bank serta bila masih ada cek/bilyet giro yang
beredar nasabah diminta untuk menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran
cek/bilyet giro dimaksud. Sedangkan bila saldo rekening masih ada agar
dipindahbukukan ke suatu rekening perantara/titipan.
Perhitungan Bunga dan Pajak
Ketentuan
pemberian jasa/bunga giro atas saldo yang mengendap dalam rekening giro nasabah
merupakan kebijaksanaan masing-masing bank. Ada bank yang memberikan jasa giro
berdasarkan atas saldo yang tercatat pada rekening giro pada setiap akhir hari,
ada pula yang memberikan jasa giro berdasarkan saldo terendah yang tercatat
dalam rekening dimaksud pada bulan yang bersangkutan. Hal tersebut tergantung
pada kondisi bank yang bersangkutan, bank merasa dari aspek pelayannnya lebih
baik tentu akan memberikan bunga yang lebih rendah, sedangkan yang aspek
pelayanannya kurang akan mengimbangi dengan bunga yang menarik.
Peraturan
Pemerintah atas jasa giro dikenakan Pajak Penghasilan atas Bunga (PPh) sebesar
15% dan bersifat final. Pengertian PPh
bersifat final adalah penghasilan dari bunga giro tersebut tidak boleh
dicantukan dalam SPT tahunan, sehingga PPh yang dipotong tidak dapat
diperhitungkan dengan PPPh yang terutang atas penghasilan dari sumber lainnya.
Pengecualian atas pemotongan PPh bunga giro tersebut diberikan kepada:
a.
Dana pensiun yang telah disetujui oleh
Menteri Keungan RI.
b.
Palang Merah Indonesia (PMI)
c.
Gerakan Pramuka
d.
Tabungan uang muka rumah sederhana yang
dieselenggarakan oleh bank yang telah disetujui oelh Menteri Perumahan Rakyat
dan Bank Indonesia.
e.
Pejabat Diplomatik dan Konsulat
Perwakilan Diplomatik Negara lain, orang bukan WNI yang diperbantukan dengan
ketentuan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan yang sama.
f.
Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank
(LKBB)
g.
Penabung dari jenis tabungan kecil
h.
Setoran ongkos naik haji (ONH)
Rekening Giro Pasif
Rekening giro dikatakan
pasif apabila selama jangka waktu tertentu (misalnya 6 bulan) bersaldo kecil
dan tidak terdapat suatu mutasi baik penyetoran maupun pengambilan kecuali
berupa pembebanan biaya administrasi ataupun perhitungan bunga/jasa giro.
Rekening giro yang digolongkan sebagai rekening pasif sebaiknya segera
dihubungi pemilik rekeningnya agar yang bersangkutan dapat mengaktifkan kembali
rekeningnya.salinan rekening koran nasabah-nasabah yang dikategorikan pasif
tetap dikirimkan ke alamatnya, apabila pemeberitahuan tersebut tidak sampai ke
alamatnya (surat kembali ke bank), maka salinan rekening koran untuk
bulan-bulan berikutnya tidka perlu dikirim lagi, dan sementara disimpan di
bank. Pengiriman tersebut dilakukan sampai rekeningnya ditutup oleh bank, yaitu
apabila saldonya nihil. Untuk menihilkan saldo yang ada, bank tidak boleh
memindahkan saldo tersebut sebagai keuntungan bank, akan tetapi dengan cara
membebankan biaya administrasi setiap bulan sampai saldonya nihil.
3.2. Deposito
(Time Deposits)
Deposito
adalah simpanan berjangka yang dikeluarkan oleh bank yang penarikannya hanya
dapat dilakukan dalam jangka waktu sesuai dengan jangka waktu yang telah
diperjanjikan sebelumnya. Deposito dibedakan menjadi sua, yaitu deposito
berjangka dan sertifikat deposito. Perbedaan keduanya adalah sebagai berikut:
No
|
Perbedaan
|
Deposito Berjangka
|
Sertifikat Deposito
|
1
|
Pembayaran bungga
|
Setiap tanggal jatuh tempo bunga/pokok
|
Pada saat pembukaan rekening (discounted)
|
2
|
Pemindahan hak
|
Tidak dapat dipindahtangankan
|
Dapat dipindahtangankan
|
3
|
Kepemilikan
|
Atas nama
|
Atas unjuk
|
4
|
Perhitungan bunga
|
Tidak discounted
|
Discounted
|
Pasar
sasaran (target market) deposito adalah seluruh lapisan masyarakat, baik
perorangan maupun nonperorangan.
