Langsung ke konten utama

manajemen sumber dana bank



MAKALAH MANAJEMEN UTANG ASET
MANAJEMEN SUMBER DANA BANK







Pendahuluan

Bagi sebuah bank, sebagai suatu lembaga keuangan, dana merupakan darah dalam tubuh badan usaha dan persoalan paling utama. Tanpa dana, bank tidak dapat berbuat apa-apa, artinya tidak dapat berfungsi sama sekali. Menurut Siamat  (1993:84), dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai bank dan setiap waktu dapat diuangkan.
            Uang tunai yang dimiliki bank tidak hanya berasal dari modal  bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari pihak lain yang dititipkan atau dipercayakan pada bank yang sewaktu-waktu akan diambil kembali, baik sekaligus maupun secara berangsur-angsur.
            Menurut Sinungan (1993:84), dana-dana yang digunakan sebagai alat bagi operasional suatu bank bersumber dari dana-dana sebagai berikut:
1. Dana Pihak Kesatu
 Dana pihak kesatu adalah dana dari modal sendiri yang berasal dari para pemegang saham.
2. Dana Pihak Kedua
 Dana pihak kedua adalah dana pinjaman dari pihak luar.
3. Dana Pihak Ketiga
 Dana pihak ketiga adalah dana berupa simpanan dari pihak masyarakat.






1. Dana Pihak Kesatu (Dana dari Modal Bank Sendiri)
Dana dari modal bank sendiri adalah Dana yang berasal dari pemilik bank atau para pemegang saham, baik para pemegang saham pendiri maupun pihak pemegang sagan yang ikut dalam usaha bank tersebut, termasuk pemegang saham publik (untuk bank go publik atau badan usaha terbuka).
            Dalam neraca bank, dana modal sendiri tertera dalam rekening modal dan cadangan yang tercantum pada sisi passive (liabilities). Dana modal sendiri terdiri atas beberapa bagian (pos), yaitu:
Ø  Modal Disetor
Adalah uang yang disetor secara efektif oleh pemegang saham pada saat bank didirikan. Umumnya, sebagian dari setoran pertama modal pemilik bank (pemegang saham) dipergunakan bank untuk penyediaan sarana perkantoran seperti tanah atau gedung, peralatan kantor, dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
Ø  Agio Saham
Adalah nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nilai nominal saham .
Ø  Cadangan-cadangan
Adalah sebagian laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup kemungkinan timbulnya risiko dikemudian hari.
Ø  Laba Ditahan
Adalah laba milik para pemegang saham yang diputuskan oleh mereka sendiri melalui rapat umum pemegang saham untuk tidak dibagikan sebagai dividen, tetapi dimasukkan kembali dalam modal kerja untuk operasional bank.




2. Dana Pihak Kedua
Dana pihak kedua adalah dana-dana pinjaman yang berasal dari pihak luar, yang terdiri dari dana-dana berikut.
1.      Call Money
Call money merupakan pinjaman dari bank lain yang berupa pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini diminta bila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank. Jangka waktu call money biasanya tidak lama, yaitu sekitar satu minggu , satu bulan, dan bahkan hanya beberapa hari saja. Jika jangka waktu pinjaman hanya satu malam saja,  pinjaman itu disebut overnight call money.

2.      Pinjaman Biasa Antarbank
Pinjaman biasa antar bank adalah pinjaman dari bank lain yang berupa pinjaman biasa dengan waktu relatif lebih lama. Pinjaman ini umumnya terjadi jika antarbank peminjam dan bank yang memberikan pinjaman kerjasama dalam bantuan keuangan dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang disepkati kedua belah pihak, jangka waktunya bersifat menengah atau panjang dengan tingkat bunga relatif lebih lunak.

3.      Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pinjaman ini terutama terjadi ketika lembaga-lembaga keuangan tersebut masih berstatus LKBB, sebelum dikeluarkannya Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Setelah dikeluarkannya undang-undang tersebut, LKBB ini hampir semua berubah statusnya menjadi bank umum. Pinjaman dari LKBB ini lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang sebelum jatuh tempo daripada berbentuk kredit.

4.      Pinjaman dari Bank sentral (BI)
Pinjaman dari bank sentral adalah pinjaman (kredit) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong berpriorotas tinggi, seperti kredit-kredit program, misalnya kredit investasi pada sektor-sektor ekonomi yang harus ditunjang sesuai dengan petunjuk pemerintah (sektor pertanian, pangan , perhubungan, industri kecil, koperasi, ekspor nonmigas, kredit untuk golongan ekonomi lemah, dan sebagainya. Pinjaman dari Bank Indonesia untuk jenis-jenis sektor tersebut dikenal dengan istilah Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). KLBI merupakan instrumen moneter dari bank sentral dalam rangka refinancing facility demi memberikan motivasi gerakan moneter bagi bank dan masyarakat ekonomi, serta merupakan sumber dana yang tergolong murah dengan tingkat bunga yang relatif sangat rendah (soft loan)

3. Dana Masyarakat
            Dana masyarakat adalah dana – dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Dana masyarakat merupakan dana terbesar yang dimiliki oleh bank dan isi sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpun dana dari pihak – pihak yang kelebihan dana dalam masyarakat. Dana masyarakat tersebut dihimpun oleh bank dalam bentuk :
  • Giro (demand deposits)
  • Deposito  (time deposits)
  • Tabungan (saving)

