Langsung ke konten utama

manajemen investasi



1.      PENGERTIAN
1.1  Kebijaksanaan Investasi
Aktiva produktif dalam garis besarnya terdiri dari kredit dan investasi yang merupakan manifestasi dari loanable funds. Artinya, setelah dicadangkan dana untuk keperluan cash ratio berupa primary reserve maka dana secondary reserve dana loanable funds dialokasikan ke dalam berbagai jenis investasi dana yang dianggap Bank paling menguntungkan dan dengan degree of risk yang kecil.
Kewajiban utama bank umum adalah melayani kebutuhan kredit masyarakatnya. Selain dari itu ia perlu pula menyediakan likuiditas pelindung untuk mengatasi kemungkinan peningkatan permintaan kredit local jangka pendek. Di beberapa daerah atau pada waktu-waktu tertentu, ada bank-bank yang walaupun telah melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut diatas, namun masih memiliki kelebihan dana yang dapat di investasikan.
 Bagaimanapun juga, dana yang belum atau tidak akan digunakan untuk pemberian kredit, akan menimbulkan masalah kebijaksanaan yang rumit bagi bank, yaitu bagaimana sebaiknya menginvestasikan dana tersebut.

1.2  Tujuan Utama Kebijaksanaan Investasi
Pada umumnya aktivitas suatu bank diarahkan pada usaha untuk meningkatkan pendapatan dengan meminimalkan risiko. Secara konvensional, banyak bank mengutamakan aktivitas perkreditan sebagai sarana untuk mencapai tujuan tersebut, namun banyak bank juga yang mengalami kepailitan karenanya. Oleh sebab itu perlu penataan portofolio asset sebagai sarana yang tidak hanya dapat memberikan kontribusi bagi penciptaan pendapatan, namun juga sekaligus sabagai pengendali likuiditas, yakni pengelolaan portofolio pinjaman dibarengi dengan portofolio investasi (loan and investment management)
Kebijakan pengelolaan pinjaman dan investasi perlu ditetapkan secara jelas sebagai paduan bagi unit pelaksana dalam menjalankan tugasnya menata investasi dengan baik. Kebijakan pinjaman dan investasi pada umumnya tercermin dari bagaimana suatu bank mengidentifikasikan arah elemen pinjaman dan investasinya. Suatu bank komersial yang menganut pendekatan pendanaan yang terpusat (pool of funds approach)  diharapkan untuk lebih  menekankan pendapatan. Dalam pendekatan seperti itu, jenis-jenis investasi diibaratkan sebagai bagian dari penggunaan dana setelah kebutuhan likuiditas bank tesebut terpenuhi. Setelah likuiditas dipandang aman, maka barulah dipikirkan arah pinjaman dan investasi kedalam berbagai bentuk dan jenis guna menunjang tambahan keuntungan bank.
Pada sebagian besar bank komersial, aktivitas perkreditan terkonsentrasi di cabang-cabang. Dengan demikian aktivitas investasi pada surat berharga yang dilakukan di kantor pusat merupakan alat bagi diversifikasi atas struktur aktiva perusahaan.
Dari uraian diatas, maka tujuan manajemen pinjaman dan investasi adalah:
·      Menjaga likuiditas (to meet liquidity requirement)
·      Diversifikasi atas struktur aktiva dan pasiva dalam kaitannya dengan fluktuasi suku bunga (to control the level of interest rate exposure)
·      Meningkatkan pendapatan (generate income)
Tujuan utama kebijaksanaan investasi bank adalah mendapatkan pendapatan yang maksimum dengan risiko minimum. Memaksimumkan pendapatan tentu saja tidak hanya berarti membeli efek yang berpenghasilan tertinggi sekarang. Pendapatan harus dihitung untuk jangka waktu panjang. Risiko pin juga tidak dapat dihilangkan sama sekali. Baik jumlah pendapatan maupun tingkat risiko suatu investasi langsung dipengaruhi oleh:
a.    Kualitas investasi
b.   Tingkat Bunga umum pada waktu pembelian
c.    Masa Laku Efek yang dibeli
d.   Faktor Perpajakan
e.    Rasio Penghasilan Aktiva Investasi dengan Jumlah Dana Modal




2.      OBYEK INVESTASI

Diagram Assets Allocation Approach
Source of Funds                                                           Application of Funds
Demand Deposit (Giro)
Saving Deposit (Tabungan)
Time Deposit (Deposito)
Capital Fund (Modal)
Fixed Asset
Other Securities
Loans (Kredit)
Secondary Reserve
Primary Reserve
 













Sumber : Dahlan Siamat

2.1.Secondary Reserve
Secondary reserve merupakan cadangan yang berfungsi sebagai cadangan penyangga posisi primary reserve. Artinya jika saldo kas berkurang, demikian pula saldo giro pada Bank Indonesia sebagai akibat dari besarnya penarikan nasabah, maka secondary reserve akan berfungsi memback up sehingga bantuan secondary reserve ini dapat menyelamatkan dan memperbaiki posisi likuiditas. Oleh karena itu, secondary reserve berfungsi ganda, selain menjaga likuiditas juga berorientasi pada profit sehingga terkadang pada kondisi tertentu, secondary reserve tidak dapat menghasilkan secara maksimal.

Tidak ada acuan baku mengenai besaran dana yang harus dialokasikan pada secondary reserve namun besaran dana tersebut sangat tergantung pada :
a.       Kondisi / karakter nasabah
b.      Besaran primary reserve
c.       Tersedianya secondary reserve dengan jangka waktu minimal satu bulan

Kebijakan bank memosisikan secondary reserve tidak semata sebagai penyangga, tetapi sebagai dana yang lincah bergerak leluasa dan ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan sifat-sifat yang tetap current. Investasi jenis ini disebut dengan protective investment atau disebut pula dengan earning reserve, yaitu cadangan uang tunai yang dapat menghasilkan ( dalam bentuk bunga atau provisi). Penanaman dana secondary reserve ini lazimnya dilakukan di pasar keuangan dengan instrumen antara lain : sertifikat deposito, sertifikat Bank Indonesia, surat berharga pasar uang, dan interbank call money.
Secondary reserve merupakan alternatif alokasi pada aktiva produktif terbesar kedua setelah alokasi pada kredit, yang dapat dirinci sebagai berikut ini.
a.       Treasury Bills (T-Bills)
Treasury Bills “A debt obligation, one year or less to maturity, issued by government”
Treasury Bills adalah instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini umumnya berjatuh tempo satu tahun atau kurang.   T-biils pertama kali diterbitkan oleh US Treasury pada tahun 1929 untuk menutupi defisit kas pemerintah federal saat itu.
Pembelian penjualan dari Treasury Bills menunjukkan volume transaksi harian yang paling besar di pasar uang. T-bills dianggap instrumen yang paling aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral. T-bills dapat disamakan dengan SBI di Indonesia yang pertama kali diterbitkan Bank Indonesia pada tahun 1970 dan hanya sempat beredar selama kurang lebih satu tahun, kemudian terhenti sampai diterbitkan kembali pada tahun 1984.
T-bills di Amerika Serikat dijual dengan cara lelang oleh The Federal Reserve system atas nama Treasury. T-Bills tidak memberikan bunga secara langsung, tetapi dijual atas dasar diskonto yang jumlahnya ditetapkan melalui proses pelanggan. Oleh karena itu, tingkat bunga sesungguhnya yang diperoleh tergantung pada jumlah diskonto. Jatuh tempo
T-bills dapat dijadikan sebagai sarana investasi di samping untuk cadangan likuiditas karena instrumen pasar uang ini memiliki pasar sekunder dan risiko terjadi kerugian sangat kecil. Perusahaan atau lembaga yang menjadi investor utama dalam bills ini antara lain bank sentral, bank-bank umum, mutual funds, BUMN, lembaga-lembaga keuangan non-bank, perusahaan-perusahaan, badan pemerintah negara lain, dan individu.