Jangka Waktu
Pada
umumnya bank-bank menawarkan Deposito dengan jangka waktu sebagai berikut :
-
Jangka waktu : 1 Bulan - Jangka waktu : 12 Bulan
-
Jangka waktu : 3 Bulan - Jangka waktu : 18 Bulan
-
Jangka waktu : 6 Bulan - Jangka waktu : 24 Bulan
Sedangkan
penetapan bunga untuk setiap jangka waktu ditetapkan masing-masing bank sesuai dengan perhitungan kondisi bank
di pasar. Jika diperhitungkan bunga yang akan dating cenderung menurun, maka
penetapan bunga untuk jangka waktu yang lebih panjang lebih rendah. Sebaliknya
jika perhitungan bunga pasar yang akan dating cenderung meningkat, maka
penetapan bunga untuk jangka waktu yang lebih panjang lebih tinggi. Hal ini
dimaksudkan agar masyarakat menempatkan depositonya dalam jangka waktu yang
paling panjang , dengan demikian bila terjadi kenaikan bunga deposito, maka
bank akan tetap memelihara deposito tersebut dengan bunga seperti saat
pembukaan.
Pembukaan rekening deposito
Apabila
seseorang atau suatu badan usaha mengajukanpermohonan untuk membuka rekening
deposito, khusus untuk deposan besar, bank perlu meyakini dahulu bahwa yang
bersangkutan adalah benar-benar ingin menyimpan dananya di bank yang
bersangkutan . hal ini dimaksudkan agar likuiditas bank tersebut tidak
terganggu oleh perpindahan deposan tersebut dari satu bank ke ank lain dalam
mencari bunga yang paling menguntungkan. Karena pada umumnya deposan besar
tingkat loyalitasnya terhadap bank tertentu sangat tipis, lain halny dengan
nasabah tersebut merupakan deposan menengah ke bawah. kemungkinan terjadinya
perpindahal anatara satu bank ke bank lain untuk mendapatkan selisih bunga yang
ebih tinggi bagi deposan menengah ke bawah pada umumnya jarang terjadi, hal
penting yang menjadi pilihan adalah
aspek keamanan.
Persyaratan
untuk pembukaan deposito lebih sederhana dibandingkan dengan permohonan
pembukaan rekening giro. Dalam pembukaan ini calon nasabah mengisi permohonan
pembukaan rekening dan menyerakhan fotokopi identitas diri (KTP, SIM, dsb).
Apabila seorang calon nasabah telah disetujui permohonan pembukaan rekening deposito, selanjutnya kepada yang bersangkutan
diminta untuk melakukan setoran.
Besarnya nomilnal deposito minimal ditetapkan oleh masing-masing bank. Pada
umumnya bank menetapkan minimal nilai nominal dari setiap bilyet deposito
adalah antara Rp 500.000,00 sampai dengan Rp 1.000.000,00 selanjutnya dalam
keliptan ratusan ribu rupiah. Penetapan minimal yang rendah ini dimaksudkan
agar dapat menjaring semua lapisan masyarakat.
Penerimaan Setoran deposito
Setoran
deposito dapat dilakukan dengan banyak cara, yaitu :
a. Setoran
tunai, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi formulir setoran dan
menyerahkan kepada teller bank beserta uangnya. Selanjutnya teller akan
melakukan pembukuan dengan jurnal :
Debit
: Kas
Kredit
: Rekening deposito nasabah
b. Setoran dengan warkat bank yang bersangkutan, yaitu
nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi formulir setoran dan menyerahkan
kepada teller beserta warkat bank tersebut. Misalkan yang melakukan penyetoran
adalah nasabah A, sedangkan warkat tersebut dikeluarkan oleh nasabah B, maka
teller akan melakukan pembukuan dengan jurnal :
Debit
: Rekening giro nasabah B
Kresit
: Rekening Deposito nasabah A
c. Setoran
dengan warkat bank lain, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi
formulir setoran dan menyerahkan kepada teller beserta warkat bank lain
tersebut. Misalkan yang melakukan penyetoran adalah nasabah A di bank X,
sedangkan warkat tersebut dikeluarkan oleh nasabah B di bank Z, maka teller
bank X akan melakukan pembukuan dengan jurnal :
·
Pada saat penyetoran
Debit : Kliring dengan bank Z
Kredit : Titipan setoran Nasabah A
Kemudian warkat tersebut
ditagihkan/dikliringkan ke bank Z
·
Pada saaat memperoleh hasil kliring
Debit : Titipan setoran Nasabah A
Kredit : Rekening Deposito Nasabah
A
Tanda
bukti storan yang dipergunakan tersebut telah disediakan oleh bank yang
bersangkutan. Pada umumnya formulir setoran dibuat dalam rangkap 2 yang
penggunaanya adalah sebagai berikut :
·
Lembar pertama berfungsi sebagai bukti
pembukuan bagi bank yang bersangkutan.