3.1. Giro (Demand Deposits)
Pengertian Giro
            Giro adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.


Pembukaan Rekening Giro
            Apabila seseorang atau suatu badan usaha mengajukan permohonan untuk membuka rekening giro, bank perlu menyakini terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan adalah calon pemegang rekening yang baik, jujur, bonafid dan bertanggung jawab, sehingga diharapkan akan dapat menunjang perkembangan usaha bank yang bersangkutan khusunya untuk memupuk dana murah. Untuk mendapatkan nasabah seperti itu bank menetapkan syarat dan melakukan seleksi terhadap calon nasabah yang ingin membuka rekening giro yaitu sebagai berikut :
·         Menyerahkan fotokopi tanda bukti diri yang masih berlaku
·         Menyerahkan referensi tertulis dari pihak ketiga yang dikenal baik oleh bank atau pejabat bank yang mengenal calon nasabah yang bersangkutan
·         Menyerahkan fotokopi akta pendirian/anggaran dasar/anggaran rumah tangga bagi calon nasabah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang diatur dalam Kitab Undang – undang Hukum Dagang (KUHD)
Setelah seleksi terhadap calon nasabah dilakukan, maka yang bersangkutan dapat diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir – formulir pembukaan rekening giro yang terdiri dari :
a.       Formulir permohonan untuk membuka rekening giro
Formulir ini digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah mengajukan permohonan rekening giro kepada bank secara tertulis.
b.      Formulir syarat – syarat umum untuk menjadi pemegang rekening giro
Formulir ini berisikan ketentuan/syarat- syarat umum yang berlaku untuk setiap pemegang rekening pada bank dan harus ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai sesuai ketentuan di hadapan pejabat bank. Formulir ini dbuat rangkap 2 , satu lembar diberikan kepada calon nasabah dan lainnya untuk arsip bank
c.       Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTI)
Pembubuhan contoh tanda tangan yang bersangkutan pada KCTT harus dilakukan dihadapan petugas bank yang dirujuk. Tanda tangan pada KCTT harus sama dengan tanda tangan pada bukti diri yang diajukan kepada bank


d.      Formulir surat kuasa
Formullir ini digunakan apabila calon nasabah memberikan kuasa khusus kepada orang lain untuk dan atas namanya melakukan tindakan – tindakan seperti yang dinyatakan dalam formulir tersebut. Jangka waktu berlakunya formulir ini sampai pada pencabutan kembali kuasa oleh pemegang rekening.
e.       Formulir perjanjian pembukaan rekening giro
Formulir ni berisi perjanjian antara calon nasabah dengan bank yang berisi tentang hak dan kewajiban serta sanksi – sanksi yang akan dikenakan kepada nasabah oleh bank bila nasabah tidak memenuhi kewajiban – kewajiban tersebut.
Penerimaan Setoran
Setoran giro dapat dilakukan dalam tiga jenis setoran yaitu:
a)        Setoran tunai, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi aplikasi/formulir setoran dan menyerahkan kepada teller bank beserta uangnya.
b)        Setoran dengan warkat bank yang bersangkutan, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi formulir setoran dan menyerakan kepada teller beserta warkat bank tersebut
c)        Setoran dengan warkat bank lain, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi formulir setoran dan menyerakan kepada teller beserta warkat bank lain tersebut

Penarikan / pengambilan
            Pengambilan atas beban rekening giro seorang nasabah dapat dilakukan dengan mempergunakan :
Ø  Cek (surat perintah pembayaran) atau
Ø  Bilyet giro (surat perintah pemindahbukuan)
Dalam hal tertentu pengambilan dapat dilakukan dengan menggunakan kuitansi dengan ketentuan penandatanganan kuitansi oleh nasabah yang dilakukan di hadapan petugas bank yang bersangkutan. Selanjutnya berdasarkan pertimbangan untuk mendapatkan kepastian mengenai minimum dana yang mengendap (core fund) di bank setiap bulan maka beberapa bank memberlakukan ketentuan minimum saldo yang harus mengendap pada setiap akhir hari. Besarnya minimum saldo tersebut masing – masing bank berbeda dan merupakan kebijakan internal bank.
Penutupan Rekening Giro
Penutupan rekening giro dapat dilakukan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a.                   Nama nasabah tercantum dalam Daftar Hitam yang diterbitkan Bank Indonesia,
b.                  Menarik Cek/Bilyet Giro kosong 3 (Tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
c.                   Menarik cek/bilyet kosong 1 lembar dengan nominal Rp. 1.000.000.000,00 atau lebih.
d.                  Rekening tidak aktif/rekening giro pasif bersaldo nihil. Rekening giro dikategorikan pasif apabila saldonya kecil dan jangka waktu yang cukup lama tidak bermutasi.
e.                   Atas permintaan pemegang rekening sendiri.
f.                   Atas perintah Bank Indonesia/Kantor Pusat Bank yang bersangkutan
g.                  Pemegang rekening meninggal dunia.
Atas penutupan rekening tersebut harus diberitahukan kepada pemegang rekening secara tertulis, yang disertai dengan permintaan agar bl;angko cek/bilyet giro yang masih ada dikembalikan ke bank serta bila masih ada cek/bilyet giro yang beredar nasabah diminta untuk menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran cek/bilyet giro dimaksud. Sedangkan bila saldo rekening masih ada agar dipindahbukukan ke suatu rekening perantara/titipan.

Perhitungan Bunga dan Pajak
Ketentuan pemberian jasa/bunga giro atas saldo yang mengendap dalam rekening giro nasabah merupakan kebijaksanaan masing-masing bank. Ada bank yang memberikan jasa giro berdasarkan atas saldo yang tercatat pada rekening giro pada setiap akhir hari, ada pula yang memberikan jasa giro berdasarkan saldo terendah yang tercatat dalam rekening dimaksud pada bulan yang bersangkutan. Hal tersebut tergantung pada kondisi bank yang bersangkutan, bank merasa dari aspek pelayannnya lebih baik tentu akan memberikan bunga yang lebih rendah, sedangkan yang aspek pelayanannya kurang akan mengimbangi dengan bunga yang menarik.
Peraturan Pemerintah atas jasa giro dikenakan Pajak Penghasilan atas Bunga (PPh) sebesar 15% dan bersifat final.  Pengertian PPh bersifat final adalah penghasilan dari bunga giro tersebut tidak boleh dicantukan dalam SPT tahunan, sehingga PPh yang dipotong tidak dapat diperhitungkan dengan PPPh yang terutang atas penghasilan dari sumber lainnya. Pengecualian atas pemotongan PPh bunga giro tersebut diberikan kepada:
a.                   Dana pensiun yang telah disetujui oleh Menteri Keungan RI.
b.                  Palang Merah Indonesia (PMI)
c.                   Gerakan Pramuka
d.                  Tabungan uang muka rumah sederhana yang dieselenggarakan oleh bank yang telah disetujui oelh Menteri Perumahan Rakyat dan Bank Indonesia.
e.                   Pejabat Diplomatik dan Konsulat Perwakilan Diplomatik Negara lain, orang bukan WNI yang diperbantukan dengan ketentuan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan yang sama.
f.                   Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank (LKBB)
g.                  Penabung dari jenis tabungan kecil
h.                  Setoran ongkos naik haji (ONH)