b.      Penempatan pada Bank Indonesia
1)                     Sertifikat Bank Indonesia
Seritifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dan diperjualbelikan dengan diskonto. SBI dapat dipindahtangankan dan diterbitkan tanpa warkat.
Karakteristik SBI adalah:
a)      Satuan unit sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
b)      Berjangka waktu sekurang-kurangnya satu bulan dan paling lama dua belas bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari dan dihitung dari tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh tempo.
c)      Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
d)     Diterbitkan tanpa warkat (scripless), artinya SBI yang diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri, dan bukti kepemilikan bagi pemegang SBI hanya berupa pencatatan elektronis.
e)      Dapat dipindahtangankan (negotiable).
f)       SBI dapat dimiliki oleh bank dan pihak lain yang ditentapkan Bank Indonesia. SBI dapat diterbitkan dengan system lelang dan non lelang. SBI dapat dijadikan agunan yang tidak dapat diperdagangkan. Pembelian dan perdagangan SBI dapat dilakukan di dua pasar, yaitu pasar perdana dimana pembelian ini dilakukan oleh pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia dan pasar sekunder dimana perdagangan ini dilakukan secara penjualan bersyarat (repurchase agreement/repo) atau pembelian/penjualan lepas (outright). Repo adalah transaksi penjualan bersyarat SBI dengan kewajiban pembelian kembali sesuai harga dan jangaka waktu yang disepakati. Outright buying adalah transaksi pembelian SBI tanpa kewajiban untuk menjual kembali. Outright selling adalah transaksi penjualan SBI tanpa kewajiban untuk membeli kembali. Bank Indonesia dapat melunasi SBI pada saat jatuh tempo sebesar nilai nominal atau saat sebelum jatuh tempo dengan persetujuan pemilik SBI.

c.       Giro pada bank lain
Sebagai dana penjamin kliring lokal dan dana untuk membiayai kelancaran transaksi antar bank.

d.      Penempatan pada bank lain
Penanaman dana sebagai secondary reserve  yang ditujukan untuk memperoleh penghasilan
.
e.       Negotiable Certificate of Deposits
Negotiable Certificate of Deposits “a marketable receipt issued by a bank or other institution to a consumer acknowledging the deposit of consumer funds for a designated period at a specific interest formula”
Sertifikat Deposito atau Negotiable Certificate of Deposits, sering disingkat dengan CD adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan/ dipindahtangankan/ diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada prinsipnya CD merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu.

f.       Surat Berharga Pasar Uang
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adalah surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu pendek dalam rupiah yang dapat diperjualbelikan secara diskonto atau lembaga diskonto yang ditunjuk Bank Indonesia antara:
·      Bank dengan bank
·      Bank dengan lembaga nonbank
·      Bank dengan Bank Indonesia
·      Bank dengan Bank Indonesia.

g.      Surat berharga yang dimiliki
Surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka  atas efek dan setiap derivatif dan efek.

h.      Surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali
Penanaman dana dalam bentuk pembelian efek dengan menjual kembali efek kepada penjual semula dengan harga yang disepakati.

i.        Tagihan derivatif
Tagihan karena potensi keuntungan dari suatu potensi transaksi derivatif.

2.2.Kredit yang Diberikan
Kredit yang diberikan merupakan penyediaan uang atau tagihan  yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi pinjamannya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.
Penghasilan dari pemberian kredit merupakan sumbangan terbesar bagi laba perusahaan, tetapi banyak mengandung risiko. Dengan demikian, kredit bagi bank merupakan earning asset sekaligus risk asset, artinya merupakan aktiva yang menghasilkan, tetapi sekaligus mengandung risiko.
Fungsi pemberian kredit adalah semata-mata untuk mencari keuntungan atau unsur rentabilitas. Oleh karena itu, pemberian kredit harus diarahkan ke sektor yang paling menguntungkan dan aman. Kredit yang diberikan merupakan earning assets bagi bank karena memberikan hasil bagi bank berupa :
a.          Provisi, yang diterima pada saat penandatanganan akad kredit atau pada saat perpanjangan kredit bila yang telah jatuh tempo diperpanjang lagi.
b.         Bunga, yang diterima setelah kredit berjalan satu bulan dan pada bulan-bulan berikutnya sampai selesai pinjaman.

Prinsip 6 C’s Analysis
            Pemberian kredit kepada nasabah harus memenuhi persyaratan yang dikenal dengan prinsip 6 C’s berikut :
a.      Character
Character adalah keadaan watak / sifat debitur, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha. Kegunaan dari penilaian terhadap karakter ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana iktikad / kemauan debitur untuk memenuhi kewajibannya (willingness to pay) sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Karakter ini merupakan faktor kunci walaupun calon debitur tersebut mampu menyelesaikan utangnya. Namun, kalau tidak mempunyai iktikad baik, tentu akan timbul berbagai kesulitan bagi bank dikemudian hari.
Alat untuk memperoleh gambaran tentang karakter dari calon nasabah dapat diperoleh melalui upaya:
·         Meneliti riwayat hidup calon nasabah.
·         Meneliti reputasi calon nasabah tersebut di lingkungan usahanya.
·         Melakukan bank to bank information.
·         Mencari informasi kepada asosiasi-asosiasi usaha dimana calon debitur berada.
·         Mencari informasi apakah calon debitur suka berjudi.
·         Mencari informasi apakah calon debitur memiliki hobi berfoya-foya.
Selain itu, perlu diperhatikan nilai-nilai yang terdapat dalam dirinya. Adapun nilai (value) yang perlu diamati adalah:
·         Social value
·         Theoritical value
·         Esthetical value
·         Economical value
·         Religious value
·         Political value
Seorang calon nasabah yang mempunyai value yang sangat dominan di bidang economical value dan political value akan cenderung mempunyai iktikad/karakter yang tidak baik. Idealnya karakter calon nasabah mempunyai nilai-nilai (values) yang berimbang dalam diri pribadinya.