·
Lembar kedua berfungsi sebagai bukti
penyetoran untuk nasabah.
Penyetoran
baru dibukukan oleh bank, apabila bank telah menerima dana tersebut secara
efektif. Penyetoran dengan warkat bank lain atau transfer dari bank lain
menunggu sampai dananya diterima secara efektif oleh bank, baru kemudian bank
menerbitkan bilyet deposito.
Penarikan/pengambilan bunga/ pokok
deposito
Bunga
deposito dibayarkan setiap tanggal jatuh tempo bunga )tanggal yang sama dengan
tanggal pembukuan) atau tanggal jatuh tempo pokok (tanggal berakhirnya jangka
waktu penyimpanan). Pembayaran bunga dapat dilakukan dalam beberapa pilihan,
antara lain :
a. Diambil
secara tunai. Pada saat mengambil bunga, deposan harus menunjukan bilyet
deposito dan identitas diri seperti pada saat pembukaan rekening deposito.
Jurnal
pembukuan yang dilakukan oleh petugas bank adalah sebagai berikut :
Debit : Biaya bunga deposito
Kredit : Titipan pajak Deposito (sebesar 15% dari
jumlah bunga deposito).
Kredit : Kas (sebesar bunga yang menjadihak deposan
setelah dikurangi pajak Pph
sebesar 15%)
b. Dipindah
bukukan ke rekening lain yang ditatausahakan di kantor cabang bank yang
bersangkutan. Jurnal pembukuan yang dilakukan oleh petugas bank adalah sebagai
berikut :
Debit : Biaya bunga deposito
Kredit : Titipan pajak deposito (sebesar 15% dari
jumlah bunga deposito) .
Kredit : Rekening tabungan/giro deposan (sebesar
bunga yang menjadi hak deposan
setelah dikurangi PPh
sebesar 15%)
c. Dipindahbukukan
ke rekening lain yang ditatausahakan di luar kantor cabang bank yang
bersangkutan, dengan dikenakan biaya transfer/kliring sesuai ketentuan yang
berlaku di masing-masing bank. Jurnal pembukuan yang dilakukan oleh petugas
bank adalah sebagai berikut :
Debit : Biaya bunga deposito
Debit : Biaya transfer/kliring
Kredit : Titipan pajak deposito (sebesar 15% dari
jumlah bunga deposito)
Kredit : Rekening antar kantor dengancabang lain
(sebesar bunga yang menjadi hak
deposan setelah dikurangi
dengan PPh sebesar 15% dan biaya transfer/kliring)
d. Ditambahkan
pada pokok deposito saat perpanjangan. Jurnal pembukuan yang dilakukan oleh
petugas bank saat melakukan pembayaran bunga deposito adalah sebagai berikut :
Debit : Biaya bunga deposito
Kredit : Titipan pajak deposito (sebesar 15% dari
jumlah bunga deposito)
Kredir : Rekening titipan bunga deposito a.n. Nasabah
(sebesar bunga yang menjadi hak
deposan
seteh dikurangi PPh sebesar 15%)
Pembukuan tersebut dilakukan sampai
saat jatuh tempo deposito. Sedangkan saat perpanjangan akan dilakukan pembukuan
deposito sebagai berikut
:
Debit : Deposito a.n. Nasabah ( deposito tang sudah
jatuh tempo)
Debit : Rekening titipan bunga deposito a.n.
Nasabah
Kredit : Deposito a.n. Nasabah (deposito perpanjangan,
sebesar nominal deposito lama
ditambah
dengan titipan bunga deposito).
Cara
pengambilan bunga tersebut di atas diperjanjikan pada saat pembukaan deposito.