Rekening Giro Pasif
Rekening giro dikatakan pasif apabila selama jangka waktu tertentu (misalnya 6 bulan) bersaldo kecil dan tidak terdapat suatu mutasi baik penyetoran maupun pengambilan kecuali berupa pembebanan biaya administrasi ataupun perhitungan bunga/jasa giro. Rekening giro yang digolongkan sebagai rekening pasif sebaiknya segera dihubungi pemilik rekeningnya agar yang bersangkutan dapat mengaktifkan kembali rekeningnya.salinan rekening koran nasabah-nasabah yang dikategorikan pasif tetap dikirimkan ke alamatnya, apabila pemeberitahuan tersebut tidak sampai ke alamatnya (surat kembali ke bank), maka salinan rekening koran untuk bulan-bulan berikutnya tidka perlu dikirim lagi, dan sementara disimpan di bank. Pengiriman tersebut dilakukan sampai rekeningnya ditutup oleh bank, yaitu apabila saldonya nihil. Untuk menihilkan saldo yang ada, bank tidak boleh memindahkan saldo tersebut sebagai keuntungan bank, akan tetapi dengan cara membebankan biaya administrasi setiap bulan sampai saldonya nihil.
3.2. Deposito (Time Deposits)
Deposito adalah simpanan berjangka yang dikeluarkan oleh bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan sebelumnya. Deposito dibedakan menjadi sua, yaitu deposito berjangka dan sertifikat deposito. Perbedaan keduanya adalah sebagai berikut:
No
Perbedaan
Deposito Berjangka
Sertifikat Deposito
1
Pembayaran bungga
Setiap tanggal jatuh tempo bunga/pokok
Pada saat pembukaan rekening (discounted)
2
Pemindahan hak
Tidak dapat dipindahtangankan
Dapat dipindahtangankan
3
Kepemilikan
Atas nama
Atas unjuk
4
Perhitungan bunga
Tidak discounted
Discounted

Pasar sasaran (target market) deposito adalah seluruh lapisan masyarakat, baik perorangan maupun nonperorangan.
Jangka Waktu
Pada umumnya bank-bank menawarkan Deposito dengan jangka waktu sebagai berikut :
-          Jangka waktu : 1 Bulan                                                           -     Jangka waktu : 12 Bulan
-          Jangka waktu : 3 Bulan                                                           -     Jangka waktu : 18 Bulan
-          Jangka waktu : 6 Bulan                                                           -     Jangka waktu : 24 Bulan
Sedangkan penetapan bunga untuk setiap jangka waktu ditetapkan masing-masing  bank sesuai dengan perhitungan kondisi bank di pasar. Jika diperhitungkan bunga yang akan dating cenderung menurun, maka penetapan bunga untuk jangka waktu yang lebih panjang lebih rendah. Sebaliknya jika perhitungan bunga pasar yang akan dating cenderung meningkat, maka penetapan bunga untuk jangka waktu yang lebih panjang lebih tinggi. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat menempatkan depositonya dalam jangka waktu yang paling panjang , dengan demikian bila terjadi kenaikan bunga deposito, maka bank akan tetap memelihara deposito tersebut dengan bunga seperti saat pembukaan.
Pembukaan rekening deposito
Apabila seseorang atau suatu badan usaha mengajukanpermohonan untuk membuka rekening deposito, khusus untuk deposan besar, bank perlu meyakini dahulu bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar ingin menyimpan dananya di bank yang bersangkutan . hal ini dimaksudkan agar likuiditas bank tersebut tidak terganggu oleh perpindahan deposan tersebut dari satu bank ke ank lain dalam mencari bunga yang paling menguntungkan. Karena pada umumnya deposan besar tingkat loyalitasnya terhadap bank tertentu sangat tipis, lain halny dengan nasabah tersebut merupakan deposan menengah ke bawah. kemungkinan terjadinya perpindahal anatara satu bank ke bank lain untuk mendapatkan selisih bunga yang ebih tinggi bagi deposan menengah ke bawah pada umumnya jarang terjadi, hal penting yang  menjadi pilihan adalah aspek keamanan.
Persyaratan untuk pembukaan deposito lebih sederhana dibandingkan dengan permohonan pembukaan rekening giro. Dalam pembukaan ini calon nasabah mengisi permohonan pembukaan rekening dan menyerakhan fotokopi identitas diri (KTP, SIM, dsb). Apabila seorang calon nasabah telah disetujui permohonan pembukaan rekening deposito, selanjutnya kepada yang bersangkutan diminta untuk melakukan setoran.  Besarnya nomilnal deposito minimal ditetapkan oleh masing-masing bank. Pada umumnya bank menetapkan minimal nilai nominal dari setiap bilyet deposito adalah antara Rp 500.000,00 sampai dengan Rp 1.000.000,00 selanjutnya dalam keliptan ratusan ribu rupiah. Penetapan minimal yang rendah ini dimaksudkan agar dapat menjaring semua lapisan masyarakat.
Penerimaan Setoran deposito
Setoran deposito dapat dilakukan dengan banyak cara, yaitu :
a.       Setoran tunai, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi formulir setoran dan menyerahkan kepada teller bank beserta uangnya. Selanjutnya teller akan melakukan pembukuan dengan jurnal :