b.      Capital
Capital adalah jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur. Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan, tentu semakin tinggi kesungguhan calon debitur menjalankan usahanya dan bank akan merasa lebih yakin memberikan kredit. Kemampuan modal sendiri juga diperlukan bank sebagai alat kesungguhan dan tanggung jawab debitur dalam menjalankan usahanya karena ikut menanggung resiko terhadap gagalnya usaha. Dalam praktik, kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan self financing, yang sebaiknya jumlahnya lebih besar daripada kredit yang dimintakan kepada bank. Bentuk self financing ini tidak terlalu harus berupa uang tunai, namun juga dalam bentuk barang modal seperti tanah, bangunan, dan mesin-mesin.

c.       Capacity
Capacity adalah kemampuan calon debitur dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan. Penilaian ini berfungsi untuk mengetahui/mengukur kemampuan calon debitur dalam mengembalikan atau melunasi utang-utangnya (ability to pay) secara tepat waktu, dari usaha yang diperolehnya.
Pengukuran capacity tersebut dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan sebagai berikut:
1)      Pendekatan historis, yaitu menilai past performance, apakah menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu.
2)      Pendekatan finansial, yaitu menilai latar belakang pendidikan para pengurus. Hal ini sangat penting untuk perusahaan-perusahaan yang menghendaki keahlian teknologi tinggi atau perusahaan yang memerlukan profesionalisme tinggi seperti rumah sakit, biro konsultan dan lain-lain.
3)      Pendekatan yuridis, yaitu secara yuridis apakah calon debitur mempunyai kapasitas untuk mewakili badan usaha yang diwakilinya untuk mengadakan perjanjian kredit dengan bank.
4)      Pendekatan manajerial, yaitu menilai sejauh mana kemampuan dan keterampilan nasabah melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam memimpin perusahaan.
5)      Pendekatan teknis, yaitu untuk menilai sejauh mana kemampuan calon debitur mengelola faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja, sumber ahan baku, peralatan-peralatan/ mesin-mesin, administrasi dan keuangan, industrial relation, sampai pada kemampuan merebut pasar.

d.      Collateral
Collateral adalah barang-barang yang diserahkan debitur sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya. Penilaian terhadap agunan ini meliputi jenis jaminan, lokasi, bukti kepemilikan, dan status hukumnya. Pada hakikatnya bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan, tetapi juga yang tidak berwujud seperti jaminan pribadi (borgtocht), letter of guarantee, letter of comfort, rekomendasi, dan avalis. Penilaian ini dapat dilihat dari dua segi yaitu:
1)      Segi ekonomis, yaitu nilai ekonomis dari barang-barang yang akan diagunkan.
2)      Segi yuridis, yaitu apakah agunan tersebut memenuhi syarat-syarat yuridis untuk dipakai sebagai agunan.

e.       Condition of economy
Condition of economy, yaitu situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya yang mempengaruhi usaha calon debitur dikemudian hari. Untuk mendapat gambaran mengenai hal tersebut perlu diadakan penelitian mengenai hal-hal seperti:
1)      Keadaan konjungtur
2)      Peraturan-peraturan pemerintah
3)      Situasi, politik, dan perekonomian dunia
4)      Keadaan lain yang mempengaruhi pemasaran

f.        Constraint
Constraint adalah batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksanakan pada tempat tertentu, misalnya pendirian suatu usaha pom bensin yang disekitarnya terdapat banyak bengkel las atau pembakaran batu bata.
Dari keenam prinsip diatas yang paling perlu mendapatkan perhatian Account Officer adalah character. Apabila prinsip ini tidak terpenuhi, prinsip lainnya tidak berarti. Dengan perkataan lain, permohonannya harus ditolak.
Berbagai peraturan yang perlu diperhatikan dalam pemberian kredit, yaitu sebagai berikut :
1)      Cash Ratio atau reserve requirement atau legal liquidity, yang artinya setiap bank diwajibkan memelihara alat likuiditas minimum.
2)      Loan to Deposit Ratio (LDR), yaitu perbandingan antara kredit yang diberikan terhadap dana pihak ketiga dan modal.
3)      Pembentukan cadangan, yang dibentuk dengan presentase tertentu sesuai dengan perarturan yang berlaku ketika itu.
4)      Capital Adequacy Ratio (CAR), tiap bank wajib memelihara rasio kecukupan modal atau CAR yang didasarkan pada ketentuan Bank for International Settlement.
5)      Legal Lending Limit (LLL), setiap bank yang beroperasi di Indonesia harus memperhatikan penetapan mengenai ketentuan Bata Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). BMPK bukan hanya menyangkut kelancaran kredit, tetapi juga sebagai upaya pemerintah dalam pemerataan kredit kepada masyarakat.
Oleh karena itu, dalam penyaluran kredit perlu diperhatikan beberapa hal, yaitu :
1)      Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK / LLL)
2)      Kelayakan usaha nasabah
3)      Portofolio kredit bank
4)      Komposisi dana yang berhasil dihimpun
5)      Kondisi ekonomi dan moneter
6)      Kebijakan pemerintah (Bank Indonesia)
7)      Kebijakan bank

2.3.Investasi
Penggunaan dana untuk investasi merupakan pengalokasian dana dalam bentuk surat berharga jangka panjang untuk memperoleh pendapatan. Investasi merupakan prioritas terakhir penggunaan dana bank dengan tujuan semata-mata untuk memperoleh penghasilan. Secara umum, pengertian investasi adalah suatu proses penggunaan dana yang ada ke sektor-sektor yang produktif atau menghasilkan. Di dalam kaitannya dengan dunia perbankan, pengalokasian ke dalam investasi biasanya dari dana bank yang merupakan sisa dana setelah bank itu memenuhi persyaratan primary reserve dan telah mempunyai secondary reserve yang cukup.
Tujuan utama melakukan pengalokasian dana dalam investasi adalah sebagai berikut :
1)         Untuk memperoleh tambahan pendapatan (supplementary income).
2)         Dengan membeli surat berharga jangka panjang bank dapat menambah likuiditasnya (supplementary liquidity). Misalnya adalah dengan membeli saham, sertifikat dana reksa, obligasi, dan lain-lain. Walaupun surat berharga tersebut bukan berupa alat likuid yang segera dapat dicairkan, surat berharga tersebut merupakan  cadangan yang sifatnya supplementary liquid atau sebagai tambahan likuiditas. Surat berharga jangka panjang tersebut bila diperlukan dapat dicairkan melalui mekanisme pasar modal.
Bank-bank yang telah memiliki organisasi Assets and Liability Comitee (ALCO) yang berfungsi dengan baik biasanya pada awal anggaran telah menyusun suatu guide lines policy mengenai alokasi dana bank selama satu periode tertentu.