Apabila diperjanjikan pengambilan bunga akan dilakukan secara tunai, oleh
karena sesuatu hal deposan tidak dating ke bank, maka bank pada akhirnya akan
mebukukan bunga deposito tersebut dalam suatu rekening titipan sementara yang
tidak bebunga. Apabila tanggal jatuh tempo bunga tersebut ternyata hari libur,
maka pembayaran bunga akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Sedangkan
pokok deposito hanya dapat diambil/ditarik kembali setelah jatuh tempo poko,
yaitu sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan pada saat pembukaan. Namun
demikian ada beberapa bank yang memberikan kelongaran pada nasabahnya dalam
keadaan kebutuhan dana yang mendesak, yaitu dengan pengambilan kredit konsumtif
dengan jaminan deposito yang bersangkutan atau pencairan pokok depositonya
sebelum jatuh tempo dengan dikenakan denda sebesar tertentu menurut ketentuan
yang diteteapkan oleh masing-masing bank. hal demikian dimaksudkan agar deposan
mengurangi hasratnya untuk mengambil pokok deposito sebelum jatuh tempo. Sebab
bank dalam hal ini perlu adanya kepastian dalam jangka waktu, karena bank telah
menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit yang jangka waktunya juga telah
diperjanjikan sebelumnya. Dengan adanya perjanjian jangka waktu kredit
tersebut, bank tidak dapat menarik kembali dananya yang ada dalam masyarakat
(kredit) sebelum jatuh tempo perjanjian kredit tersebut. Apabila bank dalam
memberikan kredit kepada nasabah terikat dengan perjanjian jangka waktu dan di
sisi lain bank kepada nasabah penyimpannya tidak mengikat dengan perjanjian
jangka waktu, maka pada suatu saat bank akan kesulitan likuiditas.
Pengambilan
bunga dan atau pokok deposito menggunakan kuiansi yang disediakan oleh
masing-masing bank dan atas penerimaan tersebut dikenakan materai sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Suku
bunga deposito
Besarnya suku bunga deposito ditetapkan oleh Rapat ALCO
(Asset and Liabilities committe) setiap periode tertentu yang disesuaikan
dengan perkembangan pasar dan kebutuhan dana bank yang bersangkutan. Suku bunga
tersebut terdiri dari suku bunga counter, yaitu suku bunga yang tercantum pada
papan pengumuman di masing-masing bank atau di media cetak dan suku bunga
negosiasi. suku negosiasi diberikan kepada nasabah-nasabah besar dengan maksud
agar dengan kelebihan suku bunga tersebut mau menyimpan di bank yang
bersangkutan.
- Deposito Berjangka
Bunga yang akan diterima oleh deposan setiap tanggal
jatuh tempo bunga (setiap bulan) dirumuskan sebagai berikut :
Bunga = Pokok
Deposito X Suku Bunga X Hari Mengendap Dalam Bulan Ybs
365
hari
Contoh Perhitungan :
Seorang nasabah A mendepositokan uangnya sebesar Rp500
juta pada tanggal 5 Juli 1997 dengan jangka waktu 3 bulan dan bunga 15%
setahun, maka bunga yang akan diterima pada tanggal 5 Agustus 1997 adalah :
Bunga = Rp500
juta X 15% X 31 hari ( 5 Juli s.d. 5 Ags= 31 hari)
365
hari
=
Rp6.370.000,00
Bunga yang dibayarkan kepada deposan sebesar perhitungan
tersebut di atas dikurangi dengan PPh atas bunga Deposito sebesar 15%, yaitu
sebesar Rp5.414.500,00 (Rp6.370.000,00 - Rp955.500,00).
- Sertifikat Deposito
Bunga/diskonto yang diterima oleh deposan saat pembukaan
rekening Sertifikat Deposito dirumuskan sebagai berikut :
Bunga/discount = Nominal Sertifikat Deposito – Jumlah Harus Disetor (JHD)
JHD = Nominal Sertifikat Deposito X 365 hari
356 hari +
Suku Bunga X 92 hari (5 Juli s.d. 5 Okt)
Contoh Perhitunga :
Seorang nasabah A ingin mendepositokan uangnya dalam
bentuk Sertifikat Deposito dengan nominal sebesar Rp500 juta pada tanggal %
Juli 1997 dengan jangka waktu 3 bulan dan bunga 15%, makan JHD adalah :
JHD = Rp500 juta X 365 hari
356 hari + 15% setahun X 92 hari (5 Juli
s.d. 5 Oct)
= Rp481.780.000,00
Bunga/diskonto = Nominal Sertifikat Deposito – Jumlah Harus Disetor (JHD)
JHD berdasarkan perhitungan di atas = Rp481.780.000,00
Bunga/diskonto =
Rp500.000.000,00 - Rp481.780.000,00 = Rp18.220.000,00
PPh atas bunga/diskonto = 15% X Rp18.220.000,00 =
Rp2.733.000,00
Bunga/diskonto yang menjadi hak nasabah = Rp18.220.000,00-Rp2.733.000,00 = Rp15.487.000,00
Pada saat pembukaan rekening Sertifikat Deposito, nasabah
menyetorkan sebesar = Rp500.000.000,00 – Rp15.487.000,00 = Rp484.513.000,00
Sedangkan jurnal pembukuan oleh bank adalah sebagai
berikut :
Debit : Kas Rp484.513.000,00
Debit : Bunga yang
ditangguhkan/diskonto Rp18.220.000,00
Kredit : Pokok
Sertifikat Deposito Rp500.000.000,00
Kredit : Titipan
Pajak (PPh) Rp2.733.000,00
Bunga yang ditangguhkan tersebut adalah untuk periode
selama 3 bulan, sehingga setiap bulan bank harus melakukan amortisasi bunga
yang ditangguhkan menjadi beban biaya bunga sebesar 1/3 X Rp18.220.000,00 =
Rp6.073.333,33 dengan jurnal pembukuan :
Debit : Biaya
bunga deposito
Kredit : Bunga yang
ditangguhkan/diskonto
Bilyet Deposito Hilang
Apabila
dilaporkan bilyet deposito berjangka hilang, maka deposan yang bersangkutan
membuat laporan tertulis kepada kantor cabang bank penerbit bilyet deposito
tersebut yang dilampiri :
a.