Debit : Kas
Kredit : Rekening deposito nasabah
b.      Setoran dengan warkat bank yang bersangkutan, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi formulir setoran dan menyerahkan kepada teller beserta warkat bank tersebut. Misalkan yang melakukan penyetoran adalah nasabah A, sedangkan warkat tersebut dikeluarkan oleh nasabah B, maka teller akan melakukan pembukuan dengan jurnal :
Debit : Rekening giro nasabah B
Kresit : Rekening Deposito nasabah A
c.       Setoran dengan warkat bank lain, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi formulir setoran dan menyerahkan kepada teller beserta warkat bank lain tersebut. Misalkan yang melakukan penyetoran adalah nasabah A di bank X, sedangkan warkat tersebut dikeluarkan oleh nasabah B di bank Z, maka teller bank X akan melakukan pembukuan dengan jurnal :
·         Pada saat penyetoran
Debit : Kliring dengan bank Z
Kredit : Titipan setoran Nasabah A
Kemudian warkat tersebut ditagihkan/dikliringkan ke bank Z
·         Pada saaat memperoleh hasil kliring
Debit : Titipan setoran Nasabah A
Kredit : Rekening Deposito Nasabah A
Tanda bukti storan yang dipergunakan tersebut telah disediakan oleh bank yang bersangkutan. Pada umumnya formulir setoran dibuat dalam rangkap 2 yang penggunaanya adalah sebagai berikut :
·         Lembar pertama berfungsi sebagai bukti pembukuan bagi bank yang bersangkutan.
·         Lembar kedua berfungsi sebagai bukti penyetoran untuk nasabah.
Penyetoran baru dibukukan oleh bank, apabila bank telah menerima dana tersebut secara efektif. Penyetoran dengan warkat bank lain atau transfer dari bank lain menunggu sampai dananya diterima secara efektif oleh bank, baru kemudian bank menerbitkan bilyet deposito.
Penarikan/pengambilan bunga/ pokok deposito
Bunga deposito dibayarkan setiap tanggal jatuh tempo bunga )tanggal yang sama dengan tanggal pembukuan) atau tanggal jatuh tempo pokok (tanggal berakhirnya jangka waktu penyimpanan). Pembayaran bunga dapat dilakukan dalam beberapa pilihan, antara lain :
a.       Diambil secara tunai. Pada saat mengambil bunga, deposan harus menunjukan bilyet deposito dan identitas diri seperti pada saat pembukaan rekening deposito.
Jurnal pembukuan yang dilakukan oleh petugas bank adalah sebagai berikut :
Debit   : Biaya bunga deposito
Kredit  : Titipan pajak Deposito (sebesar 15% dari jumlah bunga deposito).
Kredit  : Kas (sebesar bunga yang menjadihak deposan setelah dikurangi pajak Pph   
  sebesar 15%)
b.      Dipindah bukukan ke rekening lain yang ditatausahakan di kantor cabang bank yang bersangkutan. Jurnal pembukuan yang dilakukan oleh petugas bank adalah sebagai berikut :
Debit   : Biaya bunga deposito
Kredit  : Titipan pajak deposito (sebesar 15% dari jumlah bunga deposito) .
Kredit  : Rekening tabungan/giro deposan (sebesar bunga yang menjadi hak deposan
  setelah dikurangi PPh sebesar 15%)
c.       Dipindahbukukan ke rekening lain yang ditatausahakan di luar kantor cabang bank yang bersangkutan, dengan dikenakan biaya transfer/kliring sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing bank. Jurnal pembukuan yang dilakukan oleh petugas bank adalah sebagai berikut :
Debit   : Biaya bunga deposito
Debit   : Biaya transfer/kliring
Kredit  : Titipan pajak deposito (sebesar 15% dari jumlah bunga deposito)
Kredit  : Rekening antar kantor dengancabang lain (sebesar bunga yang menjadi hak
  deposan setelah dikurangi dengan PPh sebesar 15% dan biaya transfer/kliring)
d.      Ditambahkan pada pokok deposito saat perpanjangan. Jurnal pembukuan yang dilakukan oleh petugas bank saat melakukan pembayaran bunga deposito adalah sebagai berikut :
Debit   : Biaya bunga deposito
Kredit  : Titipan pajak deposito (sebesar 15% dari jumlah bunga deposito)
Kredir  : Rekening titipan bunga deposito a.n. Nasabah (sebesar bunga yang menjadi hak
  deposan seteh dikurangi PPh sebesar 15%)
Pembukuan tersebut dilakukan sampai saat jatuh tempo deposito. Sedangkan saat perpanjangan akan dilakukan pembukuan deposito sebagai berikut :
Debit   : Deposito a.n. Nasabah ( deposito tang sudah jatuh tempo)
Debit   : Rekening titipan bunga deposito a.n. Nasabah
Kredit  : Deposito a.n. Nasabah (deposito perpanjangan, sebesar nominal deposito lama
  ditambah dengan titipan bunga deposito).
Cara pengambilan bunga tersebut di atas diperjanjikan pada saat pembukaan deposito. Apabila diperjanjikan pengambilan bunga akan dilakukan secara tunai, oleh karena sesuatu hal deposan tidak dating ke bank, maka bank pada akhirnya akan mebukukan bunga deposito tersebut dalam suatu rekening titipan sementara yang tidak bebunga. Apabila tanggal jatuh tempo bunga tersebut ternyata hari libur, maka pembayaran bunga akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Sedangkan pokok deposito hanya dapat diambil/ditarik kembali setelah jatuh tempo poko, yaitu sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan pada saat pembukaan. Namun demikian ada beberapa bank yang memberikan kelongaran pada nasabahnya dalam keadaan kebutuhan dana yang mendesak, yaitu dengan pengambilan kredit konsumtif dengan jaminan deposito yang bersangkutan atau pencairan pokok depositonya sebelum jatuh tempo dengan dikenakan denda sebesar tertentu menurut ketentuan yang diteteapkan oleh masing-masing bank. hal demikian dimaksudkan agar deposan mengurangi hasratnya untuk mengambil pokok deposito sebelum jatuh tempo. Sebab bank dalam hal ini perlu adanya kepastian dalam jangka waktu, karena bank telah menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit yang jangka waktunya juga telah diperjanjikan sebelumnya. Dengan adanya perjanjian jangka waktu kredit tersebut, bank tidak dapat menarik kembali dananya yang ada dalam masyarakat (kredit) sebelum jatuh tempo perjanjian kredit tersebut. Apabila bank dalam memberikan kredit kepada nasabah terikat dengan perjanjian jangka waktu dan di sisi lain bank kepada nasabah penyimpannya tidak mengikat dengan perjanjian jangka waktu, maka pada suatu saat bank akan kesulitan likuiditas.
Pengambilan bunga dan atau pokok deposito menggunakan kuiansi yang disediakan oleh masing-masing bank dan atas penerimaan tersebut dikenakan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Suku bunga deposito
Besarnya suku bunga deposito ditetapkan oleh Rapat ALCO (Asset and Liabilities committe) setiap periode tertentu yang disesuaikan dengan perkembangan pasar dan kebutuhan dana bank yang bersangkutan. Suku bunga tersebut terdiri dari suku bunga counter, yaitu suku bunga yang tercantum pada papan pengumuman di masing-masing bank atau di media cetak dan suku bunga negosiasi. suku negosiasi diberikan kepada nasabah-nasabah besar dengan maksud agar dengan kelebihan suku bunga tersebut mau menyimpan di bank yang bersangkutan.
  1. Deposito Berjangka
Bunga yang akan diterima oleh deposan setiap tanggal jatuh tempo bunga (setiap bulan) dirumuskan sebagai berikut :
Bunga  = Pokok Deposito X Suku Bunga X Hari Mengendap Dalam Bulan Ybs
                                                            365 hari
Contoh Perhitungan    :
Seorang nasabah A mendepositokan uangnya sebesar Rp500 juta pada tanggal 5 Juli 1997 dengan jangka waktu 3 bulan dan bunga 15% setahun, maka bunga yang akan diterima pada tanggal 5 Agustus 1997 adalah :