3.      KEBIJAKAN PORTOFOLIO
ALCO menyiapkan kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan dan pengaturan “the bank own account portofolio” berdasarkan petunjuk-petunjuk berikut:
·         Untuk mengetahui apakah instrumen investasi yang dilakukan sudah sesuai dengan portofolio bagi bank own account yang telah ditetapkan, ALCO harus selalu memantau antara rupiah dan foreign exchange management.
·         Kombinasi instrumen investasi untuk mendiversifikasikan portepel adalah penting sebab tujuan utama diversifikasi adalah mengurangi tingkat risiko investasi dan memaksimumkan laba.
·         Sampai sejauh mana tingkat pelaksanaan dalam kaitannya dengan investasi spekulatif sangat penting dipantau, karena, seperti diketahui, jika diversifikasi telah dilakukan, tingkat investasi spekulatif harus dikurangi.
·         Teknik-teknik lain yang memadai untuk mengelola risiko berupa hedging, swap, maturity matching.

3.1.Loan And Investment Management
a.          ”To meet liguidity requirement”
“Loan and Investment management” dalam kaitan terhadap likuiditas adalah bentuk penanaman dana yang dapat menunjang kebutuhan likuiditas dan biasa disebut dengan “Secondary Reserves” dan “Tertiary Reserves”, termasuk didalamnya adalah pengaturan portofolio, jenis mata uang, jangka waktu, karakteristik seperti Repo’s, diskonto dan sebagainya.
Suatu contoh, bank akan menentukan jenis/portofolio investasi dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ataukah dalam bentuk pembelian Comercial Paper (CP).
                        Skenario Kemungkinan Investasi
Kondisi Ekonomi
Expected Unpaid
INVESTASI
RATE
YIELD
(e)
{(axc) + (bxc)}
SBI (a)
CP
(b)
SBI
(c)
CP
(d)
Ketat
100%
90%
10%
10%
25%
11,5%
Normal
80%
70%
30%
8%
20%
11,6%
Longgar
20%
20%
80%
6%
18%
15,6%

Dalam kebijakan investasi, wewenang pengelolaan portofolio harus didelegasikan kepada unit pelaksana secara jelas. Penentu kebijakan harus dapat memantau unit pelaksana melalui laporan tentang perubahan portofolio yang disampaikan secara rutin. Banyak kebijakan investasi harus dibuat secara cepat, sehingga kepada unit pelaksana harus diberikan kebebasan sebanyak mungkin. Misalnya pemberian trading-limit dalam pembelian dan penjualan surat berharga dapat diberikan setara dengan yang diberikan kepada unit pengelola perkreditan. Pelampauan atas limit tersebut harus didahului dengan permintaan ijin dari suatu komite eksekutif dan dierksi.
Sampai seberapa besarkah wewenang dapat diberikan? Hal tersebut sulit ditentukan, apabila terlalu longgar akan menambah risiko bagi bank, namun bila terlalu ketat akan membatasi kesempatan memperoleh keuntungan.
Pada umumnya penetapan limit diputuskan dalam Rapat ALCO, misalnya sebagai mana tercantum pada tabel di atas yaitu pada kondisi ekonomi longgar pembelian SBI dikurangi dan pembelian CP ditingkatkan. Sebaliknya apabila kondisi ekonomi ketat maka pembelian SBI ditingkatkan dan pembelian CP diperketat.

b.      “ To control the level of Interest rate exposure”.
Dalam menentukan jumlah portofolio Pinjaman dan Investasi perlu juga dikaitkan dengan penetapan “reviewing pricing” pinjaman. Suatu contoh, pricing pinjaman ditetapkan 3 bulanan atau 6 bulan dilakukan peninjauan kembali suku bunganya.
Dengan penentuan reviewing pricing tersebut diharapkan bank akan terhindar dari pengaruh bergejolaknya suku bunga.
Komponen Aktiva
SHARE
Jangka waktu Reviewing bunga 6 (enam) bulanan

3 (tiga) bulanan
Repo’s
Fixed/Long term
1.      Pinjaman
2.      Investasi
·         Secondary Reserves
·         Tertiary Reserves
3.      Lainnya
50%
30%
       10%
       20%
20%

100%


c.       To generate Income.
Tujuan portofolio pinjaman dan investasi adalah likuiditas, namun apabila harga pasar dari security lebih tinggi dari harga perolehan maka dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan.
Misalnya membeli SBI dengan Repo’s yaitu sewaktu waktu dapat dijual kembali baik ke penerbit maupun ke pasar sekunder maka SBI tersebut dapat dijual kembali. Apabila suatu ketika suku bunga diskonto SBI meningkat maka SBI dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pembelian sehingga akan meningkatkan keuntungan. Setiap penggunaan dana ke asset maka jelas akan mengandung risiko, oleh sebab itu hal hal yang perlu dipikirkan adalah:
1)      Standard Kualitas Surat Berharga.
Pada umumnya bank-bank komersial membatasi investasinya ke dalam surat-surat berharga yang tergolong berisiko tinggi dan umumnya mengacu pada rating yang diolah oleh lembaga “independence” misalnya rating Aaa sampai dengan Baa versi Moody’s. Namun banyak juga bank-bank komersial yang juga memegang investasi “Non-Rated” untuk pertimbangan akan pulihnya atau meningkatnya rating perusahaan yang bersangkutan.
Penyebaran jenis investasi menurut standar kualitasnya akan dipengaruhi oleh:
·         Likuiditas bank yang bersangkutan.
Bank dengan tingkat likuiditas yang pas-pasan akan lebih menyukai investasi pada surat-surat berharga yang cepat terjual (high marketable). Tingkat “marketability” dan kemudahan untuk menjual tergantung dari kualitas surat berharga yang bersangkutan.
·         Adanya peraturan untuk investasi hanya pada high-grade.
·         Tingkat risiko yang disandang pada bidang perkreditan bank yang bersangkutan.
Bank yang menyandang “lending risk” terlalu tinggi mungkin akan lebih suka untuk menginvestasikan dananya pada surat-surat berharga yang high-grade atau warkat lain yang lebih aman. Kondisi seperti ini sejalan dengan tujuan diversifikasi.
·         Kemampuan manajerial para personil yang terlibat pada unit pengelola pinjaman dan investasi.