Surat
Keterangan kehilangan bilyet deposito darri kepolisian
b.
Surat
pernyataan dari deposan yang menyatakan bahwa bilyet deposito yang hilang
tersebut tidak berlaku lagi, dengan demikian segala akibat dari pemakaian
secara tidak sah menjadi tanggungjawab deposan yang bersangkutan.
Hal tersebut
perlu diberitahukan ke bank-bank lain di wilayah kerja bank yang bersangkutan, untuk
mencegah penggunaan bilyet deposito sebagai jaminan kredit (cash collateral) di bank lain.
Untuk
penggantian bilyet deposito tersebut, masing-masing bank mempunyai kebijakan sendiri-sendiri. Ada yang menggantikan bilyet deposito yang
hilang tersebut dengan bilyet yang baru, ada yang mengganti bilyet yang hilang
tersebut dengan salinannya(lembar keduan dari bilyet deposito tersebut), dalam
hal ini bank membuat bilyet deposito tersebut rangkap tiga. Pengamanan bank
dilakukan dengan cara memblokir nomor seri bilyet deposito, baik pada register
maupun dalam mesin pembukuan bank yang bersangkutan.
Penempatan Deposito oleh Bank/LKBB
Dalam rangka
mencegah bank-bank/lembaga
keuangan bukan bank (LKBB) menempatkan kelebihan dananya (excess likuiditas) ke
bank pesaing, maka pada umumnya bank mempunyai kebijaksanaan tersendiri dalam
penempatan deposito oleh bank/LKBB. Hal ini dimaksudnkan agar bank-bank tersebut tidak mengambil dana di pasar uang dengan
bunga murah kemudian menempatkannya dalam bentuk deposito.
Perpanjangan Deposito Berjangka
Untuk
mempermudah deposan dalam memperpanjang jangka waktu depositnya, bank-bank memberikan fasilitas perpanjangan secara otomatis
(Automatic Roll Over/ARO). Artinya bahwa jika jangka waktu deposito tersebut
telah berakhir, maka deposan tidak perlu datang ke bank lagi, akan tetapi bank
akan secara otomatis akan memperpanjang jangka waktu deposito tersebut.
Perpanjangan tersebut harus diperjanjikan pada saat pembukaan deposito. Atas
perpanjangan deposito tersebut tidak perlu diterbitkan bilyet deposito baru,
namun pada bilyet deposito tersebut telah dicetak tulisan “perpanjangan secara
otomatis”. Atas perpanjangan tersebut bank tetap harus memberikan informasi
kepada deposan bahwa depositonya telah diperpanjang.
Pajak Penghasilan (PPh) Atas Bunga Deposito
Berdasarkan
peraturan pemerintah tarif PPh atas bunga Deposito ditetapkan sebagai berikut :
- PPh 15% dan bersifat final dikarenakan pada : Wajib
Pajak Perorangan, Organisasi Bidang Keagamaan, Organisasi Sosial,
Organisasi PNS, Organisasi Istri PNS Dan Anggota ABRI, Organisasi Serikat
Kerja, BUMN/BUMD, Firma, Kongsi, PT, CV, Koperasi, Yayasan, Lembaga,
Perkumpulan, Bentuk Usaha Tetap, Dan Sebagainya.