Bunga  = Rp500 juta X 15% X 31 hari ( 5 Juli s.d. 5 Ags= 31 hari)
                                                365 hari
            = Rp6.370.000,00

Bunga yang dibayarkan kepada deposan sebesar perhitungan tersebut di atas dikurangi dengan PPh atas bunga Deposito sebesar 15%, yaitu sebesar Rp5.414.500,00 (Rp6.370.000,00 - Rp955.500,00).

  1. Sertifikat Deposito
Bunga/diskonto yang diterima oleh deposan saat pembukaan rekening Sertifikat Deposito dirumuskan sebagai berikut :

Bunga/discount = Nominal Sertifikat Deposito Jumlah Harus Disetor (JHD)

JHD     =          Nominal Sertifikat Deposito X 365 hari                    
       356 hari + Suku Bunga X 92 hari (5 Juli s.d. 5 Okt)

            Contoh Perhitunga :
Seorang nasabah A ingin mendepositokan uangnya dalam bentuk Sertifikat Deposito dengan nominal sebesar Rp500 juta pada tanggal % Juli 1997 dengan jangka waktu 3 bulan dan bunga 15%, makan JHD adalah :

JHD     =                                    Rp500 juta X 365 hari                                 
                             356 hari + 15% setahun X 92 hari (5 Juli s.d. 5 Oct)
            =          Rp481.780.000,00

Bunga/diskonto = Nominal Sertifikat Deposito Jumlah Harus Disetor (JHD)
JHD berdasarkan perhitungan di atas = Rp481.780.000,00
Bunga/diskonto  = Rp500.000.000,00 - Rp481.780.000,00 = Rp18.220.000,00
PPh atas bunga/diskonto = 15% X Rp18.220.000,00 = Rp2.733.000,00
Bunga/diskonto yang menjadi hak nasabah = Rp18.220.000,00-Rp2.733.000,00 = Rp15.487.000,00
Pada saat pembukaan rekening Sertifikat Deposito, nasabah menyetorkan sebesar = Rp500.000.000,00 Rp15.487.000,00 = Rp484.513.000,00

Sedangkan jurnal pembukuan oleh bank adalah sebagai berikut :
Debit   : Kas                                                                            Rp484.513.000,00
Debit   : Bunga yang ditangguhkan/diskonto                         Rp18.220.000,00
Kredit  : Pokok Sertifikat Deposito                                        Rp500.000.000,00
Kredit  : Titipan Pajak (PPh)                                                   Rp2.733.000,00

Bunga yang ditangguhkan tersebut adalah untuk periode selama 3 bulan, sehingga setiap bulan bank harus melakukan amortisasi bunga yang ditangguhkan menjadi beban biaya bunga sebesar 1/3 X Rp18.220.000,00 = Rp6.073.333,33 dengan jurnal pembukuan :
Debit   : Biaya bunga deposito
Kredit  : Bunga yang ditangguhkan/diskonto