2)      Kebijakan pengelolaan jatuh tempo.
Pengambilan keputusan tentang jatuh tempo atas portofolio investasi didasarkan atas “trade-off” antara “interest rate risk” dan “income” yang diharapkan. Sehubungan dengan hal tersebut terdapat dua jenis keputusan yang diambil yaitu penentuan batas akhir jatuh tempo investasi yang diijinkan “(maximum maturity)” dan penjadwalan jatuh tempo dalam “maximum maturity” yang diijinkan.
a)      Maximum Maturity
Secara umum “interest rate risk” akan meningkat dengan semakin panjangnya jangka waktu investasi. Namun pada umumnya surat-surat berharga jangka panjang menjanjikan tingkat return rata-rata yang lebih besar dibandingkan dengan surat berharga jangka jangka pendek. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, investment manager sebuah bank harus mempertimbangkan berbagai faktor, misalnya: tujuan investasi bank yang bersangkutan, preferensi manajemen terhadap risiko, perkiraan tentang perilaku tiingkat bunga, proyeksi ekspansi pinjaman, dn sebagainya.
Kombinasi antara harapan akan pendapatan diimbangi dengan kemampuan untuk menanggung risiko akan memberikan batasan jangka waktu seperti yang diharapkan.
b)      Penjadwalan jatuh tempo
Beberapa pendekatan dalam penjadwalan jatuh tempo investasi, anatara lain:
ü Cyclical Maturity Determination
Bila perkembangan tingkat bunga dapat diperkirakan secara akurat, investasi dapat dilakukan pada surat berharga berjangka pendek sampai saat tingkat bunga diperkirakan akan mengalami penurunan. Saat terjadi penurunan tingkat bunga, maka pada saat jatuh tempo, investasi dialihkan pada surat berharga yang lain yang dapat memberikan pendapatan lebih tinggi.
Namun bila terjadi kenaikan suku bunga, investasi tersebut akan diperpanjang. Pendekatan tersebut dinamakan “Cyclical Maturity Determination”. Pendekatan ini sulit dilaksanakan karena:
·      Pertumbuhan ekonomi yang berfluktuasi menciptakan pasar pinjaman yang berfluktuasi setiap saat, sehingga tingkat risiko dan kualitas perkreditan relatif sulit diramalkan dengan tepat. Sehubungan dengan hal tersebut tingkat risiko investasi yang dapat ditolerir, terutama bila dikaitkan dengan kualitas surat berharga yang diperjualbelikan, juga relatip sulit untuk diperkirakan secara tepat.
·      Hal ini membutuhkan proyeksi perkembangan tingkat bunga secara tepat.
·      Perubahan kebijakan otoritas moneter yang cenderung mempengaruhi tingkat bunga jangka pendek akan menyulitkan implementasi pendekatan ini.

ü “Spaced/Laddered Maturity Plan”
     Banyak bank menggunakan “Spaced/Laddered Maturity Plan” guna mengatasi kesulitan dalam akurasi proyek tingkat bunga. Pendekatan ini dilakukan dengan membagi batas jatuh tempo secara merata sepanjang “maximum maturity” yang diijinkan bank. Pendekatan ini dinilai cukup baik karena dapat menjadi sarana diversifikasi investasi dengan tetap memperhatikan keamanan likuiditas.

ü “Barbell Maturity Plan”
   Pendekatan ini membagi portofolio investasi ke dalam dua bagian kelompok, surat berharga jangka pendek dan surat berharga jangka panjang, investasi jangka menengah relative ditekan. Pendekatan ini bertujuan untuk mengkombinasikan antara pengamanan likuiditas dengan keinginan untuk memperoleh income yang tinggi dari investasi jangka panjang. Kelemahan yang sering terjadi adalah bahwa penghasilan dan pendekatan ini pada umumnya cenderung lebih berfluktuasi dibandingkan dengan pendekatan “Spaced/Laddered Maturity”.
Dalam membicarakan aktivitas bank secara keseluruhan, investasi di bidang perkreditan merupakan prioritas ketiga dari pengalokasian dana. Pemberian kredit kepada nasabah baru dapat dilakukan setelah bank dapat menyediakan cadangan likuiditas yang memadai, termasuk pemenuhan kebutuhan atas kewajiban yang ditentukan otoritas moneter.

3.2.Merumuskan Kebijaksanaan Investasi
Komposisi portepel investasi adalah hasil dari banyak tindakan terpisah yang diambil selama jangka waktu yang panjang. Di banyak bank portepel investasi itu ada, baik direncanakan maupun tidak. Menurut penulis, perencanaan portepel investasi ini dapat dimulai kapan saja oleh manajemen bank.
a.       Mengenal Portepel Investasi
Disini sangat penting memisahkan portepel investasi dari pemegangan efek untuk likuiditas. Perbedaan sesungguhnya antara posisi likuiditas dengan portepel investasi itu terletak pada tujuan untuk apa efek itu dipegang. Aktiva likuiditas adalah untuk memenuhi permintaan potensial terhadap dana-dana yang telah ditaksir dengan seksama. Sebaiknya, portepel investasi merupakan investasi dana-dana surplus untuk mendapatkan penghasilan. Oleh karena itu langkah pertama dalam perencanaan portepel investasi adalah menyadari terpisahnya kedua perangkat aktiva ini.

b.      Investasi Modal
Langkah kedua adalah menentukan berapa banyak modal bank yang dapat dialokasikan untuk portepel investasi ini dan demikian pula berapa persen aktiva riskan yang layak terdapat dalam portepel investasi ini.
Umumnya bank-bank mempunyai modal lebih dari minimum yang diharuskan, dan merupakan salah satu cara memanfaatkan kelebihan modal ini adalah meningkatkan pendapatan netto bank sesudah dipotong pajak dengan jalan meningkatkan hasil bruto melalui antara lain pembelian efek-efek.

3.3.Penyertaan Dan Penempatan Dana
Selain penempatan dana dalam bentuk surat-surat berharga (SBI, SBPU, Saham, Obligasi dan lain-lain surat berharga dalam kegiatan pasar uang). Bank juga melakukan penanaman modal (investasi) dalam bentuk penempatan dana pada lembaga-lembaga keuangan lain baik bank maupun LKBB.
Penempatan dana pada bank-bank lain ada 3 bentuk, yaitu:
·         Deposito berjangka, termasuk deposito on call, sertifikat deposito (certificate of deposit)
·         Pinjaman yang diberikan antarbank
·         Bentuk Giro dan tabungan
Penempatan dana seperti ini adalah dengan tujuan untuk memperoleh tambahan penghasilan.
Penyertaan modal bank pada bank lain atau LKBB umumnya digunakan untuk memperluas jaringan pengaruh bisnis bank, selain juga menghasilkan pendapatan tambahan. Biasanya bank menyertakan modal pada perusahaan-perusahaan asuransi kredit, asuransi barang-barang hipotek (tanah, rumah, gedung), asuransi umum, asuransi deposit, perusahaan pialang (perantara) pasar uang perusahaan pialang pasar modal, perusahaan pedagang dan penerbit surat-surat berharga dan perusahaan pembiayaan pembangunan (Development Finance Corporations) seperti antara lain; leasing, sewa-beli, issue-guarantee (penjamin) dan sebagainya, serta pada perusahaan pedagang valuta asing.