- PPh 20% dan bersifat final atau sebesar tarif yang
ditetapkan berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dikenakan pada : Wajib
Pajak Luar Negeri.
Pengertian
PPIh bersifat final adalah penghasilan dari bunga deposito tersebut tidak
dicantumkan dalam SPT Tahunan, sehingga PPh yang dipotong tidak dapat
diperhitungkan dengan PPh yang terutang atas penghasilan dari sumber lainnya.
Bank tidak
diperkenankan memotong PPh atas bunga deposito kepada sebagai berikut :
- Dana pensiun yang telah disetujui oleh menteri
keuangan RI
- Palang Merah Indonesia
- Gerakan Pramuka
- Tabungan uang muka rumah sederhana yang
diselenggarakan ileh bank yang telah disetujui oleh menteri perumahan
rakyat dan Bank Indonesia.
- Pejabat dan konsultan perwakilan diplomatik, orang
bukan WNI yang diperbantukan dengan ketentuan negara yang bersangkutan
memberikan perlakuan yang sama, pejabat dari organisasi internasional yang
ditetapkan oleh menteri keuangan.
- Bank dan LKBB.
Restitusi PPh
atas bunga deposito diberikan kepada yayasan yang penghasilannya hanya dari
bunga deposito yang penggunaannya semata-mata untuk kepentingan sosial/umum dan telah disetujui
oleh menteri keuangan RI, dan kepada perorangan yang seluruh penghasilannya
tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
3.3
Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga
yang dikeluarkan oleh Bank yang penyetoran dan penarikannyahanya dapat
dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing bank.
Pembukaan Rekening Tabungan
Apabila seseorang atau badan usaha
mengajukan permohonan untuk membuka rekening tabungan, khusus untuk tabungan
dalam jumlah besar, maka bank perlu meyakini terlebih dahulu bahwa yang
bersangkutan adalah benar-benar ingin menyimpan dananya di bank yang
bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar likuiditas bank tersebut tidak terganggu
oleh praktek-praktek yang dilakukan oleh bank lain atau lembaga keuangan lain
yang penempatan kelebihan alat likuidnya di bank lawan dalam bentuk tabungan.
Ini didasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut:
l Bank
yang kelebihan alat likuid (kas fisik) lebih menguntungkan menyimpan tabungan
bank lain dibandingkan dengan menyetorkannya ke Bank Indonesia.
l Bank
yang memerlukan alat likuid (kas fisik) lebih mudah mengambil ke rekening
tabungannya di bank lain dibandingkan dengan ke Bank Indonesia
Dalam pembukaan ini calon nasabah
mengisi permohonan pembukaan rekening dan menyerahkan fotokopi identitas diri
(KTP, SIM, dsb) serta memberikan contoh tanda tangan pada KCTT (Kartu Contoh
Tanda Tangan). KCTT ini dipergunakan sebagai alat kontrol apabila buku tabungan
hilang. Apabila seorang calon nasabah telah disetujui permohonan pembukaan
tekening tabungan, selanjutnya kepada yang bersangkutan diminta melakukan
setoran pertama. Penyetoran pertama ini untuk masing-masing bank berbeda dan
pada umumnya bank menetapkan minimal setoran pertama sebesar Rp 10.000,00
setoran selanjutnya dalam kelipatan Rp 5.000,00. Penetapan minimal yang rendah
ini dimaksudkan agar dapat menjaring semua lapisan masyarakat.