Bilyet Deposito Hilang
Apabila dilaporkan bilyet deposito berjangka hilang, maka deposan yang bersangkutan membuat laporan tertulis kepada kantor cabang bank penerbit bilyet deposito tersebut yang dilampiri :
a.      Surat Keterangan kehilangan bilyet deposito darri kepolisian
b.      Surat pernyataan dari deposan yang menyatakan bahwa bilyet deposito yang hilang tersebut tidak berlaku lagi, dengan demikian segala akibat dari pemakaian secara tidak sah menjadi tanggungjawab deposan yang bersangkutan.
Hal tersebut perlu diberitahukan ke bank-bank lain di wilayah kerja bank yang bersangkutan, untuk mencegah penggunaan bilyet deposito sebagai jaminan kredit (cash collateral) di bank lain.
Untuk penggantian bilyet deposito tersebut, masing-masing bank mempunyai kebijakan sendiri-sendiri. Ada yang menggantikan bilyet deposito yang hilang tersebut dengan bilyet yang baru, ada yang mengganti bilyet yang hilang tersebut dengan salinannya(lembar keduan dari bilyet deposito tersebut), dalam hal ini bank membuat bilyet deposito tersebut rangkap tiga. Pengamanan bank dilakukan dengan cara memblokir nomor seri bilyet deposito, baik pada register maupun dalam mesin pembukuan bank yang bersangkutan.
Penempatan Deposito oleh Bank/LKBB
Dalam rangka mencegah bank-bank/lembaga keuangan bukan bank (LKBB) menempatkan kelebihan dananya (excess likuiditas) ke bank pesaing, maka pada umumnya bank mempunyai kebijaksanaan tersendiri dalam penempatan deposito oleh bank/LKBB. Hal ini dimaksudnkan agar bank-bank tersebut tidak mengambil dana di pasar uang dengan bunga murah kemudian menempatkannya dalam bentuk deposito.

Perpanjangan Deposito Berjangka
Untuk mempermudah deposan dalam memperpanjang jangka waktu depositnya, bank-bank memberikan fasilitas perpanjangan secara otomatis (Automatic Roll Over/ARO). Artinya bahwa jika jangka waktu deposito tersebut telah berakhir, maka deposan tidak perlu datang ke bank lagi, akan tetapi bank akan secara otomatis akan memperpanjang jangka waktu deposito tersebut. Perpanjangan tersebut harus diperjanjikan pada saat pembukaan deposito. Atas perpanjangan deposito tersebut tidak perlu diterbitkan bilyet deposito baru, namun pada bilyet deposito tersebut telah dicetak tulisan “perpanjangan secara otomatis”. Atas perpanjangan tersebut bank tetap harus memberikan informasi kepada deposan bahwa depositonya telah diperpanjang.

Pajak Penghasilan (PPh) Atas Bunga Deposito
Berdasarkan peraturan pemerintah tarif PPh atas bunga Deposito ditetapkan sebagai berikut :
  1. PPh 15% dan bersifat final dikarenakan pada : Wajib Pajak Perorangan, Organisasi Bidang Keagamaan, Organisasi Sosial, Organisasi PNS, Organisasi Istri PNS Dan Anggota ABRI, Organisasi Serikat Kerja, BUMN/BUMD, Firma, Kongsi, PT, CV, Koperasi, Yayasan, Lembaga, Perkumpulan, Bentuk Usaha Tetap, Dan Sebagainya.
  2. PPh 20% dan bersifat final atau sebesar tarif yang ditetapkan berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dikenakan pada : Wajib Pajak Luar Negeri.

Pengertian PPIh bersifat final adalah penghasilan dari bunga deposito tersebut tidak dicantumkan dalam SPT Tahunan, sehingga PPh yang dipotong tidak dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang atas penghasilan dari sumber lainnya.
Bank tidak diperkenankan memotong PPh atas bunga deposito kepada sebagai berikut :
  1. Dana pensiun yang telah disetujui oleh menteri keuangan RI
  2. Palang Merah Indonesia
  3. Gerakan Pramuka
  4. Tabungan uang muka rumah sederhana yang diselenggarakan ileh bank yang telah disetujui oleh menteri perumahan rakyat dan Bank Indonesia.
  5. Pejabat dan konsultan perwakilan diplomatik, orang bukan WNI yang diperbantukan dengan ketentuan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan yang sama, pejabat dari organisasi internasional yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
  6. Bank dan LKBB.
Restitusi PPh atas bunga deposito diberikan kepada yayasan yang penghasilannya hanya dari bunga deposito yang penggunaannya semata-mata untuk kepentingan sosial/umum dan telah disetujui oleh menteri keuangan RI, dan kepada perorangan yang seluruh penghasilannya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

3.3 Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga yang dikeluarkan oleh Bank yang penyetoran dan penarikannyahanya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing bank.

Pembukaan Rekening Tabungan
Apabila seseorang atau badan usaha mengajukan permohonan untuk membuka rekening tabungan, khusus untuk tabungan dalam jumlah besar, maka bank perlu meyakini terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar ingin menyimpan dananya di bank yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar likuiditas bank tersebut tidak terganggu oleh praktek-praktek yang dilakukan oleh bank lain atau lembaga keuangan lain yang penempatan kelebihan alat likuidnya di bank lawan dalam bentuk tabungan. Ini didasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut:
l  Bank yang kelebihan alat likuid (kas fisik) lebih menguntungkan menyimpan tabungan bank lain dibandingkan dengan menyetorkannya ke Bank Indonesia.
l  Bank yang memerlukan alat likuid (kas fisik) lebih mudah mengambil ke rekening tabungannya di bank lain dibandingkan dengan ke Bank Indonesia
Dalam pembukaan ini calon nasabah mengisi permohonan pembukaan rekening dan menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP, SIM, dsb) serta memberikan contoh tanda tangan pada KCTT (Kartu Contoh Tanda Tangan). KCTT ini dipergunakan sebagai alat kontrol apabila buku tabungan hilang. Apabila seorang calon nasabah telah disetujui permohonan pembukaan tekening tabungan, selanjutnya kepada yang bersangkutan diminta melakukan setoran pertama. Penyetoran pertama ini untuk masing-masing bank berbeda dan pada umumnya bank menetapkan minimal setoran pertama sebesar Rp 10.000,00 setoran selanjutnya dalam kelipatan Rp 5.000,00. Penetapan minimal yang rendah ini dimaksudkan agar dapat menjaring semua lapisan masyarakat.