3.4.Kolektibilitas Investasi
Seperti halnya kredit, kolektibilitas dari berbagai jenis investasi harus diamati secara seksama. Walaupun bentuk investasi dalam surat berharga ini ada yang berjangka pendek dan ada yang berjangka panjang, namun kolektibilitasnya harus disusun berdasarkan keadaanya yaitu : lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
            Ada tiga macam kolektibilitas yang perlu diamati terus oleh bank, yaitu :
·         Kolektibilitas surat berharga
·         Kolektibilitas penempatan dana pada bank lain
·         Kolektibilitas penyertaan modal
Kolektibilitas diatas amat diperlukan untuk mengetahui apakah investasi (jangka pendek dan jangka panjang) yang dilakukan bank, berjalan baik atau tidak. Selain itu untuk mengukur kebijaksanaan penempatan secondary reserver dari keseluruhan dana diluar kredit, dapat dikembangkan terus ataukah ada perubahan kebijaksanaan.

a.       Penggolongan Kolektibilitas Surat Berharga
Surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank digolongkoan kolektibilitas menjadi sebagai berikut :
1)      Lancar
Surat-surat berharga yang digolongkan lancar adalah :
a)      Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
b)      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), yang sudah diendos oleh bank lain yang masih menjadi peserta kliring
c)      Obligasi dan Saham yang terdaftar di Bursa Efek yang dinilai atas harga pasar dengan menggunakan harga terendah antara harga perolehan atau harga pasar (cost of market whichever is lower)
d)     SBPU yang diterbitkan atas daras underlying transactions yang dibeli dari nasabah yang terlebih dahulu dilakukan analisis tertulis mengenai kemampuan membayar dan nasabah yang bersangkutan dan belum di perpanjang.
2)      Kurang Lancar
Surat-surat berharga yang digolongkan kurang lancar adalah :
a)      SBPU yang sudah diendos oleh bank lain yang sedang dihentikan untuk sementara keikutsertaannya dalam kliring dan masih dalam proses penyelamatan
b)      SBPU yang diterbitkan atas dasar underlying transactions yang dibeli dari nasabah dengan terlebih dahulu dilakukan analisis tertulis mengenai kemampuan membayar dari nasabah yang bersangkutan dan  telah jatuh tempo tetapi belum melampaui 1 bulan.
3)         Diragukan
Surat-surat berharga yang digolongkan diragukan adalah :
a)      Obligasi dan Saham yang terdaftar di Bursa Efek dan “de listing” di Bursa Efek dan perusahaan yang bersangkutan sedang dalam proses penyelamatan
b)      SBPU yang diterbitkan atas dasar underlying transactions yang dibeli dari nasabah dengan terlebih dahulu dilakukan analisis tertulis mengenai kemampuan membayar dari nasabah yang bersangkutan dan  telah jatuh tempo tetapi belum melampaui 3 bulan
c)      SBPU yang dibeli dari nasabah dan tidak didasarkan pada underlying transactions dan belum jatuh tempo.
4)      Macet
Surat-surat berharga yang digolongkan macet adalah :
a)      Obligasi dan Saham yang terdaftar di Bursa Efek dan “de listing” di Bursa Efek dan perusahaan yang bersangkutan sedang dalam proses likuidasi
b)      SBPU yang diendos oleh bank lain yang sedang dihentikan untuk sementara keikutsertaannya dalam kliring dan sedang dalam proses likuidasi
c)      SBPU yang diterbitkan atas dasar underlying transactions yang dibeli dari nasabah dengan terlebih dahulu dilakukan analisis tertulis mengenai kemampuan membayar dari nasabah yang bersangkutan dan  telah jatuh tempo tetapi telah melampaui 3 bulan
d)     SBPU yang dibeli dari nasabah dan tidak didasarkan pada underlying transactions dan telah jatuh tempo.


b.      Penggolongan Kolektibilitas Penempatan Dana pada Bank Lain
Penempatan dana pada Bank Lain dapat berupa deposito berjangka termasuk deposito on call, sertifikat deposito, dan pinjaman antarbank serta jenis penempatan lain, yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Kolektibilitas penempatan dana antarbank tidak didasarkan pada jenis, tetapi atas dasar criteria sebagai berikut :
1)      Bank Dalam Negeri
Dalam pengertian bank dalam negeri termasuk juga seluruh kantor operasional bank di luar negeri yang kantor pusatnya berkedudukan di Indonesia.
a)      Lancar
Penempatan dana dilakukan pada bank yang masih ikut serta dalam perhitungan kliring dan atau bank pada BPR yang usahanya berjalan dengan baik
b)      Kurang Lancar
Penempatan dana dilakukan pada bank yang sedang dihentikan untuk sementara keikutsertaannya dalam kliring dan atau pada BPR yang mengalami kesulitan keuangan, namun sedang dalam proses penyelamatan
c)      Diragukan
Penempatan dana dilakukan pada bank yang sedang dihentikan untuk sementara keikutsertaannya dalam kliring dan atau pada BPR yang mengalami kesulitan keuangan, serta tidak ada proses penyelamatan
d)      Macet
Penempatan dana dilakukan pada bank termasuk BPR yang sedang dalam proses lukidasi.
2)      Bank Luar Negeri
Dalam pengertian Bank Luar Negeri tidak termasuk kantor cabang bank asing yang berkedudukan di Indonesia.
a)      Lancar
Penempatan dana dilakukan pada prima bank.
b)      Kurang Lancar
      Penempatan dana dilakukan pada bank yang mengalami kesulitan keuangan tetapi sedang dalam proses penyelamatan
c)      Diragukan
      Penempatan dana dilakukan pada bank yang mengalami kesulitan keuangan tetapi tidak ada proses penyelamatan
d)      Macet
      Penempatan dana dilakukan pada bank yang dalam proses likuidasi.

c.       Penggolongan Kolektibilitas Penyertaan
Penggolongan kolektibilitas penyertaan didasarkan pada criteria sebagai berikut :
1)      Lancar
Penyertaan digolongkan lancar apabila pada tahun buku terakhir Return On Assets (ROA) perusahaan minimal 0,5% dan secara kumulatif perusahaan tidak rugi
2)      Kurang Lancar
Penyertaan digolongkan kurang lancar apabila pada tahun buku terakhir Return On Assets (ROA) perusahaan kurang dari 0,5% dan secara kumulatif perusahaan tidak rugi
3)      Diragukan
Penyertaan digolongkan diragukan apabila perusahaan rugi secara kumulatif sampai dengan 50% dari modal disetor perusahaan yang bersangkutan
4)      Macet
Penyertaan digolongkan diragukan apabila perusahaan rugi secara kumulatif lebih dari 50% dari modal disetor perusahaan yang bersangkutan

Dengan mengikuti secara seksama maka beberapa pertimbangan tentang kualitas, marketability, interest rate dan maturity dari surat-surat berharga yang dimiliki maupun pertimbangan Return On Assets (ROA) pada penyertaan modal, bank akan melakukan analisis risiko (risk-analysis) terhadap keseluruhan kebijaksanaan investasi. Manajemen investasi harus menyatu dengan situasi ekonomi dan pergerakan pasar. Apalagi pasar uang dan pasar modal yang amat peka terhadap berbagai kejutan, memerlukan keahlian manajemen untuk cepat mengantisipasi keadaan.