Penerimaan Setoran Tabungan
Setoran tabungan dapat dilakukan dengan
banyak cara, yaitu:
a)
Setoran tunai, yaitu nasabah melakukan
setoran dengan cara mengisi aplikasi/formulir setoran dan menyerahkan kepada
teller bank beserta uangnya. Selanjutnya teller bank akan melakukan pembukuan
dengan jurnal: Debit (kas) dan Kredit (rekening tabungan nasabah)
b)
Setoran dengan warkat bank yang
bersangkutan, yaitu nasabah melakukan setorang dengan cara mengisi formulir
setoran dan menyerahkan kepada teller beserta warkat bank tersebut. Misalkan
yang melakukan penyetoran adalah nasabah A, sedangkan warkat tersebut
dikeluarkan oleh nasabah B, maka teller akan melakukan pembukuan dengan jurnal:
Debit:
rekening giro nasabah B
Kredit:
rekening tabungan nasabah A
c)
Setoran dengan warkat bank lain, yaitu
nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi formulir setoran dan menyerahkan
kepada teller beserta warkat bank lain tersebut. Misalkan yang melakukan
peneyetoran adalah nasabah A di bank X, sedangkan warkat tersebut dikeluarkan
oleh nasabah B di bank Z, maka teller bank X akan melakukan pembukuan dengan
jurnal:
u Pada
saat penyetoran
Debit: Kliring dengan Bank Z
Kredit: Titipan setoran nasabah A
Kemudian warkat tersebut
ditagihkan.dikliringkan ke Bank Z
u Pada
saat memperoleh hasil kliring tersebut
Debit: Titipan setoran nasabah A
Kredit: Rekening tabungan Nasabah A
Catatan:
Pembukuan
melalui titipan tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi ditolaknya warkat tersebut oleh bank lain. Apabila
Bank X terlanjur membeku ke rekening tabungan
Nasabah A, sementara hasil penagihan/kliring belum diperoleh, maka nasabah A dapat memanfaatkan/menarik
dana tersebut. Apabila ternyata warkat ditolak oleh Bank Z, maka Bank X
terpaksa harus melakukan penagihan kembali ke nasabah
A
d) Setoran
dengan transfer, yaitu nasabah melakukan transfer dari bank manapun juga yang
ditujukan untuk keuntungan rekening tabungan nasabah A di Bank X, maka seterima
transfer tersebut petugad di bank X akan melakukan pembukuan ke rekening
tabungan nasabah A di bank X, dengan jurnal:
Debit:
Kliring/rekening antar kantor (tergantung darimana transfer tersebut)
Kredit:
Rekening tabungan nasabah A
Penyetoran
dengan warkat bank lain atau transfer dari bank lain menunggu sampai dananya
diterima secara efektif oleh bank, baru kemudian bank membukukan ke rekening
tabungannya. Penyetoran ke rekening seorang nasabah dapat dilakukan selama jam
buka kas, khusus penyetoran dengan warkat bank lain agar memperhatikan batas
waktu jam kliring.
Penarikan/Pengambilan Tabungan
Pengambilan tabungan dapat dilakukan
dalam beberapa pilihan, antara lain:
1)
Melalui Kantor Cabang
a.
Diambil secara tunai. Pada
saat mengambil tabungannya, nasabah harus dapat menunjukkan buku tabungan/kartu
ATM dan identitas diri seperti pada saat pembukaan rekening tabungan. Sedangkan
jurnal pembukuan yang dilakukan bank adalah:
Debit: Rekening tabungan nasabah
Kredit: Kas
b.
Dipindahbukukan ke rekening lain
yang ditatausahakan di Kantor Cabang Bank yang bersangkutan.
Dalam hali ini bank akan melakukan pembukuan sebagai berikut:
Debit:
Rekening tabungan nasabah
Kredit:
Rekening lain yang dituju
c.
Dipindahbukukan ke rekening lain
yang ditatausahakan di luar Kantor Cabang Bank yang
bersangkutam, dengan dikenakan biaya transfer/kliring sesuai ketentuan yang
berlaku di masing-masing bank. Dalam hal ini bank akan melakukan pembukuan
sebagai berikut:
ü
Pada saat pengambilan tabungan
Debit:
Rekening tabungan nasabah
Kredit:
Rekening antarkantor
ü
Pada saat dana sampai di cabang lawan
Debit: Rekening antarkantor
Kredit: Rekening yang dituju
(giro/tabungan)
2)
Melalui ATM
a)
Diambil secara tunai dengan menggunakan
kartu ATM
b)
Dipindahbukukan ke rekening lain yang
ditatausahakan di Kantor Cabang Bank yang bersangkutan.
Suku Bunga Tabungan
Besarnya suku bunga
tabungan ditetapkan oleh ALCO setiap periode tertentu yang disesuaikan dengan
perkembangan pasar dan kebutuhan dana bank yang bersangkutan. Sedangkan
perhitungan bunga tabungan ditetapkan oleh masing-masing bank, yaitu sebagai
berikut:
a)
Berdasarkan saldo harian
Bunga yang akan
diterima oleh penabung setiap bulan dirumuskan sebagai berikut:
Bunga = Saldo Akhir
x suku bunga
365
Rumus tersebut
dipergunakan untuk menghitung bunga setiap hari, hal ini harus dilakukan karena
saldo setiap hari selalu berubah (bermutasi). Sedangkan untuk mengetahui hasil
perhitungan dalam sebulan tinggal menjumlahkan perhitungan-perhitungan harian
tersebut dalam satu bulan.
b) Berdasarkan
rata-rata saldo harian
Bunga yang akan
diterima oleh penabung setiap bulan dirumuskan sebagai berikut:
Bunga = Saldo
rata-rata dalam satu bulan x suku bunga x hari bunga
365
hari
Hari bunga yang
dimaksud adalah hari-hari dimana saldo tersebut mendapatkan bunga atau
mengendap di bank
Rekening
Tabungan Pasif
Beberapa bank melakukan
pengelolaan terhadap rekening-rekening yang digolongkan sebagai rekening pasif.
Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi jumlah nasabah yang saldonya kecil dan
tidak pernah bermutasi dengan maksud untuk meningkatkan kemampuan mesin
pembukuan secara optimal. Besarnya saldo kecil yang dimaksud dan penggolongan
sebaga rekening pasif ditentukan oleh masing-masing bank. Rekening pasif
tersebut tetap dikenakan biaya admin setiap bulan, seperti halnya
rekening-rekening yang aktif sampai saldonya nihil dan akhirnya ditutup
rekeningnya.
Formulir yang Dipergunakan
Formulir yang
dipergunakan dalam pelayanan tabungan terdiri dari
a)
Slip penyetoran
b)
Slip pengambilan
c)
Buku tabungan
d) Kartu
Contoh Tanda Tangan (KCTT)
e)
Permohonan pembukaan rekening
f)
Permohonan penggunaan kartu ATM
Titipan
Titipan adalah simpanan
pihak ketiga yang karena sesuatu hal tidak atau belum dicairkan oleh yang
berhak, sehingga oleh pihak Bank dibukukan sebagai titipan. Sedangkan
penyetoran dan penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku
di masing-masing bank.
Jenis-jenis
Titipan
Jenis-jenis
titipan yang tercatat dalam pembukuan bank, antara lain:
a)
Titipan transfer, yaitu pengiriman uang
yang ditujukan kepada nasabah dan tidak mencantumkan nomer rekening tertentu.
Bank dalam hal ini menyampaikan pemberitahuan adanya pengiriman uang kepada
penerima, apabila penerima menganbil pada hari yang sama, maka bank tidak perlu
membukukan sebagai titipan.
b)
Titipan pajak, yaitu dana setoran pajak
dari masyarakat yang diterima oleh bank, akan tetapi karena KPKN (Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara) menetapkan bahwa pelimpahan ke rekening KPKN
dilakukan seminggu dua kali, maka selama sebelum dilimpahkan tersebut dibukukan
sebagai titipan.
c)
Titipan setoran jaminan, yaitu dana yang
disetorkan nasabah sebagai jaminan bagi bank. Jaminan tersebut harus disetorkan
nasabah karena bank memerlukan jaminan atas kesanggupan yang telah diberikan
kepada pihak lain, misalnya jaminan impor, jaminan bank garansi, dan
sebagainya.
d) Titipan
setoran nasabah yang diikat dalam suatu perjanjian tertentu. Untuk
nasabah-nasabah besar, pada umumnya membuat suatu perjanjian kerjasama untuk
mengelola uangnya. Salah satu klausul dalam perjanjian tersebut adalah dalam
hal pelimpahan hasil setoran, yang dapat dilakukan setiap hari atau seminggu
sekali atau sebulan sekali. Selama belum dilimpahkan ke rekening nasabah akan
dibukukan sebagai titipan
Dana
yang berasal dari titipan-titipan tersebut tidak berjangka waktu artinya dapat
diambil kapan saja selama jam buku kas. Namun demikian, bank berdasarkan
pengalamannya akan mempunyai catatan-catatan berapa rata-rata saldo yang tetap
mengendap setiap hari. Dana yang mengendap tersebut merupakan dana yang dapat
disalurkan oleh bank dalam bentik kredit jangka pendek.
Kesimpulan
Bagi sebuah bank, sebagai suatu lembaga keuangan,
dana merupakan darah dalam tubuh badan usaha dan persoalan paling utama. Dana-dana
yang digunakan sebagai alat bagi operasional suatu bank bersumber dari
dana-dana Pihak Pertama yaitu dana dari modal sendiri yang berasal dari para
pemegang saham. Pihak Kedua yaitu dana pinjaman dari pihak luar. Dan Pihak Ketiga
yaitu dana berupa simpanan dari pihak masyarakat. Pihak ketiga yang berasal
dari masyarakat sendiri juga dibedakan menjadi tiga, yaitu Giro (demand
deposits), Deposito (time deposits), Tabungan
(saving)
Komentar
Posting Komentar