Penerimaan Setoran Tabungan
Setoran tabungan dapat dilakukan dengan banyak cara, yaitu:
a)        Setoran tunai, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi aplikasi/formulir setoran dan menyerahkan kepada teller bank beserta uangnya. Selanjutnya teller bank akan melakukan pembukuan dengan jurnal: Debit (kas) dan Kredit (rekening tabungan nasabah)
b)        Setoran dengan warkat bank yang bersangkutan, yaitu nasabah melakukan setorang dengan cara mengisi formulir setoran dan menyerahkan kepada teller beserta warkat bank tersebut. Misalkan yang melakukan penyetoran adalah nasabah A, sedangkan warkat tersebut dikeluarkan oleh nasabah B, maka teller akan melakukan pembukuan dengan jurnal:
Debit: rekening giro nasabah B
Kredit: rekening tabungan nasabah A
c)        Setoran dengan warkat bank lain, yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi formulir setoran dan menyerahkan kepada teller beserta warkat bank lain tersebut. Misalkan yang melakukan peneyetoran adalah nasabah A di bank X, sedangkan warkat tersebut dikeluarkan oleh nasabah B di bank Z, maka teller bank X akan melakukan pembukuan dengan jurnal:


u      Pada saat penyetoran
Debit: Kliring dengan Bank Z
Kredit: Titipan setoran nasabah A
Kemudian warkat tersebut ditagihkan.dikliringkan ke Bank Z
u      Pada saat memperoleh hasil kliring tersebut
Debit: Titipan setoran nasabah A
Kredit: Rekening tabungan Nasabah A

Catatan:
Pembukuan melalui titipan tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi ditolaknya      warkat tersebut oleh bank lain. Apabila Bank X terlanjur membeku ke rekening            tabungan Nasabah A, sementara hasil penagihan/kliring belum diperoleh, maka            nasabah A dapat memanfaatkan/menarik dana tersebut. Apabila ternyata warkat                ditolak oleh Bank Z, maka Bank X terpaksa harus melakukan penagihan kembali ke           nasabah A

d)       Setoran dengan transfer, yaitu nasabah melakukan transfer dari bank manapun juga yang ditujukan untuk keuntungan rekening tabungan nasabah A di Bank X, maka seterima transfer tersebut petugad di bank X akan melakukan pembukuan ke rekening tabungan nasabah A di bank X, dengan jurnal:
Debit: Kliring/rekening antar kantor (tergantung darimana transfer tersebut)
Kredit: Rekening tabungan nasabah A
Penyetoran dengan warkat bank lain atau transfer dari bank lain menunggu sampai dananya diterima secara efektif oleh bank, baru kemudian bank membukukan ke rekening tabungannya. Penyetoran ke rekening seorang nasabah dapat dilakukan selama jam buka kas, khusus penyetoran dengan warkat bank lain agar memperhatikan batas waktu jam kliring.
Penarikan/Pengambilan Tabungan
Pengambilan tabungan dapat dilakukan dalam beberapa pilihan, antara lain:
1)        Melalui Kantor Cabang
a.          Diambil secara tunai. Pada saat mengambil tabungannya, nasabah harus dapat menunjukkan buku tabungan/kartu ATM dan identitas diri seperti pada saat pembukaan rekening tabungan. Sedangkan jurnal pembukuan yang dilakukan bank adalah:
Debit: Rekening tabungan nasabah
Kredit: Kas
b.          Dipindahbukukan ke rekening lain yang ditatausahakan di Kantor Cabang Bank yang bersangkutan. Dalam hali ini bank akan melakukan pembukuan sebagai berikut:
        Debit: Rekening tabungan nasabah
        Kredit: Rekening lain yang dituju
c.          Dipindahbukukan ke rekening lain yang ditatausahakan di luar Kantor Cabang Bank yang bersangkutam, dengan dikenakan biaya transfer/kliring sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing bank. Dalam hal ini bank akan melakukan pembukuan sebagai berikut:
ü   Pada saat pengambilan tabungan
        Debit: Rekening tabungan nasabah
        Kredit: Rekening antarkantor
ü   Pada saat dana sampai di cabang lawan
Debit: Rekening antarkantor
Kredit: Rekening yang dituju (giro/tabungan)


2)        Melalui ATM
a)          Diambil secara tunai dengan menggunakan kartu ATM
b)         Dipindahbukukan ke rekening lain yang ditatausahakan di Kantor Cabang Bank yang bersangkutan.

Suku Bunga Tabungan

Besarnya suku bunga tabungan ditetapkan oleh ALCO setiap periode tertentu yang disesuaikan dengan perkembangan pasar dan kebutuhan dana bank yang bersangkutan. Sedangkan perhitungan bunga tabungan ditetapkan oleh masing-masing bank, yaitu sebagai berikut:
a)        Berdasarkan saldo harian
Bunga yang akan diterima oleh penabung setiap bulan dirumuskan sebagai berikut:

Bunga = Saldo Akhir x suku bunga
                365

Rumus tersebut dipergunakan untuk menghitung bunga setiap hari, hal ini harus dilakukan karena saldo setiap hari selalu berubah (bermutasi). Sedangkan untuk mengetahui hasil perhitungan dalam sebulan tinggal menjumlahkan perhitungan-perhitungan harian tersebut dalam satu bulan.




b)       Berdasarkan rata-rata saldo harian
Bunga yang akan diterima oleh penabung setiap bulan dirumuskan sebagai berikut:

Bunga = Saldo rata-rata dalam satu bulan x suku bunga x hari bunga
                                                                                         365 hari

Hari bunga yang dimaksud adalah hari-hari dimana saldo tersebut mendapatkan bunga atau mengendap di bank

Rekening Tabungan Pasif

Beberapa bank melakukan pengelolaan terhadap rekening-rekening yang digolongkan sebagai rekening pasif. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi jumlah nasabah yang saldonya kecil dan tidak pernah bermutasi dengan maksud untuk meningkatkan kemampuan mesin pembukuan secara optimal. Besarnya saldo kecil yang dimaksud dan penggolongan sebaga rekening pasif ditentukan oleh masing-masing bank. Rekening pasif tersebut tetap dikenakan biaya admin setiap bulan, seperti halnya rekening-rekening yang aktif sampai saldonya nihil dan akhirnya ditutup rekeningnya.