4.      RISIKO INVESTASI
4.1.Definisi Risiko
Dalam konteks manajemen investasi, risiko merupakan besarnya penyimpangan antara tingkat pengembalian yang diharapkan (expected return) dengan tingkat pengembalian yang dicapai secara nyata (actual return). Semakin besar penyimpangannya makan semakin besar tingkat risikonya (Abdul Halim: 2002). Jadi risiko merupakan penyimpangan hasil (return) yang diperoleh dari rencana hasil (return) yang diharapkan. Membicarakan risiko investasi berarti menganalisis kemungkinan tidak tercapainya hasil atau keuntungan yang diharapkan. Tidak tercapainya hasil yang diharapkan tersebut berarti terjadi penyimpangan atas hasil yang diperoleh dibandingkan dengan hasil yang direncanakan atau diharapkan. Risiko ini terjadi karena keadaan waktu yang akan datang penuh dengan ketidakpastian (uncertainity). Hasil dan risiko (risk and return) memiliki hubungan yang linier dan kebalikannya.
Dalam perbankan kegiatan usaha perbankan secara terus menerus selalu berhubungan dengan berbagai bentuk risiko. Risiko bank didefiniskan: the potential for the occurence of an event that may incurr losses for the bank atau potensi terjadinya suatu kejadian yang dapat menimbulkan kerugian bagi bank. Dengan cepatnya perkembangan lingkungan eksternal maupun internal pada sistem perbankan telah meningkatkan kompleksitas risiko pada bank (Imam Ghozali: 2007).



4.2.Jenis Risiko Investasi
Dalam investasi risiko dibedakan menjadi dua macma, yaitu risiko sistematis (systematic risk) dan tidak sistematis (unsystematic risk). Adapun penjelasan dari dua risiko tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Risiko sistematis (systematic risk).
Merupakan risiko yang tidak dapat dihilangkan dengan melakukan diversifikasi, karena flukutuasi risiko ini dipengaruhi oleh faktor-faktor makro yang dapat mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Misalnya adanya tingkat suku bunga, kurs valas perubahan dalam kondisi perekonomian, iklim politik, peraturan perpajakan, kebijakan pemerintah.  Risiko ini disebut undiversifiabke risk.
b.    Risiko tidak sistematis (unsystematic risk).
Merupakan risiko yang dapat dihilangkan dengan melakukan diversifikasi, karena risiko ini hanya ada dalam satu perusahaan atau denngan industri tertentu. Flukutuasi ini berbeda-beda angtara saham dengan saham yang lain. Karena perbedaan itulah maka maisng-masing saham memilikkii tingkat sensitivitas yang berbeda terhadap setiap perubahan pasar. Misalnya faktor struktur modal, struktur asset, tingkat likuiditas, tingkat keuntungan . Risiko ini juga disebut diversifiable risk.

Berikut di bawah ini adalah beberapa jenis risiko dalam perbankan dalam investasi yang mungkin timbul dan perlu dipertimbangkan dalam membuat keputusan investasi:
a.       Risiko Kredit (Credit Risk)
Risiko kredit didefinisikan sebagai risiko kerugian yang dikaitkan dengan kemungkinan kegagalan klien membayar kewajibannya atau risiko dimana debitur tidak melunasi hutangnya. Misalnya bank A memberi pinjaman berbungan kepada nasabah perorangan. Dengan melakukan hal ini bank menghadapi risiko nasabah tidak dapat membayar bunga atau membayar pokok bungan pinjaman. Risiko kredit dapat timbul karena bebearapa hal:
·      Adanya kemungkinan pinjaman yang diberikan oleh bank atau obligasi yang dibeli oleh bank tidak terbayar.
·      Tidak dipenuhinya kewajiban dimana bank terlibat didalamnya bisa melalui pihak lain, misalnya kegagalan memenuhi kewajiban pada kontrak derivatif.
·      Penyelesaian atau setelment dengan nilai tukar, suku bunga, dan produk derivatif.
Kerugian dari risiko kredit dapat timbul sebelum terjadinya default sehingga secara umum risiko kredit harus didefinisikan sebagai potensi kerugian nilai marked to market yang mungkin timbul karena pemberian kredit oleh bank. Perubahan harga pasar surat utang, perubahan credit rating dapat dipandang juga sebagai risiko kredit sehingga sering menjadi tumpang tindih antara risiko kredit dan risiko pasar.
b.    Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
Risiko yang mungkin akan dihadapi bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya dalam rangka memenuhi permintaan kredit dan penarikan dana oleh penabung atau deposan. Risiko likuditas dapat dibedakan menjadi dua, yaitu risiko likuiditas aset dan risiko likuditas pendanaan. Risiko likuiditas aset sering disebut juga dengan market atau product liquidity risk yang timbul ketika suatu transaksi tidak dapat dilaksanakan pada harga pasar yang terjadi oleh karena besarnya nilai transaksi relatif terhadap besarnya pasar.
Sedangkan risiko likuiditas pendanaan atau cash flow risk, yaitu ketidakmampuan memenuhi kewajiban yang sudah jatuh tempo yang pada gilirannya akan mengakibatkan likudasi. Walapun bank dinyatakan solven tetapi tetap dapat menghadapi risiko, yaitu risiko tidak memiliki sumber dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajiban dan komitmen pada saat jatuh tempo atau bank dapat mengamankan hal ini tetapi dengan biaya yang tinggi.
c.    Risiko Suku Bunga (Interest Rate Risk)
Risiko suku bunga  (interest rate risk) adalah risiko yang terkait dengan perjanjian kontrak atau transaksi keuangan di mana terdapat bunga atas aset likuid yang:
  1. Sangat penting untuk keberhasilan transaksi; dan
  2. Nilai masa depannya tidak diketahui atau dijamin.
Risiko tingkat bunga dapat ditanggung oleh salah satu atau kedua pihak dalam transaksi. Dalam beberapa transaksi, pemberi layanan menanggung risiko suku bunga tetapi mengenakan biaya kepada pelanggan berdasarkan pada perkiraan tingkat risiko yang ditanggung. Bank memiliki risiko suku bunga paling besar karena perubahan sekecil apapun dalam suku bunga dapat menghasilkan beberapa keuntungan atau kerugian yang signifikan. Oleh karena itu, bank sering  menggunakan lindung nilai derivatif untuk menekan volatilitas suku bunga, sehingga mengurangi risiko.
d.   Risiko Bisnis (Business Risk)
Risiko yang paling berbahaya untuk investasi perbankan, yaitu risiko yang timbul akibat perubahan ekonomi. Perubahan ekonomi ini akan memberikan efek tidak baik terhadap income bank dan kualitas aset pada bank tersebut. Semua ukuran bank akan menghadapi risiko yang signifikan terhadap ekonomi pada market area yang mengalami penurunan, diantaranya terjadi penurunan tingkat penjualan bisnis, serta meningkatnya pengangguran dan kebangkrutan bank.
e.    Risiko Mata Uang (Currency Risk)
Kurs adalah nilai suatu mata uang relatif terhadap mata uang lainnya. Mata uang suatu negara merupakan cerminan kondisi ekonomi suatu negara. Apabila perekonomian suatu negara membaik, maka mata uang negara tersebut akan menguat terhadap mata uang negara lain. Jika suatu negara menetapkan kurs mata uangnya terhadap mata uang lain, maka perubahan kurs tidak lagi terjadi melalui mekanisme pasar.
Resiko nilai tukar adalah resiko yang diakibatkan karena adanya perubahan nilai tukar mata uang asing. Pada umumnya, transaksi-transaksi bisnis yang berhubungan dengan mata uang asing (valuta asing) biasanya akan menghadapi masalah perubahan nilai kurs mata uang tersebut. Risiko nilai tukar ini akan mempengaruhi pendapatan ataupun aset dari suatu bank.