Formulir yang Dipergunakan
Formulir yang dipergunakan dalam pelayanan tabungan terdiri dari
a)        Slip penyetoran
b)        Slip pengambilan
c)        Buku tabungan
d)       Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT)
e)        Permohonan pembukaan rekening
f)         Permohonan penggunaan kartu ATM

Titipan
Titipan adalah simpanan pihak ketiga yang karena sesuatu hal tidak atau belum dicairkan oleh yang berhak, sehingga oleh pihak Bank dibukukan sebagai titipan. Sedangkan penyetoran dan penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing bank.
Jenis-jenis Titipan
Jenis-jenis titipan yang tercatat dalam pembukuan bank, antara lain:
a)        Titipan transfer, yaitu pengiriman uang yang ditujukan kepada nasabah dan tidak mencantumkan nomer rekening tertentu. Bank dalam hal ini menyampaikan pemberitahuan adanya pengiriman uang kepada penerima, apabila penerima menganbil pada hari yang sama, maka bank tidak perlu membukukan sebagai titipan.
b)        Titipan pajak, yaitu dana setoran pajak dari masyarakat yang diterima oleh bank, akan tetapi karena KPKN (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara) menetapkan bahwa pelimpahan ke rekening KPKN dilakukan seminggu dua kali, maka selama sebelum dilimpahkan tersebut dibukukan sebagai titipan.
c)        Titipan setoran jaminan, yaitu dana yang disetorkan nasabah sebagai jaminan bagi bank. Jaminan tersebut harus disetorkan nasabah karena bank memerlukan jaminan atas kesanggupan yang telah diberikan kepada pihak lain, misalnya jaminan impor, jaminan bank garansi, dan sebagainya.
d)       Titipan setoran nasabah yang diikat dalam suatu perjanjian tertentu. Untuk nasabah-nasabah besar, pada umumnya membuat suatu perjanjian kerjasama untuk mengelola uangnya. Salah satu klausul dalam perjanjian tersebut adalah dalam hal pelimpahan hasil setoran, yang dapat dilakukan setiap hari atau seminggu sekali atau sebulan sekali. Selama belum dilimpahkan ke rekening nasabah akan dibukukan sebagai titipan

Dana yang berasal dari titipan-titipan tersebut tidak berjangka waktu artinya dapat diambil kapan saja selama jam buku kas. Namun demikian, bank berdasarkan pengalamannya akan mempunyai catatan-catatan berapa rata-rata saldo yang tetap mengendap setiap hari. Dana yang mengendap tersebut merupakan dana yang dapat disalurkan oleh bank dalam bentik kredit jangka pendek.















Kesimpulan

Bagi sebuah bank, sebagai suatu lembaga keuangan, dana merupakan darah dalam tubuh badan usaha dan persoalan paling utama. Dana-dana yang digunakan sebagai alat bagi operasional suatu bank bersumber dari dana-dana Pihak Pertama yaitu dana dari modal sendiri yang berasal dari para pemegang saham. Pihak Kedua yaitu dana pinjaman dari pihak luar. Dan Pihak Ketiga yaitu dana berupa simpanan dari pihak masyarakat. Pihak ketiga yang berasal dari masyarakat sendiri juga dibedakan menjadi tiga, yaitu Giro (demand deposits), Deposito  (time deposits), Tabungan (saving)


 













Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh soal jurnal, buku besar, neraca, dan laba rugi

Contoh Soal 1 : Karyanto membuka usaha kantor Akuntan dengan nama “Karyanto Akuntan” transaksi-transaksi selama bulan Maret adalah sebagai berikut : Maret 2             Karyanto menginvestasikan sebagai modal pertama :                         Uang tunai                                                                                 Rp. 1.750.000                          Peralatan kantor                                                                        Rp. 1.500.000                         Gedung kantor                                                                            Rp. 4.250.000 Maret 5            Dibeli tunai suplai kantor seharga                                             Rp.    200.000 Maret 8            Diterima Pendapatan jasa                                                           Rp. 1.450.000 Maret 10          Bibayar upah buruh                                                                     Rp.      30.000 Maret 15          Dite

MANAJEMEN KUALITAS

MANAJEMEN OPERASI MANAJEMEN K UALITAS                     KATA PENGANTAR Assalamualaikum wr.wb Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas karunia serta hidayah-Nya, sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini. Makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah Manajemen Operasi.  Makalah ini membahas tentang “MANAJEMEN KUALITAS”.             Tersusunnya makalah ini tidak terlepas dari bantuan beberapa pihak, oleh karena itu kami mengucapkan terimakasih kepada dosen Manajemen Operasi kami, yaitu bapak Dr. H. Toto Susilo Rahardjo, SE., MT serta rekan-rekan yang telah membantu hingga tersusunnya makalah ini.                 Kami menyadari bahwa makalah ini masih mempunyai banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran untuk perbaikan makalah ini. Semoga apa yang kami sampaikan dalam makal a h ini dapat menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya

Menentukan Misi Perusahaan

MENENTUKAN MISI PERUSAHAAN KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt,Tuhan yang maha esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya,sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini, yang berjudul “Misi Perusahaan” .Yang ditujukan sebagai syarat dalam pembelajaran tugas mata kuliah Manajemen Strategik. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Terutama kepada Ibu Sri Rahayu Tri Astuti, S.E., M.M. selaku dosen pembimbing mata kuliah Manajemen Strategik. Penulisan ini ditujukan sebagai bahan pembelajaran mata kuliah Manajemen Strategik, yang mana juga sebagai tugas bagi kami kelompok 1. Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan bagi kami selaku kelompok 1, dan bagi kita semua. Kami menyadari sepenuhnya makalah ini belumlah sempurna .Seperti kata  pepatah “Tiada gading yang tak retak” , oleh sebab itu ,kami mengharapkan kritik dan saran