f.     Risiko Inflasi (Inflation Risk)
Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang.
Risiko inflasi adalah risiko yang disebabkan oleh peningkatan harga-harga secara umum, sehingga secara riil jumlah nominal uang menjadi berkurang atau lebih kecil dibandingkan sebelum inflasi. Misalnya apabila tahun kemarin seseorang memegang uang tunai (tidak disimpan di bank) sebesar Rp 1 juta dengan inflasi 10%, maka secara riil uang anda akan berkurang sebesar 10% menjadi Rp 900 ribu. Risiko inflasi juga akan mempengaruhi keputusan nasabah untuk menginvestasikan dananya di bank.

4.3.Mengurangi Tingkat Risiko
Untuk mengurangi tingkat risiko pada investasi perbankan dapat dilakukan dengan kebijakan investasi. Tujuan utama kebijaksanaan investasi bank adalah mendapatkan pendapatan yang maksimum dengan risiko minimum. Memaksimumkan pendapatan tentu saja tidak hanya berarti membeli efek yang berpenghasilan tertinggi sekarang. Pendapatan harus dihitung untuk jangka waktu panjang, risiko pun juga tidak dapat dihilangkan sama sekali. Menanggung risiko yang layak merupakan bagian dari pekerjaan rutin bank umum. Baik jumlah pendapatan maupun tingkat risiko suatu investasi langsung dipengaruhi oleh:
a.    Faktor kualitas investasi.
          Baik pendapatan ataupun risiko, langsung dipengaruhi oleh credit standing dari penerbit (issuer) efek yang dibeli bank. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa makin tinggi bunganya, tetapi risiko kerugian pasarnya (market loss) juga lebih besar karena efek ini biasanya harganya sangat berfluktuasi.


b.    Faktor tingkat bunga.
Perubahan tingkat bunga sangat penting untuk diperhatikan oleh manajemen investasi bank. Pendapatan dari aktiva investasi jelas dipengaruhi oleh tingkat bunga yang terdapat di pasar pada waktu pembelian. Tingkat bunga pasar juga mempengaruhi risiko, karena apabila harga sangat tinggi, tingkat bunga akan cenderung menurun. Sebaliknya, apabila harga efek relatif rendah (hasilnya tinggi), maka kemungkinan depresiasi pasar sangat berkurang.
c.    Faktor masa laku efek (Marturity).
Sebuah bank membeli efek yang bonafid untuk portepelnya dengan maksud akan memegangnya sampai pada waktu jatuh tempo efek tersebut. Sesungguhnya bank tersebut mengikat diri akan menerima sejumlah hasil tertentu untuk jangka waktu tertentu. Konsep dasar ini tidaklah dilebih-lebihkan karena investasi yang sesungguhnya adalah pembelian pendapatan untuk suatu jangka waktu yang tetap. Makin lama jangka waktu itu, makin tidak pasti keadaannya nanti.
d.   Faktor perpajakan.
Pengaruh peraturan perpajakan terhadap kebijakan investasi merupakan suatu aspek teknis dari manajemen investasi yang perlu dipahami benar oleh para komisaris bank. Pengetahuan dasar perpajakan adalah esensial bagi perumusan kebijakan investasi. Para komisasris bank dan para pembuat kebijakan hendaklah memahami hal-hal yang memungkinkan bank dapat mengurangi kerugian atas efek yang dijual dari pendapatan sekarang sebagai kerugian biasa (jika tidak ada laba pengimbang dalam tahun yang sama).
e.    Faktor modal.
Penggunaan berbagai tes kecukupan (adequacy) modal oleh pengawas bank mempunyai pengaruh langsung pula terhadap kebijakan investasi. Bank harus memperhatikan keucukupan modal dan mengawasi apakah penambahan aktiva riskan atau tidak yang akan menyebabkan penambahan penjualan aktiva modal. Oleh karena itu, sebuah bank hendaklah berusaha menjaga investasinya agar tingkat risikonya serendah mungkin.



Komentar

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh soal jurnal, buku besar, neraca, dan laba rugi

Contoh Soal 1 : Karyanto membuka usaha kantor Akuntan dengan nama “Karyanto Akuntan” transaksi-transaksi selama bulan Maret adalah sebagai berikut : Maret 2             Karyanto menginvestasikan sebagai modal pertama :                         Uang tunai                                                                                 Rp. 1.750.000                          Peralatan kantor                                                                        Rp. 1.500.000                         Gedung kantor                                                                            Rp. 4.250.000 Maret 5            Dibeli tunai suplai kantor seharga                                             Rp.    200.000 Maret 8            Diterima Pendapatan jasa                                                           Rp. 1.450.000 Maret 10          Bibayar upah buruh                                                                     Rp.      30.000 Maret 15          Dite

MANAJEMEN KUALITAS

MANAJEMEN OPERASI MANAJEMEN K UALITAS                     KATA PENGANTAR Assalamualaikum wr.wb Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas karunia serta hidayah-Nya, sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini. Makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah Manajemen Operasi.  Makalah ini membahas tentang “MANAJEMEN KUALITAS”.             Tersusunnya makalah ini tidak terlepas dari bantuan beberapa pihak, oleh karena itu kami mengucapkan terimakasih kepada dosen Manajemen Operasi kami, yaitu bapak Dr. H. Toto Susilo Rahardjo, SE., MT serta rekan-rekan yang telah membantu hingga tersusunnya makalah ini.                 Kami menyadari bahwa makalah ini masih mempunyai banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran untuk perbaikan makalah ini. Semoga apa yang kami sampaikan dalam makal a h ini dapat menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya

Menentukan Misi Perusahaan

MENENTUKAN MISI PERUSAHAAN KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt,Tuhan yang maha esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya,sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini, yang berjudul “Misi Perusahaan” .Yang ditujukan sebagai syarat dalam pembelajaran tugas mata kuliah Manajemen Strategik. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Terutama kepada Ibu Sri Rahayu Tri Astuti, S.E., M.M. selaku dosen pembimbing mata kuliah Manajemen Strategik. Penulisan ini ditujukan sebagai bahan pembelajaran mata kuliah Manajemen Strategik, yang mana juga sebagai tugas bagi kami kelompok 1. Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan bagi kami selaku kelompok 1, dan bagi kita semua. Kami menyadari sepenuhnya makalah ini belumlah sempurna .Seperti kata  pepatah “Tiada gading yang tak retak” , oleh sebab itu ,kami mengharapkan kritik dan saran